50 Caleg Terpilih DPRD Nganjuk Usai Setorkan Berkas LHKPN, Ketua KPU: Semua Siap Dilantik

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, telah menerima 50 tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari seluruh caleg terpilih DPRD Kabupaten Nganjuk hasil Pemilu Legislatif 2024 pada Jumat (02/08/24).

Tanda terima LHKPN itu telah diserahkan ke KPU Kabupaten Nganjuk oleh perwakilan partai politik.


“KPU Kabupaten Nganjuk telah menyampaikan soft copy tanda terima LHKPN ini ke KPU Provinsi Jawa Timur pada Jumat malam,” ungkap Arfi Mustofa di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, Jl. Widas Begadung Kabupaten Nganjuk, Sabtu (3/8/2024).


Dengan telah masuknya seluruh tanda terima LHKPN calon terpilih DPRD Kabupaten Nganjuk ke KPU Kabupaten Nganjuk, berarti seluruh calon dari sembilan partai sudah memenuhi syarat untuk diajukan pelantikan.

KPU Kabupaten Nganjuk mengapresiasi kepada seluruh partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Nganjuk karena telah menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Nganjuk.


Terkait keperluan berkas pemenuhan berkas yang diperlukan dalam pelantikan Calon Anggota DPRD terpilih, KPU Kabupaten Nganjuk juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk khususnya Bagian Pemerintahan.

Baca juga :  Kapolres Nganjuk Bertemu Pj.Bupati, Perkuat Sinergitas Serta Satukan Visi dan Misi

Pemerintah Kabupaten Nganjuk kemudian menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Gubernur Jawa Timur terkait penerbitan SK Gubernur dan pelaksanaan pelantikannya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Nganjuk mempedomani ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Calon Terpilih anggota DPR, DPR dan DPRD wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga :  Polisi Temukan Handak di Rumah Terduga Teroris di Batu, 3 orang Diamankan


Untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Terpilih Pemilu 2024, wajib menyampaikan Tanda Terima Laporan kepada KPU Kabupaten Nganjuk.

KPU Kabupaten Nganjuk juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD untuk Pemilu 2024 yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan

(MAY).

Berita Terkait

Barata Siap Advokasi Keresahan Warga Permata
KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Terpilih
KPU Kabupaten Tangerang Menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
Polisi Berikan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMPN 10 Kota Bekasi
Bhabinkamtibmas Polres Metro Bekasi Kota Sigap Antisipasi Banjir Akibat Guyuran Hujan
Menpar: Menjaga Citra Pariwisata Indonesia, Menolak Semua Tindakan Negatif
Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya Dipolisikan
Cooling system ke masyarakat, Bhabinkamtibmas sambang ke Warga

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:13 WIB

Barata Siap Advokasi Keresahan Warga Permata

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:28 WIB

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:20 WIB

KPU Kabupaten Tangerang Menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:52 WIB

Polisi Berikan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMPN 10 Kota Bekasi

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:54 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Metro Bekasi Kota Sigap Antisipasi Banjir Akibat Guyuran Hujan

Berita Terbaru