Syamsul Jahidin Gugat Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier, Minta Majelis Hakim PN Jakpus Berikan Putusan Seadil-adilnya

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum dan Komunikasi, Syamsul Jahidin menggugat Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier. (Foto: Ifakta.co/Ist)

Praktisi Hukum dan Komunikasi, Syamsul Jahidin menggugat Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier. (Foto: Ifakta.co/Ist)

JAKARTA, ifakta.co – Praktisi hukum muda, Syamsul Jahidin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier.

Adapun dalam gugatan itu, Syamsul Jahidin menguji Pemberian Pangkat Tituler pada Dedy Corbuzier yang diberikan oleh Mabesad berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pemberian Pangkat Tituler juncto Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 29 beserta penjelasannya juncto UU No 74 Tahun 1957 “Pencabutan Regeling Po De Staat Van Oorglog  En Beleg dan Penetapan Keadaan Bahaya”.

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Dalam petitum, Syamsul menyatakan bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah dirinya (penggugat) uraikan tersebut dengan di dukung bukti autentik berikut memenuhi unsur formil dan materill.

“Dimana, para tergugat terbukti perbuatan melawan hukum (PMH) dan menimbulkan kerugian secara materill maupun immaterill kepada penggugat,” ujar Syamsul Jahidin selaku Managing Partner Litigation ANF Law Office kepada ifakta.co, Selasa (27/08/2024).

Gugatan ini didaftarkan pada 21 Agustus 2024 kemarin dan telah teregister di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst atas perbuatan melawan hukum (PMH) turut serta tergugat I Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Tergugat II Panglima TNI, Tergugat III Mabesad, Tergugat IV Letkol Inf. (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Dedy Corbuzier).

Baca juga :  Konsolidasi, Partai Gelora Kota Bekasi Optimis Menangkan Tri Adhianto di Pilkada 2024

Selain itu, tujuan menggugat tersebut ialah untuk menguji validitas secara akademik.

“Tidak benci dengan Object Pribadinya, hanya menguji Validitas secara Etimologi,” sebutnya.

Bahkan, Syamsul pun meminta apabila Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang menangani, memeriksa, mengadili, serta memutus perkara agar memberikan putusan yang berkebijaksanaan seadil-adilnya.

Diketahui, gugatan itu terdapat 7 pokok perkara diantaranya;

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) dengan segala akibat hukumnya.

3. Menyatakan Produk Hukum Tergugat I, II, III yang diberikan kepada Tergugat IV sebagaimana yang di uraikan dalam Posita adalah Cacat Hukum.

Baca juga :  Aksi Nyata Semangat Kemerdekaan, Gen-B Konsisten Ciptakan Masa Depan yang Lebih Hijau

4. Memerintahkan Tergugat I, II, III mengeluarkan keputusan Mencabut Pangkat Tituler Tergugat IV seketika terhitung setelah dibacakannya Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap.

5. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan baik material maupun imaterial kepada penggugat.

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Ult Voebaar Bij Voorad), walaupun ada perlawanan Verzet, Banding, dan Kasasi.

7. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Sebagai informasi, gugatan tersebut akan jalani sidang pertama pada Kamis 29 Agustus 2024 di Ruang Oemar Seno Adji 10.

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir
Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi
Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga
Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas
Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung
Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir
Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Wajib Kaji Izin Pengeboran
Warga Kebon Bawang Jakut Tolak Pembangunan Sutet PLN, Mengapa?

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:40 WIB

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir

Senin, 3 Februari 2025 - 18:51 WIB

Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:47 WIB

Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:09 WIB

Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:43 WIB

Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung

Berita Terbaru

Mahfud mengungkapkan bahwa usulan pembangunan telah disusun berdasarkan isu-isu strategis yang dihadapi masyarakat. Namun, untuk Kecamatan Kronjo, pembangunan infrastruktur, khususnya pemeliharaan jalan antar desa, menjadi fokus utama.(foto:istimewa)

Regional

Musrenbang Kecamatan Kronjo Tampilkan Seni Budaya Debus

Selasa, 4 Feb 2025 - 23:35 WIB