Haji Sarmilih Ingatkan Masyarakat Urus Sertifikat, 2026 Letter C dan Girik Tak Berlaku Lagi

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, IFAKTA.CO – Haji Sarmilih.SH selaku praktisi, aktifis, dan penggiat hukum dari kantor hukum pertanahan Mars Law memberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia bahwa
ada aturan pasal 72 Permen ATR BPN No.16 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa alat bukti berupa agendum, letter C, Girik, landrete dan sejenisnya tidak menjadi alat bukti lagi kecuali dikuasai dan dimiliki. Yang ke dua alat bukti berupa agendum, letter C, Girik, landrete dan sejenisnya tidak dapat melakukan upaya hukum lagi untuk mengubah menjadi sertifikat pada tahun 2026. Hal tersebut disebarkan melalui pesan singkat kepada WA Sabtu (3/8/24).

Baca juga :  Komunitas Info Warga Ciledug Gelar Santunan Yatim dan Donor Darah

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat ntuk segera mengurus sertifikat yang saat ini masih berupa Agendum, letter C, Girik, landrete karena nanti tidak bisa melakukan upaya hukum lagi pada tahun 2026,” kata Haji Sarmilih.SH.

Baca juga :  Dua Rumah Program Bedah Rumah Baznas Diresmikan Wali Kota Jakarta Pusat

Haji Sarmilih.SH juga mengingatkan untuk seluruh masyarakat agar memahami peraturan perundang-ndangqn tersebut dan melakukan upaya hukum sebelum tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bila tidak melakukan upaya hukum sebelum tahun 2026 maka tidak bisa dilakukan upaya hukum lagi,” tambah Haji Sarmilih.SH.

Baca juga :  Diduga Ilegal, Polisi Diminta Tindak Tegas Penampungan Limbah Olie Bekas di Marunda Jakut

Haji Sarmilih.SH menambahkah Negara Republik Indonesia sedang melakukan upaya-upaya perbaikan.

“Negara kita sedang melakukan upaya-upaya perbaikan dibidang pertanahan, ada kemungkinan apabila sertifikat dari dasar Agendum, letter C, Girik, landrete tidak diurus lahan akan dikuasai Negara,” tutup Haji Sarmilih.SH.

Mars Law Jaya! Jaya! Jaya!

Berita Terkait

HUT ke-17 KAI Meriah, Ratusan Hadir Saksikan Momen Bersejarah
Warga RW 004 Duri Kosambi Desak Polsek Cengkareng Tutup Toko Obat Ilegal di Jl. Timbul Raya
Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Puluhan Pengurus Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution
Taman Bulak Sere Pegadungan Dipenuhi Sampah, Petugas Kebersihan Malah Santai Ngopi
Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Program Revitalisasi Kantin Sehat Berkelanjutan
Giat Pilar Sosial dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Ikuti Ratusan Peserta
Marullah Matali Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang Usai Dilaporkan ke KPK

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:58 WIB

HUT ke-17 KAI Meriah, Ratusan Hadir Saksikan Momen Bersejarah

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:47 WIB

Warga RW 004 Duri Kosambi Desak Polsek Cengkareng Tutup Toko Obat Ilegal di Jl. Timbul Raya

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:29 WIB

Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Puluhan Pengurus Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:23 WIB

Taman Bulak Sere Pegadungan Dipenuhi Sampah, Petugas Kebersihan Malah Santai Ngopi

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:08 WIB

Demo Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet Parah

Berita Terbaru