Saud Susanto Pertanyakan Surat Kuasa Tambahan Tergugat di Sidang Mediasi ke-6

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspresi Kuasa Hukum Penggugat, Saud Susanto saat meragukan keaslian surat kuasa tambahan dan sangat menyayangkan atas ketidakprofesionalan kuasa hukum tergugat Widya Andescha  (Foto: Liputan Ekslusif. dok.Ifakta.co)

Ekspresi Kuasa Hukum Penggugat, Saud Susanto saat meragukan keaslian surat kuasa tambahan dan sangat menyayangkan atas ketidakprofesionalan kuasa hukum tergugat Widya Andescha (Foto: Liputan Ekslusif. dok.Ifakta.co)

TANGERANG, ifakta.co –  Kuasa Hukum Yayasan Ria Asteria Mahawidia, Infinity Training Canter, dan 101 calon PMI Saud Susanto mempertanyakan keaslian surat pemberian kekuasaan tambahan tergugat satu Widya Andescha.

Pasalnya, surat pemberian kekuasaan tambahan itu terkesan tidak profesional atau terlihat kurang prepare (persiapan).

Hal itu dipertanyakan Saud dalam sidang
mediasi ke enam di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (25/7/2024).

“Saya juga tadi salam hormat sesama rekan advokat bahwa kita sebagai penerima kuasa saya pun mempertanyakan sedari awal, anda mewakili tergugat tentunya pasti dengan surat kuasa karna nyawanya seorang advokat adalah surat kuasa. Tapi yang saya sayangkan, beliau belum bisa menunjukkan surat kuasa tambahan mediasi aslinya kepada saya ataupun kepada prinsipal,” ungkap Saud Susanto usai mediasi ke enam, kepada ifakta.co, Kamis.

Baca juga :  Demi Raup Keuntungan, SMAN 2 Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Pungli Berkedok PPDB

Bahkan parahnya lagi, beliau (kuasa hukum tambahan tergugat 1, Widya Andescha) tidak membawa surat kuasa aslinya tersebut.

“Beliau bilang sih nggak bawa. Jadi mediasi seperti ini preparenya kurang dan seperti itu penafsiran saya pun kayak di sengaja atau disetting untuk mengulur-ulur waktu,” sebutnya.

Baca juga :  Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak

Diketahui, dalam gugatan yang telah teregister dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Tng, Widya Andescha digugat senilai Rp. 3.069.560.000,-

Adapun, hakim mediator masih memberikan kesempatan dan akan dilakukan mediasi kembali. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Kamis 1 Agustus 2024.

Berita Terkait

H.Pandjaitan Desak Kapolda Jatim Tindak Tegas Oknum Polisi Arogan dan Lecehkan Profesi Advokat
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram
Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono
Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan
Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak
Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang
Reza Artamevia Mendadak Trending Usai Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Senilai Rp 18,5 Miliar
Tujuh Tahanan Rutan Salemba Kabur, Ketua Pokja PWI Jakpus: Karutan Harus Tanggungjawab

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 12:18 WIB

H.Pandjaitan Desak Kapolda Jatim Tindak Tegas Oknum Polisi Arogan dan Lecehkan Profesi Advokat

Selasa, 19 November 2024 - 16:47 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram

Senin, 18 November 2024 - 16:42 WIB

Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono

Sabtu, 16 November 2024 - 22:59 WIB

Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:30 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca