TANGERANG, ifakta.co – Kuasa Hukum Yayasan Ria Asteria Mahawidia, Infinity Training Canter, dan 101 calon PMI Saud Susanto mempertanyakan keaslian surat pemberian kekuasaan tambahan tergugat satu Widya Andescha.
Pasalnya, surat pemberian kekuasaan tambahan itu terkesan tidak profesional atau terlihat kurang prepare (persiapan).
Hal itu dipertanyakan Saud dalam sidang
mediasi ke enam di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (25/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya juga tadi salam hormat sesama rekan advokat bahwa kita sebagai penerima kuasa saya pun mempertanyakan sedari awal, anda mewakili tergugat tentunya pasti dengan surat kuasa karna nyawanya seorang advokat adalah surat kuasa. Tapi yang saya sayangkan, beliau belum bisa menunjukkan surat kuasa tambahan mediasi aslinya kepada saya ataupun kepada prinsipal,” ungkap Saud Susanto usai mediasi ke enam, kepada ifakta.co, Kamis.
Bahkan parahnya lagi, beliau (kuasa hukum tambahan tergugat 1, Widya Andescha) tidak membawa surat kuasa aslinya tersebut.
“Beliau bilang sih nggak bawa. Jadi mediasi seperti ini preparenya kurang dan seperti itu penafsiran saya pun kayak di sengaja atau disetting untuk mengulur-ulur waktu,” sebutnya.
Diketahui, dalam gugatan yang telah teregister dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Tng, Widya Andescha digugat senilai Rp. 3.069.560.000,-
Adapun, hakim mediator masih memberikan kesempatan dan akan dilakukan mediasi kembali. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Kamis 1 Agustus 2024.