JAKARTA, IFAKTA.CO – Haji Sarmilih.SH selaku praktisi, aktifis, dan penggiat hukum dari kantor hukum pertanahan Mars Law memberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia bahwa
ada aturan pasal 72 Permen ATR BPN No.16 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa alat bukti berupa agendum, letter C, Girik, landrete dan sejenisnya tidak menjadi alat bukti lagi kecuali dikuasai dan dimiliki. Yang ke dua alat bukti berupa agendum, letter C, Girik, landrete dan sejenisnya tidak dapat melakukan upaya hukum lagi untuk mengubah menjadi sertifikat pada tahun 2026. Hal tersebut disebarkan melalui pesan singkat kepada WA Sabtu (3/8/24).
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat ntuk segera mengurus sertifikat yang saat ini masih berupa Agendum, letter C, Girik, landrete karena nanti tidak bisa melakukan upaya hukum lagi pada tahun 2026,” kata Haji Sarmilih.SH.
Haji Sarmilih.SH juga mengingatkan untuk seluruh masyarakat agar memahami peraturan perundang-ndangqn tersebut dan melakukan upaya hukum sebelum tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bila tidak melakukan upaya hukum sebelum tahun 2026 maka tidak bisa dilakukan upaya hukum lagi,” tambah Haji Sarmilih.SH.
Haji Sarmilih.SH menambahkah Negara Republik Indonesia sedang melakukan upaya-upaya perbaikan.
“Negara kita sedang melakukan upaya-upaya perbaikan dibidang pertanahan, ada kemungkinan apabila sertifikat dari dasar Agendum, letter C, Girik, landrete tidak diurus lahan akan dikuasai Negara,” tutup Haji Sarmilih.SH.
Mars Law Jaya! Jaya! Jaya!