Syamsul Jahidin Gugat Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier, Minta Majelis Hakim PN Jakpus Berikan Putusan Seadil-adilnya

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum dan Komunikasi, Syamsul Jahidin menggugat Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier. (Foto: Ifakta.co/Ist)

Praktisi Hukum dan Komunikasi, Syamsul Jahidin menggugat Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier. (Foto: Ifakta.co/Ist)

JAKARTA, ifakta.co – Praktisi hukum muda, Syamsul Jahidin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier.

Adapun dalam gugatan itu, Syamsul Jahidin menguji Pemberian Pangkat Tituler pada Dedy Corbuzier yang diberikan oleh Mabesad berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pemberian Pangkat Tituler juncto Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 29 beserta penjelasannya juncto UU No 74 Tahun 1957 “Pencabutan Regeling Po De Staat Van Oorglog  En Beleg dan Penetapan Keadaan Bahaya”.

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Dalam petitum, Syamsul menyatakan bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah dirinya (penggugat) uraikan tersebut dengan di dukung bukti autentik berikut memenuhi unsur formil dan materill.

“Dimana, para tergugat terbukti perbuatan melawan hukum (PMH) dan menimbulkan kerugian secara materill maupun immaterill kepada penggugat,” ujar Syamsul Jahidin selaku Managing Partner Litigation ANF Law Office kepada ifakta.co, Selasa (27/08/2024).

Gugatan ini didaftarkan pada 21 Agustus 2024 kemarin dan telah teregister di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst atas perbuatan melawan hukum (PMH) turut serta tergugat I Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Tergugat II Panglima TNI, Tergugat III Mabesad, Tergugat IV Letkol Inf. (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Dedy Corbuzier).

Baca juga :  Konsolidasi, Partai Gelora Kota Bekasi Optimis Menangkan Tri Adhianto di Pilkada 2024

Selain itu, tujuan menggugat tersebut ialah untuk menguji validitas secara akademik.

“Tidak benci dengan Object Pribadinya, hanya menguji Validitas secara Etimologi,” sebutnya.

Bahkan, Syamsul pun meminta apabila Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang menangani, memeriksa, mengadili, serta memutus perkara agar memberikan putusan yang berkebijaksanaan seadil-adilnya.

Diketahui, gugatan itu terdapat 7 pokok perkara diantaranya;

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) dengan segala akibat hukumnya.

3. Menyatakan Produk Hukum Tergugat I, II, III yang diberikan kepada Tergugat IV sebagaimana yang di uraikan dalam Posita adalah Cacat Hukum.

Baca juga :  Aksi Nyata Semangat Kemerdekaan, Gen-B Konsisten Ciptakan Masa Depan yang Lebih Hijau

4. Memerintahkan Tergugat I, II, III mengeluarkan keputusan Mencabut Pangkat Tituler Tergugat IV seketika terhitung setelah dibacakannya Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap.

5. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan baik material maupun imaterial kepada penggugat.

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Ult Voebaar Bij Voorad), walaupun ada perlawanan Verzet, Banding, dan Kasasi.

7. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Sebagai informasi, gugatan tersebut akan jalani sidang pertama pada Kamis 29 Agustus 2024 di Ruang Oemar Seno Adji 10.

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai
PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta
Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Pengerukan Kali Grogol Jaksel Ditargetkan 1 Bulan Lagi Rampung
Komnas Perempuan Berikan 3 Upaya Konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:29 WIB

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:12 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:19 WIB

LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:57 WIB

PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:04 WIB

Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Minggu, 9 Mar 2025 - 17:57 WIB