Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polres Jakbar. (Foto: Ifakta.co/Za)

Sindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polres Jakbar. (Foto: Ifakta.co/Za)

JAKARTA, ifakta.co – Sindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Perputaran uang yang berhasil mereka bukukan selama kurang lebih tiga bulan terakhir mencapai Rp 200 miliar.

Pengungkapan sindikat penyedia layanan judi online yang terjadi di Apartemen Grogol Petamburan ini dalam kurun waktu selama satu bulan terakhir.

Selain itu, Polres beserta jajaran Polsek Jakarta Barat mulai periode 8 Juni sampai 11 Juli 2024 telah berhasil mengungkap perjudian online sebanyak 23 kasus dengan mengamankan tersangka sebanyak 29 orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“17 orang sebagai pemain, dan 12 lagi telemarketing,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangannya saat Pres Conference, Jumat (12/7/2024).

Syahduddi menjelaskan, bahwa penyedia layanan judi online ini merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih tiga bulan terakhir sebesar Rp 200 miliar.

Baca juga :  1 Bulan Jadi DPO, Pelarian Buron Bang Jago yang Rampas Ponsel Sejoli Berakhir di Tangan Polsek Gropet

Dari kasus yang diungkap, ada satu yang menonjol terkait tindak pidana perjudian online yang terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024 di Apartemen New Soho, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Namun dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 30 unit handphone, 6 unit CPU, 6 unit monitor, 6 buah mouse, 13 kartu ATM, dan 1 unit airsoft Gun.

“Penyidik berhasil amankan 7 orang pelaku atau tersangka yaitu AE, SAN, YGP, FH, GF, FAP, dan NHP dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti 6 unit CPU dan monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit Hp dan 1 unit Airsoft Gun,” jelasnya.

Menurut Syahduddi, penangkapan sindikat ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian online di apartemen tersebut.

Setelah melakukan pengembangan, penyidik juga menemukan rekening yang digunakan para pelaku atau tersangka dalam menggunakan aksinya dan rekening tersebut juga telah diamankan.

Baca juga :  Gerak Cepat Polres Pasuruan Amankan 2 Bersaudara, Diduga Aniaya Korban Hingga MD

Adapun, modus operandi para pelaku ini telah menjalankan aksinya sejak bulan Agustus 2023 dengan mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanan websitenya lemah.

“Rata-rata pengakuan tersangka website milik pemerintah didominasi pemerintah daerah dan lembaga pendidikan negeri maupun swasta,” ujarnya.

Terhadap website yang sistem keamanannya lemah tersebut, para pelaku ini melakukan tindakan menambah atau menggunakan website tersebut dengan istilah defasing.

Bahkan, berdasarkan pengakuan para pelaku kepada penyidik, ada sekitar kurang lebih 855 website yang berhasil mereka retas dan melakukan defasing dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah dengan URL go.id dan 355 website dengan URL co.id.

Selanjutnya, untuk mengoptimasi tampilan website usai defasing, para pelaku melakukan SEO sehingga tampil pertama dalam pencarian google.

“Ketika muncul pertama dalam pencarian google maka itulah yang sering dicari oleh para pemain judi online. Ketika hal itu berhasil dilakukan, para pelaku ini tinggal menyewakan Alamat situs online tersebut kepada para pemain judi di negara Kamboja,” ungkapnya

Baca juga :  Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 35 Kasus Kejahatan, 38 Tersangka Diamankan

Dari hasil penyewaan alamat website tersebut, nilainya bervariasi tergantung seberapa banyak situs itu dibuka atau dikunjungi para pemain judi online.

“Kisaran antara Rp 3 sampai 20 juta rupiah per hari per situs yang disewakan. Dan para periode 3 bulan terakhir dan dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik ditemukan beberapa rekening di negara Kamboja dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp 170.103.801 miliar,” pungkasnya.

Terhadap para pelaku tersebut, penyidik menjerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram
Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono
Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan
Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak
Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang
Reza Artamevia Mendadak Trending Usai Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Senilai Rp 18,5 Miliar
Tujuh Tahanan Rutan Salemba Kabur, Ketua Pokja PWI Jakpus: Karutan Harus Tanggungjawab
Mantapkan Kesiapan Pilkada 2024, Bidhumas Polda Metro Gelar Workshop Untuk PPID

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 16:47 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram

Senin, 18 November 2024 - 16:42 WIB

Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono

Sabtu, 16 November 2024 - 22:59 WIB

Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:30 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak

Jumat, 15 November 2024 - 22:00 WIB

Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang

Berita Terbaru

Nasional

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:20 WIB

Nasional

Pemkab Tangerang Gelar Rakor Persiapan Teknis Pilkada

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:10 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca