PHK Sepihak, CRI Diduga Mempekerjakan TKA Tidak Sesuai Peraturan

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, IFAKTA.CO – peeusahaan Chimneys and Refractories International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) atau Ekspatriat tidak sesuai peraturan Perundang – Undangan Yang Berlaku Di Indonesia. Hal itu berdasarkan terbitnya Visa Sachin Venkatramana Warga Negara Asing Asal India, telah bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and
Refractories International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) kurang lebih
selama 11 (sebelas) tahun tanpa adanya kontrak kerja.

Mikhael Ardianto Pradana, S.H., M.H. dar JM Dirgantoro & Associates Law Firmi selalu kuasa hukum mengatakan bahwa Kliennya Tuan Sachin Venkatramana merupakan Warga Negara Asing Asal India, telah bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and
Refractories International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) kurang lebih
selama 11 (sebelas) tahun

Baca juga :  Gunting Pita dan Bubuhkan Tanda Tangan Prasasti Jadi Penanda Posko Terpadu Pelabuhan Tanjung Priok Dibuka

“Hal itu berdasarkan terbitnya Visa Tuan Sachin Venkatramana dari
Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International
S.r.l., tanpa adanya kontrak kerja dari Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia
Chimneys and Refractories International S.r.l,” katanya, melalui rilis yang diterima kantor berita dimensi news. (11/7/2024)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mikhael Ardianto Pradana menambahkan, bahwa berdasarkan data yang ada pada kami, terdapat beberapa tenaga kerja asing
atau ekspatriat yang bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia
Chimneys and Refractories International S.r.l., tanpa didasari dengan kontrak kerja
atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga :  Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim

“Dan kami menduga Badan Usaha Tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing atau ekspatriat.” tegasnya

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa Klien kami menerima pemutusan hubungan kerja dari Badan Usaha Tetap
Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l. tanpa prosedur
yang benar sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia
terkhusus mengenai hak-hak yang sepatutnya diterima oleh Klien kami sebagai
pekerja.kata dia

Baca juga :  Mudik Lebaran 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siagakan 502 Personel dan Buka 5 Pos Pengamanan-Pelayanan

“Bahwa berdasarkan hal tersebut sudah sepatutnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia khususnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI
Jakarta menindak Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and
Refractories International S.r.l., atau melakukan investigasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia guna terciptanya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Badan Usaha atau Perseroan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau ekspatriat umunya dan khususnya agar
terciptanya lapangan pekerjaan bagi Masyarakat Indonesia tanpa harus
mempekerjakan tenaga kerja tenaga asing,” tutup Mikhel

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan
Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang
Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI
Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan
Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays
Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:03 WIB

Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:53 WIB

Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:43 WIB

Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Berita Terbaru