JAKARTA, ifakta.co – Warga Jalan Prof DR Latumenten, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Iwan Setiawan melaporkan Polsek Tambora ke Menkopolhukam RI dan Kapolri terkait dugaan menyalahgunakan wewenang atas barang bukti.
Dalam laporannya, Iwan menyebutkan adanya barang bukti berupa mobil hasil tangkapan COD (cash on delivery) yang terdiri dari beberapa merk yakni Fortuner, Honda City, Rush, dan Vios pada bulan Maret 2024.
Menurut Iwan, mobil tersebut seharusnya dikembalikan kepada yang berhak. Atau, bila belum lunas dikembalikan kepada leasing yang masih memiliki hak atas mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya mobil BB itu dikembalikan kepada yang berhak, kalau yang belum lunas balikin ke leasing,” ujar Iwan kepada wartawan, Minggu (11/8).
Untuk mengetahui siapa pemiliknya, lanjut Iwan, pihak Polsek Tambora tinggal membuat laporan ke Satuan Lalu Lintas dengan melampirkan nomor rangka dan mesin.
Namun kata Iwan, bukan hal itu yang dilakukan, melainkan mobil tersebut diganti nomor plat dan warnanya yang selanjutnya dimiliki oleh pimpinan Polsek Tambora untuk digunakan bagi kepentingan pribadi dan keluarga.
“Ini malah dipakai oleh polisinya,” imbuhnya.
Masih dalam laporannya, Iwan juga menyebutkan adanya penangkapan pencurian kendaraan bermotor roda dua pada bulan April 2024.
Barang bukti yang disita cukup banyak, ada 13 unit sepeda motor. Yang disesalkan, proses hukum tidak dilakukan oleh penyidik Polsek Tambora malah para pelaku ditangguhkan penahanannya.
“Sebenarnya untuk memproses sesuai hukum cukup mudah, tinggal cek nomor rangka dan mesin maka diketahui kendaraan tersebut milik siapa,” ujarnya.
Dan kemudian dipanggil pemiliknya untuk membuat laporan kehilangan atau menanyakan apakah mempunyai surat kehilangan. Hal ini supaya para pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perkara lain dugaan menyalagunakan wewenang, yaitu, pada Juni 2024, pihak serse Polsek Tambora sering kali menangkap wanita-wanita yang melanggar UU ITE, antara lain judi dan pornografi. Sekali lagi, semua itu diselesaikan dengan cara jalan damai dan selanjutnya dilepaskan begitu saja.
Lanjut Iwan, perkara lainnya yang dilaporkan soal pihak serse Polsek Tambora menangkap pelaku pemalsuan merk. Ada kemungkinan pelapornya hanya figur yang kemudian akhirnya diselesaikan dengan uang.
Untuk itu, Iwan mengharapkan lembaga tinggi negara RI dan pimpinan tertinggi di Kepolisian RI memanggil semua unit serse Polsek Tambora termasuk pimpinan tertinggi di Polsek Tambora untuk diperiksa kebenaran laporannya.
Iwan pun meminta pemeriksaan para anggota serse Polsek Tambora dilakukan secara terpisah supaya mengakui dan bisa membuka sejelas-jelasnya.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh anggota Polsek Tambora atas perintah siapa dan yang menerima siapa? Sekaligus menanyakan barang bukti mobil dan motor hasil tangkapan
“Ambil tindakan tegas anggota yang membuat citra Polri terpuruk seperti kasus Irjen Sambo, Irjen Teddy Minahasa dan sekarang ramainya kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat,” kata Iwan dalam isi surat laporan kepada Menkopolhukam dan Kapolri yang diterima redaksi, Jumat (9/8/2024) malam.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tambora AKP Rahmat saat dikonfirmasi lewat Whatsapp belum mendapat balas.
(rint)