Diduga Ilegal, Polisi Diminta Tindak Tegas Penampungan Limbah Olie Bekas di Marunda Jakut

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi penampungan limbah oli bekas di Merunda Jakarta Utara (Poto:ifakta.co)

Lokasi penampungan limbah oli bekas di Merunda Jakarta Utara (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Tempat penimbunan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis oli di Jalan Bambu Kuning RT. 01 RW. 02, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara diduga tidak memiliki izin.

Usaha tersebut diduga hanya mementingkan untung besar tanpa memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan penelusuran ifakta.co dapat disimpulkan bahwa usaha penampungan oli bekas tersebut diduga telah melanggar PP  Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan sumber menyebut, perusahaan yang diketahui milik PS tidak mengantongi dokumen pengelolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan limbah B3 serta tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Yang saya tahu selama ini sih, dia gak punya izin amdal,” ujar sumber Ag (50) kepada ifakta.co, Selasa (30/7).

Baca juga :  Komunitas Info Warga Ciledug Gelar Santunan Yatim dan Donor Darah

Ag menyebut, salah satunya yang kelihatan di mata yaitu tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah B3. 

Menurut Ag Di limbah oli tersebut akan di daur ulang untuk dijadikan oli palsu.

“Biasanya buat bikin olie palsu,” imbuhnya.

Baca juga :  Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan

Menanggapi hal itu, aktivis lingkungan hidup Darsuli, SH berharap kepada polisi untuk segera menindak tegas usaha limbah olie tersebut.

“Saya minta sama polisi untuk melakukan tindakan tegas,” ujar Darsuli.

Selain polisi, kata Darsuli, Sudin LH juga  jangan diam saja. 

“Jamgan diam saja, kalau ada pelanggaran lingkungan harus segera ditindak,” pungkasnya.

(my/tim)

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB