TANGERANG, ifakta.co – Proyek pembangunan lanjutan peningkatan Irigasi Desa Telagasari Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten diduga penuh dengan aroma korupsi.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Batavia Benteng Djaya dengan nilai kontrak Rp. 1.410.260.000 yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga Sumber Daya Air melalui dana APBD Anggaran Tahun 2024.
Berdasarkan pantauan ifakta.co, proyek dengan panjang 280 X 5 M ini ditemukan sejumlah kejanggalan pada bahan material yang digunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemukan bahwa besi yang digunakan menggunakan tidak sesuai dengan standar RAB yaitu menggunakan besi 10 banci yang memiliki kwalitas rendah, lebih tipis dan tidak SNI (Sertifikat Nasional Indonesia).
Selain itu lebarnya juga tidak sesuai spesifikasi yang ada di RAB yang seharusnya 5 M X 280 M, tapi ketika diukur kenyataanya hanya 480 CM, artinya diduga dikorupsi 20 CM.
Hal itu menjadi tanda tanya besar oleh sejumlah aktivis pegiat anti korupsi. Apakah dugaan pelanggaran ini telah mendapat restu dari instansi terkait atau memang ini kesengajaan yang dilakukan oleh pelaksana proyek.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Kajian dan Analisa LSM APKAN RI Banten Jamin mencurigai adanya dugaan korupsi pada proyek lanjutan irigasi ini.
“Masa pihak dinas tidak melakukan kroscek di lapangan. Kalau begini masyarakat yang rugi, udah bayar pajak buat pembangunan, tapi malah dikorupsi oleh pihak tak bertanggung jawab,” ujar Jamin kepada ifakta.co, Kamis (18/7)
Jamin meminta kepada inspektorat dan kejaksaan negeri segera memeriksa dinas bina marga dan sumber daya air kabupaten Tangerang, tanyakan kenapa ada pembiayaran proyek yang tidak sesuai RAB.
“Kami meminta inspektorat dan kejaksaan memanggil dinas bina marga, untuk menjelaskan pelaggaran pengerjaan proyek itu,” tandasnya.
ifakta.co akan mencoba mengkonfirmasi kepada dinas bina marga, inspektorat dan kejaksaan kabupten Tangerang terkait dugaan korupsi pada proyek lanjutan irigasi desa Telagasari ini.
(Alex)