Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Ronald Hutapea, S.H (Poto: dok/RRAA)

Kuasa hukum dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Ronald Hutapea, S.H (Poto: dok/RRAA)

JAKARTA, IFAKTA.CO — Setelah sekian lama berjalan, kasus dugaan penyerobotan dan pemanfaatan lahan di Ruko City Park, Cengkareng, Jakarta Barat memasuki tahap penyidikan oleh Unit Harda, Reskirim Polres Metro Jakarta Barat.

Dugaan penyerobotan dan pemanfaatan lahan yang dilakukan IH dan FK yang mengaku-ngaku kuasa hukum P3SRS Rusunami City Park tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Ronald Hutapea, S.H. dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA pada 04 Agustus 2023 silam.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat, khususnya Unit Harda yang telah bekerja maksimal terhadap laporan kami dan saat ini sudah tahap penyidikan,” ujar Ronald kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).

Ronald menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan IH dan FK atas lahan kliennya sejak tahun 2021 silam. Selain menguasai lahan yang masih secara sah bersertifikat Hak Guna Bangunan HGB) atas nama yaitu PT Reka Rumanda Agung Abadi dan berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bekerjasama dengan Perum Perumnas ini, terlapor juga memanfaatkan lahan tersebut sebagai area parkir berbayar kepada warga sekitar.

“Kami memiliki sertifikat HGB, HPL, dan Surat Kerjasama Usaha (KSU) dengan Perum Perumnas. Lahan tersebut merupakan lahan terpisah dan bukan merupakan bagian dari Rusunami City Park yang saat ini juga pengelolaannya diduga mereka rampas dari pelaku pembangunan (developer) dengan P3SRS yang tidak diakui karena dinilai cacat hukum,” terangnya.

Baca juga :  Kanwil DJP Jakbar Bukukan Capaian Bruto Rp41,12 Triliun hingga 31 Juli

Menurut Ronald, pengelolaan Ruko City Park dengan Rusunami City Park sudah jelas-jelas terpisah. Hal itu dibuktikan dengan dokumen-dokumen Rusunami City Park yang nantinya juga akan diserahkan oleh PT. RRAA kepada P3SRS yang sah secara aturan.

“Oknum ini salah kaprah, dengan dokumen yang jelas-jelas terpisahkan antara Ruko dengan Rusunami. Mereka sengaja memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi dengan menguasai dan menyewakan sebagai lahan parkir di area Ruko City Park dan HPL selama bertahun-tahun,” jelasnya.

Baca juga :  EcoNext Ventures Gandeng TK dan SDS Harapan Bunda Kelola Barang Bekas

Ronald berharap kepada aparat penegak hukum (APH) mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk bekerja secara obyektif dan profesional dalam melakukan proses dugaan tindak pidana yang saat ini tengah ia laporkan. Ia juga mengimbau kepada IH dan FK segera angkat kaki dari lahan yang bukan menjadi hak mereka.

“Semoga aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk melakukan proses cepat secara hukum terhadap laporan kami terkait tindak pidana ini. Dan kami mengimbau kepada para terlapor yang saat ini menguasai lahan klien kami untuk segera angkat kaki serta mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik yang sah,” tukasnya.

Berita Terkait

Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024
Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa
Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi
Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus
Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024
Tingkatkan Profesionalisme, Penyidik Polda Metro Jaya Ikuti Sertifikasi
Warga Tanah Abang Deklarasi Dukung Ridwan Kamil
1.904 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Reuni 411 Hari Ini
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:12 WIB

Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024

Rabu, 6 November 2024 - 23:38 WIB

Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa

Selasa, 5 November 2024 - 15:14 WIB

Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi

Selasa, 5 November 2024 - 11:43 WIB

Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus

Senin, 4 November 2024 - 21:50 WIB

Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca