Seorang Wanita di Kalideres Mengalami KDRT Hingga Pendarahan di Mata

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, IFAKTA.CO – Devi (29) warga Jl. H. Nasir, Kp. Gaga, RT 05 RW 04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilakukan oleh suaminya S. Devi mengalami perdarahan di bola matanya dan lebam. Berawal dari tuduhan selingkuh yang dilontarkan suaminya S namun menurut Devi hanya temenan (23/8/24).

“Saya dituduh selingkuh sama suami saya sebenernya cuma temen chat biasa, pas saya pulang saya ditampar dan didorong sampai ke teras rumah,” kata Devi

Baca juga :  Bangke Tuduh Warga Kamal Lakukan Pengeroyokan, Babeh Djamil Jelaskan Kronologis Sebenarnya

Achmad Rohili yang juga politisi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dan paman korban mengatakan dirinya sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Jakarta Barat terkait hal tersebut. Menurut Rohili hal ini bukan pertama kali terjadi tapi sudah seringkali terjadi.

“Ponakan saya selalu di rumah jadi tuduhan selingkuh itu tidak mendasar dan hal tersebut cuma opini dari pelaku, dirinya dan keluarga besar Hajah Nasirah tidak terima dengan KDRT dan tetap menuntut pelaku dihukum menurut undang-undang,” ucap Rohili.

Harapan Rohili terhadap laporan yang sudah diterima oleh Polres Jakarta Barat agar bertindak adil dan sesuai aturan.

“Tolong ditindak tegas menurut undang-undang tindak pidana yang berlaku,” tambah Rohili.

Baca juga :  Helmi AR Ketua Pokja PWI Walikota Jakarta Pusat Serahkan SK Pengurus

Ricky Wibowo S.H selaku Penasihat hukum yang mendampingi korban dalam pelaporan di Polres Jakarta Barat mengatakan Pelaku S diduga melakukan tindak pidana Pasal 44 UURI NO. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas
juta rupiah).

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai
PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta
Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Pengerukan Kali Grogol Jaksel Ditargetkan 1 Bulan Lagi Rampung
Komnas Perempuan Berikan 3 Upaya Konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:29 WIB

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:12 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:19 WIB

LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:57 WIB

PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:04 WIB

Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Berita Terbaru