JAKARTA, ifakta.co – Aktivis kebijakan publik, Awy Eziary menyesalkan sikap Direktur PT Dinasty Insan Mandiri, dan atau PT Tulus Widodo, Widya Andescha yang menyebut media melakukan pemberitaan palsu. Awy menilai tudingan itu adalah klaim tidak berdasar.
Seperti diketahui, Widya Andescha mengeluarkan pernyataan pemberitaan media yang menyebut bahwa dugaan penguasaan dan penyalahgunaan uang proses persiapan keberangkatan ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Bali hingga mangkirnya dalam mediasi di PN Tangerang adalah berita palsu.
Pernyataan itu disampaikan dirinya pada Kamis, 04 Juli 2024, saat dikonfirmasi wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di tanggal 18 nanti saya akan datang dengan penyelesaian bukan untuk berdebat atau memperpanjang masalah. Buat apa saya dateng sekarang jika belum ada penyelesaian. Inti dari permasalahan ini kan me-refund uang anak-anak dan itikad baik saya. Jadi tolong para wartawan jangan buat berita palsu. Terima kasih,” tulis Widya Andescha dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (04/07/2024).
Adapun pernyataan Widya tersebut membuat elemen aktivis terkejut. Sebab, pemberitaan tentang dugaan penguasaan dan penyalahgunaan uang proses persiapan keberangkatan ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Bali hingga mangkirnya dalam agenda mediasi itu telah terbit di sejumlah media, baik media terbitan Tangerang maupun terbitan Jakarta hingga Bali.
Lantas, Aktivis Kebijakan Publik, Awy Eziary mengeluarkan sikap perihal pernyataan Widya Andescha itu.
“Widya Andescha tidak tepat menyatakan bahwa sejumlah pemberitaan media terkait pemberitaan tentang dirinya terkait kasus dugaan penguasaan dan penyalahgunaan uang proses persiapan keberangkatan ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Bali merupakan palsu,” ucap Awy kepada wartawan (05/07/2024).
“Pernyataan palsu yang disampaikan Widya terhadap pemberitaan, merupakan pernyataan berbahaya karena bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pers dan merupakan salah satu bentuk pelemahan terhadap pers yang bisa bermuara mengganggu kemerdekaan pers,” sambung Awy.
Awy menambahkan, bahwa apabila ada pemberitaan yang kurang tepat dan harus dikoreksi, Widya Andescha dapat menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi.
“Widya Andescha perlu meralat tuduhan tersebut, meminta maaf, dan membuat penjelasan yang terbuka, jelas, konsisten, serta berhati-hati,” tegasnya.
Kendati demikian, Awy pun menghimbau jurnalis dan media untuk tetap bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik serta menjalankan kontrol sosial untuk kepentingan publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.