Saud Susanto Pertanyakan Surat Kuasa Tambahan Tergugat di Sidang Mediasi ke-6

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspresi Kuasa Hukum Penggugat, Saud Susanto saat meragukan keaslian surat kuasa tambahan dan sangat menyayangkan atas ketidakprofesionalan kuasa hukum tergugat Widya Andescha  (Foto: Liputan Ekslusif. dok.Ifakta.co)

Ekspresi Kuasa Hukum Penggugat, Saud Susanto saat meragukan keaslian surat kuasa tambahan dan sangat menyayangkan atas ketidakprofesionalan kuasa hukum tergugat Widya Andescha (Foto: Liputan Ekslusif. dok.Ifakta.co)

TANGERANG, ifakta.co –  Kuasa Hukum Yayasan Ria Asteria Mahawidia, Infinity Training Canter, dan 101 calon PMI Saud Susanto mempertanyakan keaslian surat pemberian kekuasaan tambahan tergugat satu Widya Andescha.

Pasalnya, surat pemberian kekuasaan tambahan itu terkesan tidak profesional atau terlihat kurang prepare (persiapan).

Hal itu dipertanyakan Saud dalam sidang
mediasi ke enam di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (25/7/2024).

“Saya juga tadi salam hormat sesama rekan advokat bahwa kita sebagai penerima kuasa saya pun mempertanyakan sedari awal, anda mewakili tergugat tentunya pasti dengan surat kuasa karna nyawanya seorang advokat adalah surat kuasa. Tapi yang saya sayangkan, beliau belum bisa menunjukkan surat kuasa tambahan mediasi aslinya kepada saya ataupun kepada prinsipal,” ungkap Saud Susanto usai mediasi ke enam, kepada ifakta.co, Kamis.

Baca juga :  Bupati Tangerang Dampingi Wapres Gibran Kunjungi Puskesmas Kelapa Dua dan Puskesmas Binong

Bahkan parahnya lagi, beliau (kuasa hukum tambahan tergugat 1, Widya Andescha) tidak membawa surat kuasa aslinya tersebut.

“Beliau bilang sih nggak bawa. Jadi mediasi seperti ini preparenya kurang dan seperti itu penafsiran saya pun kayak di sengaja atau disetting untuk mengulur-ulur waktu,” sebutnya.

Baca juga :  Terkesan Di Abaikan, Surat Teguran Operasional PT. MU Belum ada Tidak Lanjutnya !!!

Diketahui, dalam gugatan yang telah teregister dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Tng, Widya Andescha digugat senilai Rp. 3.069.560.000,-

Adapun, hakim mediator masih memberikan kesempatan dan akan dilakukan mediasi kembali. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Kamis 1 Agustus 2024.

Berita Terkait

Libur Panjang Polres Pasuruan Gelar Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan
Gelar KYRD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme
Pencuri HP di Teras Masjid RSUD Nganjuk Dibekuk Berkat Rekaman CCTV
Siapa Pengemudi BMW Maut Yang Tabrak Vario
Waduh Polisi Kecolongan, Nopol BMW Berubah
Jawab Keluhan Warga, Polres Nganjuk Gencarkan Tilang Truk ODOL
Kodam Jaya Buka Suara Terkait Surat Dandim Untuk Bea Cukai
Tahan Ijazah. CV Sentosa Seal di Periksa Polda Jatim

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:07 WIB

Gelar KYRD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:01 WIB

Pencuri HP di Teras Masjid RSUD Nganjuk Dibekuk Berkat Rekaman CCTV

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:11 WIB

Siapa Pengemudi BMW Maut Yang Tabrak Vario

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:04 WIB

Waduh Polisi Kecolongan, Nopol BMW Berubah

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:10 WIB

Jawab Keluhan Warga, Polres Nganjuk Gencarkan Tilang Truk ODOL

Berita Terbaru

Berita Daerah

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:46 WIB