KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Minimnya pengawasan dari pengawas pekerjaan serta sangsi bagi perusahaan yang tidak melengkapi pekerja-nya dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat pekerjaan berlangsung, membuat jasa pekerja terancam keselamatannya.
Seperti halnya di pekerjaan proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Kresek-Cempaka di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, terlihat para pekerja melalaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), begitupun juga dalam pemasangan batu penuh dengan genangan air.
Pantauan ifakta.co pada Jumat 19 Juli 2024, ada sebagian terlihat jasa pekerja tidak menggunakan helm, dan sepatu safety saat melakukan pemasangan batu kali. Hal itu dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja dan tentu saja telah menyimpang dari ketentuan semestinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Berkah Anugerah Pratama melalui sumber Dana APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dengan nilai kontrak anggaran Rp. 2.832.692.000 waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Namun amat disayangkan, salah satu pekerja malah melarang wartawan ifakta.co untuk lakukan foto dokumentasi saat proses investigasi berlangsung.
Padahal saat proses investigasi, ifakta.co sebelumnya telah meminta izin untuk memasuki area proyek tersebut.
Selain itu, semua pekerjanya pun saat dikonfirmasi tidak mengetahui perihal informasi yang ada di proyek lanjutan rekonstruksi tersebut.
“Bang jangan asal foto-foto aja nanti saya di omelin. Silahkan kemandornya saja, jangan foto-foto kita sedang kerja,” ujar salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari salah seorang mandor atau pelaksana proyek, terkait adanya pemasangan batu kali yang penuh dengan genangan air tanpa memikirkan mutu dan kualitas bangunan.
Kini, ifakta.co tengah mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp dan telephone seluler kepada sumber yang terkait.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.**(Alex)