Saud Susanto Pertanyakan Surat Kuasa Tambahan Tergugat di Sidang Mediasi ke-6

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspresi Kuasa Hukum Penggugat, Saud Susanto saat meragukan keaslian surat kuasa tambahan dan sangat menyayangkan atas ketidakprofesionalan kuasa hukum tergugat Widya Andescha  (Foto: Liputan Ekslusif. dok.Ifakta.co)

Ekspresi Kuasa Hukum Penggugat, Saud Susanto saat meragukan keaslian surat kuasa tambahan dan sangat menyayangkan atas ketidakprofesionalan kuasa hukum tergugat Widya Andescha (Foto: Liputan Ekslusif. dok.Ifakta.co)

TANGERANG, ifakta.co –  Kuasa Hukum Yayasan Ria Asteria Mahawidia, Infinity Training Canter, dan 101 calon PMI Saud Susanto mempertanyakan keaslian surat pemberian kekuasaan tambahan tergugat satu Widya Andescha.

Pasalnya, surat pemberian kekuasaan tambahan itu terkesan tidak profesional atau terlihat kurang prepare (persiapan).

Hal itu dipertanyakan Saud dalam sidang
mediasi ke enam di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (25/7/2024).

“Saya juga tadi salam hormat sesama rekan advokat bahwa kita sebagai penerima kuasa saya pun mempertanyakan sedari awal, anda mewakili tergugat tentunya pasti dengan surat kuasa karna nyawanya seorang advokat adalah surat kuasa. Tapi yang saya sayangkan, beliau belum bisa menunjukkan surat kuasa tambahan mediasi aslinya kepada saya ataupun kepada prinsipal,” ungkap Saud Susanto usai mediasi ke enam, kepada ifakta.co, Kamis.

Baca juga :  Bupati Tangerang Dampingi Wapres Gibran Kunjungi Puskesmas Kelapa Dua dan Puskesmas Binong

Bahkan parahnya lagi, beliau (kuasa hukum tambahan tergugat 1, Widya Andescha) tidak membawa surat kuasa aslinya tersebut.

“Beliau bilang sih nggak bawa. Jadi mediasi seperti ini preparenya kurang dan seperti itu penafsiran saya pun kayak di sengaja atau disetting untuk mengulur-ulur waktu,” sebutnya.

Baca juga :  Terkesan Di Abaikan, Surat Teguran Operasional PT. MU Belum ada Tidak Lanjutnya !!!

Diketahui, dalam gugatan yang telah teregister dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Tng, Widya Andescha digugat senilai Rp. 3.069.560.000,-

Adapun, hakim mediator masih memberikan kesempatan dan akan dilakukan mediasi kembali. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Kamis 1 Agustus 2024.

Berita Terkait

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:44 WIB

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Berita Terbaru