JAWA TIMUR, ifakta.co – Aroma tak sedap terkait adanya pungutan liar (pungli) berhembus di Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Hal tersebut setelah mencuat adanya dugaan menerima uang berjumlah jutaan rupiah terhadap 10 warga kampung Cinci pemohon Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2018.
Tak tanggung-tanggung, aksi pungli tersebut diduga menyeret nama oknum perangkat desa Badean berinisial NS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tudingan tersebut diungkapkan Rusdi, korban pemohon PTSL dalam keterangan tertulis yang diterima ifakta.co, Senin (10/06/2024).
Menurut Rusdi, dugaan pungli yang dilakukan oknum perangkat desa NS, yakni saat penyelenggaraan program PTSL yang dilaksanakan pada tahun 2018.
Kala itu, pungli jutaan rupiah berawal dari sertifikat Naswan yang belum terbit. Naswan adalah salah satu rombongan 11 pemohon PTSL yang sertifikatnya belum terbit, sedangkan yang lainnya sudah terbit.
“Sertifikat Naswan yang belum terbit, oknum Kades NS berjanji akan berusaha asal ada biaya Rp 10 juta,” ungkap Rusdi.
Demi membantu Naswan, 10 orang pemohon PTSL yang sertifikatnya sudah terbit, akhirnya patungan dengan masing-masing sebesar Rp 800 ribu dan terkumpul Rp 8 juta yang diterima oknum Kades NS sehingga sertifikat tersebut diberikan.
Adapun, oknum Kades NS menerima sogokan pungli dalam dua tahap kisaran Rp 9,2 juta. Bahkan, Rusdi pun sempat di tagih yang sisanya Rp 800 ribu untuk mencukupi Rp 10 juta tersebut.
Sementara itu, mantan Kadis Jatisari Kosim saat masih aktif menjabat, dirinya mengakui bahwa pemohon PTSL tersebut jumlahnya 11 orang dan tidak paham terkait pungli jutaan rupiah tersebut.
Selain itu, dirinya hanya menerima biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu per-pemohon.
“Memang benar di obyek tanah tersebut ada 11 orang pemohon dan pernah mendengar ada satu orang pemohon yang sertifikatnya belum terbit yaitu milik Naswan,” sebut Kosim, Sabtu (01/06).
Kendati demikian, Ketua LSM Cemeti Mas, Moh Anas mengungkapkan, bahwa benar adanya orang-orang tersebut telah patungan memberikan jutaan rupiah kepada oknum Kades NS untuk sertifikat PTSL Naswan.
Hal hasil, para pemohon PTSL siap untuk memberikan keterangan sesuai dengan vidio viral yang di unggah oleh Liputan Dewata TV pada (28/05) yang menghebohkan jagat dunia maya.
Karena viral, elemen masyarakat melaporkan oknum Kades NS ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pungli PTSL 2018.
Diketahui, saat kasus Pungli di bongkar oleh pemohon PTSL dan viral di media sosial Liputan Dewata TV. Malamnya, oknum Kades NS memanggil dan mengintimidasi Rusdi untuk membuat surat pernyataan dengan di saksikan Kadus Jatisari, yang isinya bergurau.
Meski ada intimidasi dari kepala desa yang di tuangkan di dalam surat pernyataan, tidak ada pengaruh, atas keberanian seorang Rusdi perlu di acungi jempol untuk mengungkap kejahatan mafia tanah di Desa Badean.
Hingga berita ini diterbitkan, ifakta.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait.