JAKARTA, IFAKTA.CO – Setelah ramai diberitakan di media Nasional terkait dugaan korupsi uang retribusi tambang pasir dan batu tidak pernah masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) melainkan, masuk ke kantong pribadi adalah tidak seluruhnya benar. Hal tersebut diucapkan oleh salah satu warga masyarakat Desa Krinjing di Dusun Krajan, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (6/5/24).
“Pak Lurah memang menerima uang dari supir tapi sebagian dari yang diterima pak lurah itu diberikan kepada lembaga-lembaga desa untuk tambahan operasional kegiatan, seperti operasional dusun, tambahan ke perangkat desa, ke lembaga-lembaga, seperti BPD, LPMD, RT, RW, bahkan sampai guru PAUD, guru TK juga dibantu dari situ,” ucap warga tersebut.
Terkait dugaan sebesar Rp924.299.900, yang dilakukan oleh Ismail kepala desa Krinjing warga mengatakkan tidak tahu menahu hitung-hitunganya dari mana. Ismail menjadi tersangka dengan dua alat bukti yang berasal bukan dari perangkat tapi dari koordinator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah Rp.924.299.900 kami tidak tahu hitung-hitunganya darimana, yang kami tahu dana tersebut tidak masuk kantong pribadi tapi sebagian besar dari dana tersebut sebagian besar digunakan untuk tambahan operasional di dusun,” tambahnya.
Warga lain menambahkan masyarakat dan perangkat Desa Krinjing solid untuk bisa membebaskan Ismail terbebas dari semua tuntutan.
“Bagaimana caranya kepala desa bisa terbebas terhadap jeraran hukum, kita akan berusaha semaksimal mungkin, masyarakat tidak percaya beliau melakukan hal tersebut seperti yang diberitakan media-media Nasional.
Salah satu waraga juga menambahkan jika memang pak Lurah melakukan Korupsi seperti yang dituduhkan, seharusnya rumahnya sudah mewah.
“Kalau pak lurah melakukan hal sekotor itu, rumahnya sudah bagus, namun kenyataannya sama seperti orang biasa,” tutupnya.