JAKARTA, ifakta.co – Tempat penimbunan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis oli di Jalan Bambu Kuning RT. 01 RW. 02, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara diduga tidak memiliki izin.
Usaha tersebut diduga hanya mementingkan untung besar tanpa memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Berdasarkan penelusuran ifakta.co dapat disimpulkan bahwa usaha penampungan oli bekas tersebut diduga telah melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan sumber menyebut, perusahaan yang diketahui milik PS tidak mengantongi dokumen pengelolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan limbah B3 serta tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Yang saya tahu selama ini sih, dia gak punya izin amdal,” ujar sumber Ag (50) kepada ifakta.co, Selasa (30/7).
Ag menyebut, salah satunya yang kelihatan di mata yaitu tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah B3.
Menurut Ag Di limbah oli tersebut akan di daur ulang untuk dijadikan oli palsu.
“Biasanya buat bikin olie palsu,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, aktivis lingkungan hidup Darsuli, SH berharap kepada polisi untuk segera menindak tegas usaha limbah olie tersebut.
“Saya minta sama polisi untuk melakukan tindakan tegas,” ujar Darsuli.
Selain polisi, kata Darsuli, Sudin LH juga jangan diam saja.
“Jamgan diam saja, kalau ada pelanggaran lingkungan harus segera ditindak,” pungkasnya.
(my/tim)