Proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Kresek-Cempaka di Kecamatan Gunung Kaler Diduga Penuh Tipu Daya dan Abaikan APD

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan proyek lanjutan rekonstruksi Jalan Kresek-Cempaka. (Foto: Ifakta.co)

Papan proyek lanjutan rekonstruksi Jalan Kresek-Cempaka. (Foto: Ifakta.co)

KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Minimnya pengawasan dari pengawas pekerjaan serta sangsi bagi perusahaan yang tidak melengkapi pekerja-nya dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat pekerjaan berlangsung, membuat jasa pekerja terancam keselamatannya.

Seperti halnya di pekerjaan proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Kresek-Cempaka di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, terlihat para pekerja melalaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), begitupun juga dalam pemasangan batu penuh dengan genangan air.

Pantauan ifakta.co pada Jumat 19 Juli 2024, ada sebagian terlihat jasa pekerja tidak menggunakan helm, dan sepatu safety saat melakukan pemasangan batu kali. Hal itu dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja dan tentu saja telah menyimpang dari ketentuan semestinya.

Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Berkah Anugerah Pratama melalui sumber Dana APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dengan nilai kontrak anggaran Rp. 2.832.692.000 waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Namun amat disayangkan, salah satu pekerja malah melarang wartawan ifakta.co untuk lakukan foto dokumentasi saat proses investigasi berlangsung.

Baca juga :  Pj Wali Kota : Media Elemen Strategis Penyebaran Informasi P4GN

Padahal saat proses investigasi, ifakta.co sebelumnya telah meminta izin untuk memasuki area proyek tersebut.

Selain itu, semua pekerjanya pun saat dikonfirmasi tidak mengetahui perihal informasi yang ada di proyek lanjutan rekonstruksi tersebut.

“Bang jangan asal foto-foto aja nanti saya di omelin. Silahkan kemandornya saja, jangan foto-foto kita sedang kerja,” ujar salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari salah seorang mandor atau pelaksana proyek, terkait adanya pemasangan batu kali yang penuh dengan genangan air tanpa memikirkan mutu dan kualitas bangunan.

Baca juga :  Jamin Keamanan Kunjungan Wapres di GIIAS, Dandim 0510/Tigaraksa Gelar Apel PAM RI 2

Kini, ifakta.co tengah mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp dan telephone seluler kepada sumber yang terkait.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.**(Alex)

Berita Terkait

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey
Soal Galian Tanah di Desa Kandawati, Camat Gunung Kaler Tak Pernah Beri Rekom Izin Apapun
Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama
Babinsa Koramil 14/Panongan Dampingi Pompanisasi Lahan Pertanian
Dandim 0510/Tigaraksa Berikan Penghargaan Kepada 7 Babinsa Berprestasi
Dr. Nurdin Resmikan Program Renovasi Sekolah Kolaborasi Indonesia – Korsel
Apel Gelar Pasukan PAM Pilkada, Dandim Tegaskan : Tetap Jaga Netralitas TNI
Staff Desa Pasir Kronjo Tidur Saat Jam Pelayanan Masih Berlangsung

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:32 WIB

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 September 2024 - 13:49 WIB

Soal Galian Tanah di Desa Kandawati, Camat Gunung Kaler Tak Pernah Beri Rekom Izin Apapun

Jumat, 6 September 2024 - 20:05 WIB

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 September 2024 - 13:43 WIB

Babinsa Koramil 14/Panongan Dampingi Pompanisasi Lahan Pertanian

Jumat, 6 September 2024 - 10:27 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Berikan Penghargaan Kepada 7 Babinsa Berprestasi

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca