Saud Susanto Pertanyakan Surat Kuasa Tambahan Tergugat di Sidang Mediasi ke-6

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspresi Kuasa Hukum Penggugat, Saud Susanto saat meragukan keaslian surat kuasa tambahan dan sangat menyayangkan atas ketidakprofesionalan kuasa hukum tergugat Widya Andescha  (Foto: Liputan Ekslusif. dok.Ifakta.co)

Ekspresi Kuasa Hukum Penggugat, Saud Susanto saat meragukan keaslian surat kuasa tambahan dan sangat menyayangkan atas ketidakprofesionalan kuasa hukum tergugat Widya Andescha (Foto: Liputan Ekslusif. dok.Ifakta.co)

TANGERANG, ifakta.co –  Kuasa Hukum Yayasan Ria Asteria Mahawidia, Infinity Training Canter, dan 101 calon PMI Saud Susanto mempertanyakan keaslian surat pemberian kekuasaan tambahan tergugat satu Widya Andescha.

Pasalnya, surat pemberian kekuasaan tambahan itu terkesan tidak profesional atau terlihat kurang prepare (persiapan).

Hal itu dipertanyakan Saud dalam sidang
mediasi ke enam di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (25/7/2024).

“Saya juga tadi salam hormat sesama rekan advokat bahwa kita sebagai penerima kuasa saya pun mempertanyakan sedari awal, anda mewakili tergugat tentunya pasti dengan surat kuasa karna nyawanya seorang advokat adalah surat kuasa. Tapi yang saya sayangkan, beliau belum bisa menunjukkan surat kuasa tambahan mediasi aslinya kepada saya ataupun kepada prinsipal,” ungkap Saud Susanto usai mediasi ke enam, kepada ifakta.co, Kamis.

Baca juga :  Demi Raup Keuntungan, SMAN 2 Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Pungli Berkedok PPDB

Bahkan parahnya lagi, beliau (kuasa hukum tambahan tergugat 1, Widya Andescha) tidak membawa surat kuasa aslinya tersebut.

“Beliau bilang sih nggak bawa. Jadi mediasi seperti ini preparenya kurang dan seperti itu penafsiran saya pun kayak di sengaja atau disetting untuk mengulur-ulur waktu,” sebutnya.

Baca juga :  Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak

Diketahui, dalam gugatan yang telah teregister dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Tng, Widya Andescha digugat senilai Rp. 3.069.560.000,-

Adapun, hakim mediator masih memberikan kesempatan dan akan dilakukan mediasi kembali. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Kamis 1 Agustus 2024.

Berita Terkait

Suriantama Nasution Sebut BP2MI Macan Ompong
Oknum Polisi Resort Bogor Diduga Lindungi Mafia Penyuntik Gas LPG 3Kg di Rumpin
Keberanian Serka Sabari: Tindakan Cepat Amankan Gengster di Kab. Tangerang
Polisi Ungkap Hilangnya Anak di Kalideres, Korban Disekap Selama 7 Hari Dan Disetubuhi
Alamat Pemenang Tender 1.2 Milyar Diduga Fiktif,  Aktifis Desak APH Turun Tangan
IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap
Buntut Selewengkan BBM Pertalite Management SPBU 34.15519 Pecat Dua Oprator
Barata Desak 152 Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang Diduga Titipan Dianulir

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:18 WIB

Suriantama Nasution Sebut BP2MI Macan Ompong

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:11 WIB

Oknum Polisi Resort Bogor Diduga Lindungi Mafia Penyuntik Gas LPG 3Kg di Rumpin

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:21 WIB

Keberanian Serka Sabari: Tindakan Cepat Amankan Gengster di Kab. Tangerang

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:50 WIB

Polisi Ungkap Hilangnya Anak di Kalideres, Korban Disekap Selama 7 Hari Dan Disetubuhi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:21 WIB

Alamat Pemenang Tender 1.2 Milyar Diduga Fiktif,  Aktifis Desak APH Turun Tangan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca