JAKARTA, ifakta.co – Ratusan bangunan gudang usaha non permanen yang menempati lahan kosong seluas 5 Hektar di Jalan Utan Jati, Kampung Tabaci RW 11, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat diduga melakukan pemakaian arus listrik PLN secara ilegal alias pencurian arus listrik.
Mereka diduga melakukan penyambungan langsung menggunakan kabel twist (SR) ke kabel udara dari tiang-tiang yang ada di sepanjang Jalan Utan Jati ke bangunan-bangunan tersebut.
Berdasarkan investigasi ifakta.co, ada sekitar 500 bangunan lebih yang terdiri dari bangunan gudang, bangunan biasa yang rata-rata semi permanen yang ada di lahan kosong tersebut tidak memiliki KWH Meteran PLN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bangunan-bangunan itu jika dilihat nampak menggunakan daya listrik besar antara lain pendingin udara (AC), lampu ber watts besar, bahkan sejumlah bangunan ada yang memiliki alat mesin percetakan.
Bayar ke oknum PLN ?
Berdasarkan sumber menyebut, para pemilik bangunan itu setiap bulan menyetor ke sejumlah oknum yaitu oknum PLN.
Jumlah total uang setoran pemakaian arus listrik ilegal dari bangunan-bangunan gudang yang ada di lokasi itu bisa mencapai sekitar 300 jutaan setiap bulan
Besarnya setoran perbulan menurut sumber mengatakan bervariasi, jika pemakaian setara 1 phase dipungut tarif 100-200 ribuan, jika setara 2 phase dipungut tarif 500 ribuan, jika setara 3 phase kena pungut diatas 500 ribu-1 jutaan.
“Bayarnya gak sama tergantung pemakaian ada yang 100 ribu, bahkan ada yang 1 jutaan,” ujar sumber N (55) kepada ifakta.co, Sabtu (22/6).
Cara bayarnya, kata N ditarik oleh pengurus. Kemudian dibagi-bagi ke oknum PLN dan kroni-kroninya.
“Ada yang narikin, terus mereka bagi-bagi ada ke orang PLN,” imbuhnya.
Sumber N menyebut ada keterlibatan oknum PLN yang mengkoordinir dugaan pencurian arus listrik yang dipasang langsung dari kabel udara PLN.
“Yang paham listrik ‘kan orang PLN dan sudah bukan rahasia umum lagi jika di lokasi itu gak pakai meteran. Kalau gak terima uang ya seharusnya ditindak lah sama PLN, tapi nyatanya malah dibiarkan malah terkesan dipelihara,” ujar N.
Edaran Pengurus RW 011
Sementara itu Ketua RW 11 M. Arif Rahman mengaku sudah pernah memberikan himbauan kepada para pemilik bangunan di lokasi tersebut untuk memasang meteran KWH secara resmi di PLN, pada tanggal 20 Mei 2024.
“Saya sudah pernah menyampaikan himbauan ke mereka untuk memasang meter KWH PLN secara resmi,” ujar Arif kepada ifakta.co, Senin (24/6).
Menurut Arif, di lokasi tersebut semakin banyak lapak usaha, kaki lima serta rumah penghuni yang menggunakan listrik tanpa KWH Meteran/non pelanggan. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial dan bisa berdampak arus pendek yang bisa mengakibatkan kebakaran.
“Kami pengurus RW 011 menghimbau kepada para pengusaha lapak, pedagangan kaki lima serta rumah penghuni yang tidak ada KWH meter untuk segera secepatnya memasang atau melegalkan KWH meter sesuai dengan peraturan PLN,” ujar RW Ari dalam suratnya.
Area PLN UP3 Cengkareng
Kawasan lahan kosong di Jalan Utan Jati RW 11 Keluarahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang diduga melakukan tindakan ilegal alias pencurian arus listrik berada di wilayah Area PLN UP3 Cengkareng.
PLN UP3 Cengkareng itu sendiri mencakup Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres Jakarta dan Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang.
ifakta.co akan melakukan investigasi secara mendalam siapa saja oknum terutama oknum PLN yang disebut oleh sumber N telah menerima pungutan setiap bulan dari tindakan dugaan pencurian listrik.
Selain itu ifakta.co juga akan meminta konfirmasi ke kepala PLN UP3 Cengkareng Jakarta Barat terkait dugaan pencurian listrik di lokasi tersebut.
(my)