Haji Sarmilih Ingatkan Masyarakat Urus Sertifikat, 2026 Letter C dan Girik Tak Berlaku Lagi

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, IFAKTA.CO – Haji Sarmilih.SH selaku praktisi, aktifis, dan penggiat hukum dari kantor hukum pertanahan Mars Law memberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia bahwa
ada aturan pasal 72 Permen ATR BPN No.16 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa alat bukti berupa agendum, letter C, Girik, landrete dan sejenisnya tidak menjadi alat bukti lagi kecuali dikuasai dan dimiliki. Yang ke dua alat bukti berupa agendum, letter C, Girik, landrete dan sejenisnya tidak dapat melakukan upaya hukum lagi untuk mengubah menjadi sertifikat pada tahun 2026. Hal tersebut disebarkan melalui pesan singkat kepada WA Sabtu (3/8/24).

Baca juga :  Komunitas Info Warga Ciledug Gelar Santunan Yatim dan Donor Darah

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat ntuk segera mengurus sertifikat yang saat ini masih berupa Agendum, letter C, Girik, landrete karena nanti tidak bisa melakukan upaya hukum lagi pada tahun 2026,” kata Haji Sarmilih.SH.

Baca juga :  Dua Rumah Program Bedah Rumah Baznas Diresmikan Wali Kota Jakarta Pusat

Haji Sarmilih.SH juga mengingatkan untuk seluruh masyarakat agar memahami peraturan perundang-ndangqn tersebut dan melakukan upaya hukum sebelum tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bila tidak melakukan upaya hukum sebelum tahun 2026 maka tidak bisa dilakukan upaya hukum lagi,” tambah Haji Sarmilih.SH.

Baca juga :  Diduga Ilegal, Polisi Diminta Tindak Tegas Penampungan Limbah Olie Bekas di Marunda Jakut

Haji Sarmilih.SH menambahkah Negara Republik Indonesia sedang melakukan upaya-upaya perbaikan.

“Negara kita sedang melakukan upaya-upaya perbaikan dibidang pertanahan, ada kemungkinan apabila sertifikat dari dasar Agendum, letter C, Girik, landrete tidak diurus lahan akan dikuasai Negara,” tutup Haji Sarmilih.SH.

Mars Law Jaya! Jaya! Jaya!

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB