JAKARTA ifakta.co – Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sekitar daerah cabang Jakarta Timur sering didapati dan dicurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut pada Selasa (23/07/24) sekira pukul 19.00 WIB.
Tepatnya di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti / membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar” Ujar Kasubdit 1 Bariu Bawana.
Setelah itu tim mencurigai seseorang laki-laki dan membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan oleh tim di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur yang diidentifikasi berinisial TF.
Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat 6 Kg) yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit Handphone.
Saat dilakukan interogasi pelaku diduga TF hanya suruhan KR alias UCOK untuk mengambil shabu (tugas kurir).
Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(MAY).