Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Sekjen PWI Pusat Laporkan Oknum Ketua LSM ke Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah saat laporkan oknum Ketua LSM ke Polisi soal dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Istimewa)

Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah saat laporkan oknum Ketua LSM ke Polisi soal dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah.

Meski demikian, Sayid tidak memyebutkan siapa yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut. Ia hanya mengatakan, bahwa soal isu UKW BUMN Gate.

Baca juga :  Terminal Kalideres Akan Bangun Ruang Khusus Istirahat Sopir Transjakarta

“Sejak mencuat isu UKW BUMN Gate, ada beberapa orang yang secara sadar melakukan penyerangan secara pribadi fitnah kepada diri saya,” ujar Sayid kepada wartawan, Rabu (12/06).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayid menambahkan, bahwa penyerangan secara pribadi dan fitnah tanpa bukti jelas sangat mengganggu kehidupan saya.

“Selain pencemaran nama baik, ada fitnah yang saya terima,” jelasnya.

Baca juga :  Oknum Petugas Dishub Diduga Palak Sopir Pickup, Kasudinhub Jakbar Dinilai Tak Becus Didik Anak Buah

Di tempat yang sama, HM Untung selaku Kuasa Hukum Sayid Iskandarsyah menjelaskan, dirinya hadir mendampingi Sekjen PWI Pusat di Polda Metro Jaya guna membuat laporan Polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu dan perbuatan fitnah.

“Tindakan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu dan perbuatan fitnah seperti diatur Undang-undang ITE pasal 27 A, terkait penayangan dan penyebarluasan di media sosial,” jelas Untung.

Baca juga :  Perusahaan Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Bali Gelar Bazar Kemanusiaan Guna Peringati HANI 2024

Sampai berita ini diterbitkan, Sayid dan kuasa hukumnya belum memberikan informasi siapa yang dilaporkan ke polisi.

Namun, sejumlah sumber menyebut kalau yang dilaporkan itu adalah salah satu ketua LSM dan ketua organisasi kewartawanan yang tidak konstituen Dewan Pers.

Berita Terkait

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus
Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta
Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diringkus Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Perjudian Togel di Pace
Korban Dugaan Pencabulan Buka LP di Polres Tangsel Setelah LP di Polsek Cisauk Lambat di Tindak Lanjut
Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:47 WIB

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:43 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:21 WIB

Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:35 WIB

Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diringkus Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Owner PT. Sentral Indotama Energi, Melissa bersama tim kuasa hukumnya, Rahmad Riadi, SH saat lakukan gugatan pailit PT. Transon Group ke PN Jakpus. (Foto: Istimewa).

Hukum & Kriminal

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus

Sabtu, 8 Mar 2025 - 23:47 WIB

Tindaklanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2007, Petugas Satpol PP Jakbar berhasil amankan 43 orang PPKS. (Foto: Istimewa).

Megapolitan

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Mar 2025 - 23:29 WIB