Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Muda, Syamsul Jahidin setelah menghadiri sidang gugatan pemberian pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier. (Foto: Ifakta.co)

Praktisi Hukum Muda, Syamsul Jahidin setelah menghadiri sidang gugatan pemberian pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier dengan Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin ditunda. Sidang ditunda lantaran pihak tergugat satu (TI) dan tergugat tiga (TIII) tidak hadir, Kamis (5/9/2024) kemarin.

Sidang lanjutan gugatan pemberian pangkat yang diketuai hakim Fajar Kusuma Aji ini seharusnya digelar dengan agenda pemanggilan pihak tergugat satu, dan tiga atas peringatan, serta penggugat memastikan alamat TIV.

“Jadi, kemarin untuk sidang ditunda karena tidak kehadirannya atas pemanggilan dengan peringatan tergugat I Kemhan dan III Mabesad. Untuk T2, T4 dipanggil seperti biasa, tapi panggilan terakhir untuk minggu depan,” ujar Managing Partner Litigation ANF Law Office, Syamsul Jahidin kepada ifakta.co, Jumat (6/5).

Hingga kini proses sidang gugatan sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu telah teregister pada 21 Agustus 2024 kemarin dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst atas perbuatan melawan hukum (PMH) turut serta tergugat I Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Tergugat II Panglima TNI, Tergugat III Mabesad, Tergugat IV Letkol Inf. (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Dedy Corbuzier).

Baca juga :  Pj Walkot Bekasi Sabet Dua Penghargaan dari Kemendagri Sebagai Daerah Ekonomi Terbaik

Syamsul mengatakan bahwa hakim menunda sidang dan akan dibuka lagi pada 12 September 2024. Dia meminta hakim tegas jika pemanggilan para tergugat tidak hadir lagi.

Baca juga :  Catat ! Ini Rute Drop Off Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

“Petunjuk dari Majelis Hakim kalau tidak diindahkan atau tidak dihadiri maka akan diputus Verstek,” katanya.

Bahkan dia pun berharap kepada para tergugat menghormati hukum yang ada untuk hadir di persidangan karena ini adalah sudah di panggil secara patut oleh lembaga berwenang atau lembaga peradilan.

“Mari kita sama-sama hormati peradilan yang ada di Indonesia,” tutupnya.

Berita Terkait

HUT ke-17 KAI Meriah, Ratusan Hadir Saksikan Momen Bersejarah
Warga RW 004 Duri Kosambi Desak Polsek Cengkareng Tutup Toko Obat Ilegal di Jl. Timbul Raya
Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Puluhan Pengurus Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution
Taman Bulak Sere Pegadungan Dipenuhi Sampah, Petugas Kebersihan Malah Santai Ngopi
Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Program Revitalisasi Kantin Sehat Berkelanjutan
Giat Pilar Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Ikuti Ratusan Peserta
Marullah Matali Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang Usai Dilaporkan ke KPK

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:58 WIB

HUT ke-17 KAI Meriah, Ratusan Hadir Saksikan Momen Bersejarah

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:47 WIB

Warga RW 004 Duri Kosambi Desak Polsek Cengkareng Tutup Toko Obat Ilegal di Jl. Timbul Raya

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:29 WIB

Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Puluhan Pengurus Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:23 WIB

Taman Bulak Sere Pegadungan Dipenuhi Sampah, Petugas Kebersihan Malah Santai Ngopi

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:08 WIB

Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah

Berita Terbaru

Berita Daerah

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:46 WIB