JAKARTA, ifakta.co – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan dan menyita 2 kg narkotika jenis sabu dari 42 tersangka yang berhasil ditangkap dalam Operasi Nila Jaya selama dua minggu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan , operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka peredaran narkotika di wilayah Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Selama dua minggu ini kami telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 tersangka dengan narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 2 kg,” ujar Susatyo di Kalipasir, Jakarta Pusat pada, Senin (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Susatyo, wilayah yang kerap menjadi ajang transaksi narkoba diantaranya di kawasan Kali Pasir di Menteng.
Berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, area tersebut sering digunakan oleh pengedar dan pengguna narkoba, bahkan menyasar anak-anak dan remaja.
Susatyo menjelaskan bahwa pola operasi ini akan menjadi role model untuk kolaborasi antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, KKBNP, MUI, FKDM, LMK dan stakeholder lainnya.
“Untuk daerah-daerah lain di kawasan Jakarta Pusat yang menjadi zona merah dari peredaran narkotika, meski barang buktinya tidak banyak, kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan kawasan Jakarta Pusat sebagai playground atau area bagi para pengedar,” ujarnya.
Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, serta pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 tentang narkotika. Selain itu, terdapat juga penggunaan pemufakatan dalam pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 3. Ancaman hukuman maksimal Pidana mati.
Halaman : 1 2 Selanjutnya