JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir di Jalan Kembangan Raya, Kembangan Jakarta Barat dikeluhkan warga. Pasalnya, kendaraan roda empat tersebut terparkir di bahu jalan yang terdapat rambu lalu lintas larangan parkir, Sabtu (11/5/2024).
Ironisnya, lokasi perparkiran tersebut berada tepat di depan Kantor Wali Kota Jakarta Barat dan samping Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang jelas terpampang rambu larangan parkir di sepanjang jalan.
Menurut masyarakat di sekitar lokasi, semenjak adanya restoran Nasi Kapau Pangeran Mudo yang baru dibuka dan beroperasi beberapa hari terakhir. Di lokasi tersebut juga kerap digunakan untuk parkir kendaraan walaupun di sepanjang jalan itu terpampang rambu-rambu larangan parkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak ada restoran baru ini memang sering pada parkir di jalanan. Selain jalan menjadi sempit, tidak jarang lalu lintas tersendat dan terjadi kemacetan. Padahal kan biasanya di sini kalau ada kendaraan parkir di jalanan langsung diderek petugas Dishub,” ujar Hendra, salah seorang warga yang dijumpai di sekitaran lokasi.
Hal senada juga disampaikan salah seorang pengemudi taksi online di dekat lokasi restoran. Menurutnya, di lokasi tersebut biasanya petugas Dishub bertindak sangat tegas ketika ada kendaraan yang parkir di bahu jalan.
“Biasanya di situ mana boleh parkir, kita berhenti sebentar saja sudah kena teguran. Bahkan petugas tidak segan-segan menderek kendaraan yang terparkir. Tapi saya heran ini dibiarkan saja, memang apa bedanya dengan kita,” cetusnya.
Masyarakat berharap petugas dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat segera melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang terparkir di sepanjang Jalan Kembangan Raya, khususnya di dekat kantor Walikota dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu.
“Saya sudah melaporkan melalui aplikasi JAKI juga bang, tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Semoga saja segera ditertibkan agar tidak ada rasa ketimpangan atau terkesan tebang pilih,” ucap warga yang tidak bersedia disebut namanya serta mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran itu melalui aplikasi JAKI.
(my)