Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Pengedar narkotika Jenis Pil Koplo: Tiga Tersangka Diringkus

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Pil LL (Pil Koplo) dan berhasil menangkap tiga orang pengedar di wilayah Kecamatan Gondang, kabupaten Nganjuk, Selasa (6/8/2024).

Dalam operasi yang dilaksanakan Senin (5/8/2024) tersebut, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni M.R.R. (19), yang ditangkap di rumahnya di Desa. Campur. Selanjutnya, operasi dilanjutkan dengan penangkapan R.S. (23) di Desa. Sumberjo, dan H.K. (39) di Desa. Nglinggo.

Baca juga :  Kapolres Nganjuk Bertemu Pj.Bupati, Perkuat Sinergitas Serta Satukan Visi dan Misi

“Dari tangan tiga orang tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barag bukti berupa 40 butir pil L L atau pil koplo, termasuk ponsel, uang tunai, dan barang elektronik lainnya. Sekecil apapun barang buktinya akan tetap kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Siswantoro.

Siswantoro juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini dengan memberikan informasi melalui program Wayahe lapor Kapolres (WLK, WA: 081331342003).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Diharapkan dengan pengembangan kasus ini, polisi dapat mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  SSDM Polri Imbau Ortu Catar Akpol Waspada Penipuan Modus Kuota Susulan

“Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan kepada ketiga tersangka telah dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 55 ayat (1) huruf ke 1e KUHP.,” katanya.

(MAY).

Berita Terkait

Barata Siap Advokasi Keresahan Warga Permata
KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Terpilih
KPU Kabupaten Tangerang Menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
Polisi Berikan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMPN 10 Kota Bekasi
Bhabinkamtibmas Polres Metro Bekasi Kota Sigap Antisipasi Banjir Akibat Guyuran Hujan
Menpar: Menjaga Citra Pariwisata Indonesia, Menolak Semua Tindakan Negatif
Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya Dipolisikan
Cooling system ke masyarakat, Bhabinkamtibmas sambang ke Warga

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:13 WIB

Barata Siap Advokasi Keresahan Warga Permata

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:28 WIB

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:20 WIB

KPU Kabupaten Tangerang Menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:52 WIB

Polisi Berikan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMPN 10 Kota Bekasi

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:54 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Metro Bekasi Kota Sigap Antisipasi Banjir Akibat Guyuran Hujan

Berita Terbaru