PHK Sepihak, CRI Diduga Mempekerjakan TKA Tidak Sesuai Peraturan

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, IFAKTA.CO – peeusahaan Chimneys and Refractories International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) atau Ekspatriat tidak sesuai peraturan Perundang – Undangan Yang Berlaku Di Indonesia. Hal itu berdasarkan terbitnya Visa Sachin Venkatramana Warga Negara Asing Asal India, telah bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and
Refractories International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) kurang lebih
selama 11 (sebelas) tahun tanpa adanya kontrak kerja.

Mikhael Ardianto Pradana, S.H., M.H. dar JM Dirgantoro & Associates Law Firmi selalu kuasa hukum mengatakan bahwa Kliennya Tuan Sachin Venkatramana merupakan Warga Negara Asing Asal India, telah bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and
Refractories International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) kurang lebih
selama 11 (sebelas) tahun

Baca juga :  Pameran Flora dan Fauna Jakarta 2024 Dihadiri Ribuan orang walau Gerismis

“Hal itu berdasarkan terbitnya Visa Tuan Sachin Venkatramana dari
Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International
S.r.l., tanpa adanya kontrak kerja dari Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia
Chimneys and Refractories International S.r.l,” katanya, melalui rilis yang diterima kantor berita dimensi news. (11/7/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mikhael Ardianto Pradana menambahkan, bahwa berdasarkan data yang ada pada kami, terdapat beberapa tenaga kerja asing
atau ekspatriat yang bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia
Chimneys and Refractories International S.r.l., tanpa didasari dengan kontrak kerja
atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga :  Tonil Kampung Ikan Menambah Tontonan Bernuansa Komedi

“Dan kami menduga Badan Usaha Tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing atau ekspatriat.” tegasnya

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa Klien kami menerima pemutusan hubungan kerja dari Badan Usaha Tetap
Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l. tanpa prosedur
yang benar sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia
terkhusus mengenai hak-hak yang sepatutnya diterima oleh Klien kami sebagai
pekerja.kata dia

Baca juga :  Hijaukan Lingkungan Warga Cempaka Putih Tanam Pohon dan Jalan Sehat Bersama

“Bahwa berdasarkan hal tersebut sudah sepatutnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia khususnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI
Jakarta menindak Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and
Refractories International S.r.l., atau melakukan investigasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia guna terciptanya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Badan Usaha atau Perseroan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau ekspatriat umunya dan khususnya agar
terciptanya lapangan pekerjaan bagi Masyarakat Indonesia tanpa harus
mempekerjakan tenaga kerja tenaga asing,” tutup Mikhel

Berita Terkait

Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif
Warga Tegal Alur Gelar Aksi Demo Tolak Pembangunan Rumah Pembakaran Mayat di Wilayahnya
Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada
Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum
Catat ! Ini Rute Drop Off Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK
Bikin Bingung Warga, Kelurahan Kamal Muara Buat Kebijakan Sendiri Soal Pelayanan
Pj Walkot Bekasi Sabet Dua Penghargaan dari Kemendagri Sebagai Daerah Ekonomi Terbaik
Pipa Air Baku Milik BUMN di Jaksel Berhasil Diperbaiki PAM Jaya
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:25 WIB

Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif

Jumat, 6 September 2024 - 16:42 WIB

Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada

Jumat, 6 September 2024 - 11:11 WIB

Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum

Rabu, 4 September 2024 - 15:27 WIB

Catat ! Ini Rute Drop Off Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Senin, 2 September 2024 - 11:29 WIB

Bikin Bingung Warga, Kelurahan Kamal Muara Buat Kebijakan Sendiri Soal Pelayanan

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca