Proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Kresek-Cempaka di Kecamatan Gunung Kaler Diduga Penuh Tipu Daya dan Abaikan APD

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2024 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan proyek lanjutan rekonstruksi Jalan Kresek-Cempaka. (Foto: Ifakta.co)

Papan proyek lanjutan rekonstruksi Jalan Kresek-Cempaka. (Foto: Ifakta.co)

KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Minimnya pengawasan dari pengawas pekerjaan serta sangsi bagi perusahaan yang tidak melengkapi pekerja-nya dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat pekerjaan berlangsung, membuat jasa pekerja terancam keselamatannya.

Seperti halnya di pekerjaan proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Kresek-Cempaka di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, terlihat para pekerja melalaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), begitupun juga dalam pemasangan batu penuh dengan genangan air.

Pantauan ifakta.co pada Jumat 19 Juli 2024, ada sebagian terlihat jasa pekerja tidak menggunakan helm, dan sepatu safety saat melakukan pemasangan batu kali. Hal itu dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja dan tentu saja telah menyimpang dari ketentuan semestinya.

Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Berkah Anugerah Pratama melalui sumber Dana APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dengan nilai kontrak anggaran Rp. 2.832.692.000 waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Namun amat disayangkan, salah satu pekerja malah melarang wartawan ifakta.co untuk lakukan foto dokumentasi saat proses investigasi berlangsung.

Baca juga :  Bupati Tangerang Resmikan BLK Kosambi dan Buka Pelatihan Kerja

Padahal saat proses investigasi, ifakta.co sebelumnya telah meminta izin untuk memasuki area proyek tersebut.

Selain itu, semua pekerjanya pun saat dikonfirmasi tidak mengetahui perihal informasi yang ada di proyek lanjutan rekonstruksi tersebut.

“Bang jangan asal foto-foto aja nanti saya di omelin. Silahkan kemandornya saja, jangan foto-foto kita sedang kerja,” ujar salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari salah seorang mandor atau pelaksana proyek, terkait adanya pemasangan batu kali yang penuh dengan genangan air tanpa memikirkan mutu dan kualitas bangunan.

Baca juga :  Gerakan Pasar Murah di Kecamatan Jayanti Kembali Di Gelar, Masyarakat Sambut Gembira

Kini, ifakta.co tengah mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp dan telephone seluler kepada sumber yang terkait.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.**(Alex)

Berita Terkait

Tempati Kantor Baru, AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana
Perkuat Sinergitas Media dan APDESI, Pokja Wartawan Gunung Kaler Tangerang Audiensi dengan Ketua APDESI
Sat Resnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Peredaran 94.450 Butir Obat Keras Daftar G di Pasarkemis
Ustadz Hilman Fauzi hingga Ustadz Subki Al Bughury Turut Hadiri Al Malik Fest di ICE BSD Tangerang
Bupati Tangerang Hadiri Dialog dengan Pelaku Usaha Penggilingan Padi
Dukung Ketahanan Pangan, Polresta Tangerang Hadiri Dialog Bersama Bupati
RSUD Balaraja Gelar Halal Bihalal, Asda III: Tingkatkan Mutu Pelayanan
Pemkab Tangerang dan Kejaksaan RI Sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Dana Desa

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 19:37 WIB

Tempati Kantor Baru, AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana

Kamis, 17 April 2025 - 18:56 WIB

Perkuat Sinergitas Media dan APDESI, Pokja Wartawan Gunung Kaler Tangerang Audiensi dengan Ketua APDESI

Rabu, 16 April 2025 - 18:11 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Peredaran 94.450 Butir Obat Keras Daftar G di Pasarkemis

Selasa, 15 April 2025 - 19:43 WIB

Ustadz Hilman Fauzi hingga Ustadz Subki Al Bughury Turut Hadiri Al Malik Fest di ICE BSD Tangerang

Selasa, 15 April 2025 - 19:13 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Dialog dengan Pelaku Usaha Penggilingan Padi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita Daerah

Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:49 WIB

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun yang hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terbentuknya AMKI.(foto:istimewa)

Megapolitan

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Kamis, 17 Apr 2025 - 19:48 WIB