Proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Kresek-Cempaka di Kecamatan Gunung Kaler Diduga Penuh Tipu Daya dan Abaikan APD

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan proyek lanjutan rekonstruksi Jalan Kresek-Cempaka. (Foto: Ifakta.co)

Papan proyek lanjutan rekonstruksi Jalan Kresek-Cempaka. (Foto: Ifakta.co)

KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Minimnya pengawasan dari pengawas pekerjaan serta sangsi bagi perusahaan yang tidak melengkapi pekerja-nya dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat pekerjaan berlangsung, membuat jasa pekerja terancam keselamatannya.

Seperti halnya di pekerjaan proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Kresek-Cempaka di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, terlihat para pekerja melalaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), begitupun juga dalam pemasangan batu penuh dengan genangan air.

Pantauan ifakta.co pada Jumat 19 Juli 2024, ada sebagian terlihat jasa pekerja tidak menggunakan helm, dan sepatu safety saat melakukan pemasangan batu kali. Hal itu dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja dan tentu saja telah menyimpang dari ketentuan semestinya.

Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Berkah Anugerah Pratama melalui sumber Dana APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dengan nilai kontrak anggaran Rp. 2.832.692.000 waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Namun amat disayangkan, salah satu pekerja malah melarang wartawan ifakta.co untuk lakukan foto dokumentasi saat proses investigasi berlangsung.

Baca juga :  Pj Wali Kota : Media Elemen Strategis Penyebaran Informasi P4GN

Padahal saat proses investigasi, ifakta.co sebelumnya telah meminta izin untuk memasuki area proyek tersebut.

Selain itu, semua pekerjanya pun saat dikonfirmasi tidak mengetahui perihal informasi yang ada di proyek lanjutan rekonstruksi tersebut.

“Bang jangan asal foto-foto aja nanti saya di omelin. Silahkan kemandornya saja, jangan foto-foto kita sedang kerja,” ujar salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari salah seorang mandor atau pelaksana proyek, terkait adanya pemasangan batu kali yang penuh dengan genangan air tanpa memikirkan mutu dan kualitas bangunan.

Baca juga :  Jamin Keamanan Kunjungan Wapres di GIIAS, Dandim 0510/Tigaraksa Gelar Apel PAM RI 2

Kini, ifakta.co tengah mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp dan telephone seluler kepada sumber yang terkait.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.**(Alex)

Berita Terkait

Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam
Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang
Gali Potensi Bappeda Tangerang Gelar Kunjungan Ke Desa Rancagede Dan PAKOMBES
Perkuat Sinergitas Antara Pemerintah dan Dunia Usaha, Pj Bupati Tangerang Kunjungi PT. Victory Chingluh Dan PT. Adis
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram
Apel Siaga Bencana, Pj Bupati: Kesiapsiagaan dan Sinergitas Kunci Lindungi Keselamatan Masyarakat
Dugaan Pungli Oknum Petugas Parkir Pasar Babakan, di Keluhkan Pengunjung
Danramil 07 Kresek Hadiri GEBYAR SOSIALISASI PILKADA 2024 di Gunung Kaler

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 19:22 WIB

Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam

Rabu, 20 November 2024 - 13:06 WIB

Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang

Rabu, 20 November 2024 - 00:41 WIB

Gali Potensi Bappeda Tangerang Gelar Kunjungan Ke Desa Rancagede Dan PAKOMBES

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Perkuat Sinergitas Antara Pemerintah dan Dunia Usaha, Pj Bupati Tangerang Kunjungi PT. Victory Chingluh Dan PT. Adis

Selasa, 19 November 2024 - 16:47 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram

Berita Terbaru

Nasional

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:20 WIB

Nasional

Pemkab Tangerang Gelar Rakor Persiapan Teknis Pilkada

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:10 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca