Baru Caleg 3 Partai Setor LHKPN, KPU Nganjuk: Jika Diabaikan Para Caleg Terancam Gagal dilantik

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk dalam giat media gathering menyebut dari 9 Partai yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Nganjuk, baru 3 Partai yang telah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Hal itu disampaikan oleh ketua KPU Nganjuk Arfi Mustofa melalui Plh.Ketua Romza pada, Jumat (02/08/24).

Dalam rilisnya Ketua KPU mengatakan KPU Kabupaten Nganjuk telah memberi himbauan kepada seluruh caleg terpilih untuk segera memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU.

Hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih , Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Calon Terpilih anggota DPR, DPR dan DPRD wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN) kepada KPK sebagai instansi yang berwenang memeriksakan LHKPN.

Untuk para Caleg DPRD Kabupaten Nganjuk terpilih 2024, wajib menyampaikan hasil LHKPN kepada KPU Kabupaten Nganjuk.

“Sampai hari ini, dari 9 Partai yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Nganjuk, baru 3 Partai yang telah menyerahkan hasil LHKPN yakni Partai Nasdem, Partai PDI-P dan Partai Golkar,” ungkap Arfi Mustofa.

Baca juga :  16 Pengurus PWI Nganjuk Periode 2024 - 2027 Dikukuhkan, Bagus Jati:Komitmen Kami Lebih Profesional,Berintegritas dan sesuai Kode Etik

Dilain sisi menurutnya informasi dari pemerintah provinsi, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2024 sedangkan batas waktu penyampaian tanda bukti laporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan anggota DPRD.

“Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU Nganjuk maka kami tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” terangnya.

Hal ini berarti calon terpilih tersebut ada kemungkinan akan gagal dilantik jika ketentuan itu tidak dipenuhi.

Baca juga :  Miris! Siswa TK Mutiara Insani Pandantoyo Harus Belajar di Masjid, Pihak Desa Tarik Izin Penempatan Bangunan

“Kami berharap sebelum tanggal 8 Agustus 2024, seluruh calon terpilih dapat menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU Kabupaten Nganjuk melalui partai politiknya masing – masing supaya tidak ada anggota DPRD terpilih gagal dilantik gara- gara belum menyampaikan tanda terima LHKPN,” pungkasnya.

Gathering bareng media tersebut juga dihadiri oleh komisioner KPU Jawa Timur Eka Wisnu Wardhana yang saat itu melakukan monitoring terhadap tahapan kinerja KPU Kabupaten Nganjuk.

(MAY).

Berita Terkait

Saham Antam Jadi Incaran, Seribu Investor Asing Masuk ke Pasar
AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 00:20 WIB

Saham Antam Jadi Incaran, Seribu Investor Asing Masuk ke Pasar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:44 WIB

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Berita Terbaru

(Foto : Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Korea Blockchain Week 2025 Kembali di Gelar, Terbesar di Asia

Selasa, 24 Jun 2025 - 00:33 WIB