Lima Kali Curi Motor, Pemuda Pengangguran Ini Akhirnya Dibekuk Polsek Tamansari

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Tamansari Polres Metro Jakarta Barat  Adhi Wananda saat konfrensi pers (Foto: dok Humas Polres Jakbar/ifakta.co)

Kapolsek Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Adhi Wananda saat konfrensi pers (Foto: dok Humas Polres Jakbar/ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Seorang pemuda pengangguran berinisial WO (40) kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Metro Tamansari setelah tertangkap melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk XII, RT 010/005, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, mengungkapkan bahwa pelaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat.

“Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat sebanyak lima kali,” ujar Adhi saat dikonfirmasi pada Senin (26/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adhi menjelaskan bahwa pada hari kejadian yakni 5 Agustus 2024, WO mencuri sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru tahun 2014 dengan nomor polisi B-3494-BZU, milik Suratmin yang diparkir di gang dalam keadaan terkunci stang.

Pelaku menggunakan kunci leter Y yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk membobol kunci motor tersebut.

Setelah berhasil, pelaku membawa motor tersebut ke daerah Pasar Kampung Melayu, Teluk Naga, Tangerang Banten, dan menjualnya kepada seseorang bernama Yudi seharga Rp800 rinu.

“Pelaku menjual motor itu di daerah Teluk Naga seharga 800 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menambahkan bahwa WO tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian.

Selain motor Yamaha Mio B-3494-BZU, pelaku juga mencuri sepeda motor Yamaha Mio J, Honda Vario, Honda Beat, dan Yamaha Mio GT di berbagai lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Semua motor hasil curian tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp700.000 hingga Rp1.200.000.

“Atas perbuatannya, WO dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

(Fazza)

Berita Terkait

Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon
Dua Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Pengacara LKBPH PWI Pusat Lapor Balik Helmi Burhan Soal Dugaan Laporan Palsu
Biadab! Bapak di Nganjuk Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Kini Ditangkap Polisi
Segerombolan Pria Mengaku Wartawan Gunakan Senpi Peras dan Culik Penjaga Toko Kelontong
Gawat! Bojonggede Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
7 Remaja Bersajam Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran di Jakbar
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:38 WIB

Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:25 WIB

Dua Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:13 WIB

Pengacara LKBPH PWI Pusat Lapor Balik Helmi Burhan Soal Dugaan Laporan Palsu

Minggu, 5 Januari 2025 - 06:21 WIB

Biadab! Bapak di Nganjuk Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Kini Ditangkap Polisi

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:14 WIB

Segerombolan Pria Mengaku Wartawan Gunakan Senpi Peras dan Culik Penjaga Toko Kelontong

Berita Terbaru