JAKARTA, IFAKTA.CO – Devi (29) warga Jl. H. Nasir, Kp. Gaga, RT 05 RW 04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilakukan oleh suaminya S. Devi mengalami perdarahan di bola matanya dan lebam. Berawal dari tuduhan selingkuh yang dilontarkan suaminya S namun menurut Devi hanya temenan (23/8/24).
“Saya dituduh selingkuh sama suami saya sebenernya cuma temen chat biasa, pas saya pulang saya ditampar dan didorong sampai ke teras rumah,” kata Devi
Achmad Rohili yang juga politisi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dan paman korban mengatakan dirinya sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Jakarta Barat terkait hal tersebut. Menurut Rohili hal ini bukan pertama kali terjadi tapi sudah seringkali terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ponakan saya selalu di rumah jadi tuduhan selingkuh itu tidak mendasar dan hal tersebut cuma opini dari pelaku, dirinya dan keluarga besar Hajah Nasirah tidak terima dengan KDRT dan tetap menuntut pelaku dihukum menurut undang-undang,” ucap Rohili.
Harapan Rohili terhadap laporan yang sudah diterima oleh Polres Jakarta Barat agar bertindak adil dan sesuai aturan.
“Tolong ditindak tegas menurut undang-undang tindak pidana yang berlaku,” tambah Rohili.
Ricky Wibowo S.H selaku Penasihat hukum yang mendampingi korban dalam pelaporan di Polres Jakarta Barat mengatakan Pelaku S diduga melakukan tindak pidana Pasal 44 UURI NO. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas
juta rupiah).