Haji Sarmilih Ingatkan Masyarakat Urus Sertifikat, 2026 Letter C dan Girik Tak Berlaku Lagi

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, IFAKTA.CO – Haji Sarmilih.SH selaku praktisi, aktifis, dan penggiat hukum dari kantor hukum pertanahan Mars Law memberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia bahwa
ada aturan pasal 72 Permen ATR BPN No.16 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa alat bukti berupa agendum, letter C, Girik, landrete dan sejenisnya tidak menjadi alat bukti lagi kecuali dikuasai dan dimiliki. Yang ke dua alat bukti berupa agendum, letter C, Girik, landrete dan sejenisnya tidak dapat melakukan upaya hukum lagi untuk mengubah menjadi sertifikat pada tahun 2026. Hal tersebut disebarkan melalui pesan singkat kepada WA Sabtu (3/8/24).

Baca juga :  Komunitas Info Warga Ciledug Gelar Santunan Yatim dan Donor Darah

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat ntuk segera mengurus sertifikat yang saat ini masih berupa Agendum, letter C, Girik, landrete karena nanti tidak bisa melakukan upaya hukum lagi pada tahun 2026,” kata Haji Sarmilih.SH.

Baca juga :  Dua Rumah Program Bedah Rumah Baznas Diresmikan Wali Kota Jakarta Pusat

Haji Sarmilih.SH juga mengingatkan untuk seluruh masyarakat agar memahami peraturan perundang-ndangqn tersebut dan melakukan upaya hukum sebelum tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bila tidak melakukan upaya hukum sebelum tahun 2026 maka tidak bisa dilakukan upaya hukum lagi,” tambah Haji Sarmilih.SH.

Baca juga :  Diduga Ilegal, Polisi Diminta Tindak Tegas Penampungan Limbah Olie Bekas di Marunda Jakut

Haji Sarmilih.SH menambahkah Negara Republik Indonesia sedang melakukan upaya-upaya perbaikan.

“Negara kita sedang melakukan upaya-upaya perbaikan dibidang pertanahan, ada kemungkinan apabila sertifikat dari dasar Agendum, letter C, Girik, landrete tidak diurus lahan akan dikuasai Negara,” tutup Haji Sarmilih.SH.

Mars Law Jaya! Jaya! Jaya!

Berita Terkait

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas
Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair
Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni
Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu
Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
Mudik Lebaran 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siagakan 502 Personel dan Buka 5 Pos Pengamanan-Pelayanan
Gunting Pita dan Bubuhkan Tanda Tangan Prasasti Jadi Penanda Posko Terpadu Pelabuhan Tanjung Priok Dibuka

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 19:48 WIB

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Sabtu, 12 April 2025 - 20:27 WIB

Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas

Senin, 7 April 2025 - 15:11 WIB

Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:17 WIB

Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:25 WIB

Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita Daerah

Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:49 WIB

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun yang hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terbentuknya AMKI.(foto:istimewa)

Megapolitan

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Kamis, 17 Apr 2025 - 19:48 WIB