Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Muda, Syamsul Jahidin setelah menghadiri sidang gugatan pemberian pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier. (Foto: Ifakta.co)

Praktisi Hukum Muda, Syamsul Jahidin setelah menghadiri sidang gugatan pemberian pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier dengan Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin ditunda. Sidang ditunda lantaran pihak tergugat satu (TI) dan tergugat tiga (TIII) tidak hadir, Kamis (5/9/2024) kemarin.

Sidang lanjutan gugatan pemberian pangkat yang diketuai hakim Fajar Kusuma Aji ini seharusnya digelar dengan agenda pemanggilan pihak tergugat satu, dan tiga atas peringatan, serta penggugat memastikan alamat TIV.

“Jadi, kemarin untuk sidang ditunda karena tidak kehadirannya atas pemanggilan dengan peringatan tergugat I Kemhan dan III Mabesad. Untuk T2, T4 dipanggil seperti biasa, tapi panggilan terakhir untuk minggu depan,” ujar Managing Partner Litigation ANF Law Office, Syamsul Jahidin kepada ifakta.co, Jumat (6/5).

Hingga kini proses sidang gugatan sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu telah teregister pada 21 Agustus 2024 kemarin dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst atas perbuatan melawan hukum (PMH) turut serta tergugat I Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Tergugat II Panglima TNI, Tergugat III Mabesad, Tergugat IV Letkol Inf. (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Dedy Corbuzier).

Baca juga :  Pj Walkot Bekasi Sabet Dua Penghargaan dari Kemendagri Sebagai Daerah Ekonomi Terbaik

Syamsul mengatakan bahwa hakim menunda sidang dan akan dibuka lagi pada 12 September 2024. Dia meminta hakim tegas jika pemanggilan para tergugat tidak hadir lagi.

Baca juga :  Bikin Bingung Warga, Kelurahan Kamal Muara Buat Kebijakan Sendiri Soal Pelayanan

“Petunjuk dari Majelis Hakim kalau tidak diindahkan atau tidak dihadiri maka akan diputus Verstek,” katanya.

Bahkan dia pun berharap kepada para tergugat menghormati hukum yang ada untuk hadir di persidangan karena ini adalah sudah di panggil secara patut oleh lembaga berwenang atau lembaga peradilan.

“Mari kita sama-sama hormati peradilan yang ada di Indonesia,” tutupnya.

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan
Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang
Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI
Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan
Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays
Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:03 WIB

Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:58 WIB

Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:43 WIB

Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Berita Terbaru