JAKARTA, ifakta.co – Ratusan lapak usaha yang menempati lahan seluas 14 hektar di Jalan Utan Jati Kampung Tabaci RW 011, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat diduga menggunakan aliran listrik secara ilegal (non pelanggan).
Menurut sumber penggunaan listrik secara ilegal itu diduga diketahui oleh oknum PLN. Tudingan itu sangat beralasan, pasalnya lahan seluas 14 hektar yang di dalamnya terdapat ratusan bangunan itu hampir semua menggunakan listrik secara ilegal.
Berdasarkan penelusuran ifakta.co, sekitar 500 bangunan terdiri dari bangunan gudang semi permanen, rumah hunian dan pedagang kaki lima hampir semua tidak menggunakan KWH meter PLN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nampak sebagian bangunan terdapat alat-alat percetakan yang menggunakan arus listrik sangat besar.
“Kalau normal menggunakan KWH meteran bisa bayar 3 jutaan ini, tapi karena disambung langsung paling kita bayar 1 jutaan ke pengurus tempat ini,” ujar salah satu pemakai lapak saat dikonfirmasi ifakta.co, Sabtu (22/6).
Meski demikian, mereka tidak mau menyebut siapa yang memungut iuran listrik tersebut.
Himbauan Pengurus RW 011
Sementara itu Ketua RW 11 M. Arif Rahman mengaku sudah pernah memberikan himbauan kepada para pemilik bangunan di lokasi tersebut untuk memasang meteran KWH secara resmi di PLN, pada tanggal 20 Mei 2024.
“Saya sudah pernah menyampaikan himbauan ke mereka untuk memasang meter KWH PLN secara resmi,” ujar Arif kepada ifakta.co, Senin (24/6).
Berdasarkan penelusuran RW Arif, di lokasi tersebut semakin banyak lapak usaha, kaki lima serta rumah penghuni yang menggunakan listrik tanpa KWH Meteran/non pelanggan. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial dan bisa berdampak arus pendek yang bisa mengakibatkan kebakaran.
“Kami pengurus RW 011 menghimbau kepada para pengusaha lapak, pedagangan kaki lima serta rumah penghuni yang tidak ada KWH meter untuk segera secepatnya memasang atau melegalkan KWH meter sesuai dengan peraturan PLN,” ujar RW Ari dalam suratnya.
Menurut RW arif, mereka para pemilik lapak menyambung langsungke kabel udara yang ada di tiang-tiang PLN di Jalan Utan Jati secara mandiri.
“Mereka pada pasang sendiri-sendiri, beli kabelnya terus nyuruh orang yang bisa nyambungin kabel langsung ke tiang,” imbuhnya.
RW Arif menegaskan, pihaknya sangat mendukung jika PLN melakukan penertiban, agar mereka pasang KWH meteran secara resmi atau jadi pelanggan resmi PLN.
“Intinya kalau PLN mau tindak kami sangat mendukung, disampaing menyelamatkan uang negara juga menjaga kebakaran akibat terjadinya arus pendek,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa oknum yang memberikan aliran listrik secara ilegal tersebut. Namun, ifakta.co akan terus mencari tahu siapa mafia listrik yang terlibat di lokasi ini.
Ifakta.co akan berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala PLN UP3 Cengkareng terkait dugan pencurian arus listrik itu.
(my)