JAKARTA, IFAKTA.CO – Setelah ramai pemberitaan mengenai lamanya pengerjaan proyek pelebaran saluran air di Jalan Kamal Raya tepatnya di perapatan Tegal Alur akan selesai dalam 20 hari kerja, Lurah Tegal Alur dan RW 09 Kiki menyanggah hal tersebut. Lurah Tegal Alur, Dwi Kurniasih didampingi Rw 09 Kiki mengatakan sewaktu sosialisasi terhadap warga terkait pengerjaan proyek dirinya, pak RW, beserta aparat pemerintahan yang terdiri dari Satpol PP dan aparatur terkait lainya tidak pernah mengeluarkan statemen pengerjaan proyek tersebut akan selesai 20 hari. Hal tersebut dikatakan di kantor Lurah Tegal Alur, Jl. BLKD No. 3, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (24/6/24).
“Adalah tidak mungkin proyek sebesar itu diselesaikan dalam 20 hari kerja, karena di SPK nya saja 3 bulan,” ucap Dwi Kurniasih Lurah Tegal Alur.
Terkait ada warga masyarakat yang mengalami musibah keluarganya meninggal dunia dan kesulitan menyeberangkan jenazah, Dwi Kurniasih mengatakan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya meminta maaf karena belum sempat bertakziah ke keluarga Haji Dayat, karena saya baru tahu ketika wartawan yang memberitahukan,” ucap Dwi Kurniasih.
Namun pengerjaan proyek bukanlah wewenangnya, itu adalah mutlak pekerjaan Vendor yang mengerjakan.
“Berapa lama pengerjaan dan teknis di lapangan saya tidak bisa intervensi,” tambah Dwi.
RW 09, Kelurahan Tegal Alur, Kiki Samad mengatakan Ibu Lurah tidak pernah mengatakan pengerjaan akan selesai dalam 20 hari kerja.
“Ibu Lurah mengatakan paling cepat dua bulan (60 hari kerja) mungkin karena, bising dipinggir jalan saya warga tersebut jadi salah dengar,” ucap RW Kiki.