Diduga Ilegal, Polisi Diminta Tindak Tegas Penampungan Limbah Olie Bekas di Marunda Jakut

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi penampungan limbah oli bekas di Merunda Jakarta Utara (Poto:ifakta.co)

Lokasi penampungan limbah oli bekas di Merunda Jakarta Utara (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Tempat penimbunan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis oli di Jalan Bambu Kuning RT. 01 RW. 02, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara diduga tidak memiliki izin.

Usaha tersebut diduga hanya mementingkan untung besar tanpa memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan penelusuran ifakta.co dapat disimpulkan bahwa usaha penampungan oli bekas tersebut diduga telah melanggar PP  Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan sumber menyebut, perusahaan yang diketahui milik PS tidak mengantongi dokumen pengelolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan limbah B3 serta tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Yang saya tahu selama ini sih, dia gak punya izin amdal,” ujar sumber Ag (50) kepada ifakta.co, Selasa (30/7).

Baca juga :  Komunitas Info Warga Ciledug Gelar Santunan Yatim dan Donor Darah

Ag menyebut, salah satunya yang kelihatan di mata yaitu tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah B3. 

Menurut Ag Di limbah oli tersebut akan di daur ulang untuk dijadikan oli palsu.

“Biasanya buat bikin olie palsu,” imbuhnya.

Baca juga :  Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan

Menanggapi hal itu, aktivis lingkungan hidup Darsuli, SH berharap kepada polisi untuk segera menindak tegas usaha limbah olie tersebut.

“Saya minta sama polisi untuk melakukan tindakan tegas,” ujar Darsuli.

Selain polisi, kata Darsuli, Sudin LH juga  jangan diam saja. 

“Jamgan diam saja, kalau ada pelanggaran lingkungan harus segera ditindak,” pungkasnya.

(my/tim)

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan
Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang
Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI
Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan
Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays
Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:03 WIB

Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:53 WIB

Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:43 WIB

Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Berita Terbaru