Untuk Mempermudah Kontrol Dana 5% Yang Diatur UU DKJ Baiknya Dikelola LMK Bukan Liding Sektor

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Robert Siagian Sekertaris GPM (Gerakan Pemuda Marhaenisme) DKI Jakarta yang juga pemerhati sosial kemasyrakatan, Rabu (1/5/24).

Robert Siagian Sekertaris GPM (Gerakan Pemuda Marhaenisme) DKI Jakarta yang juga pemerhati sosial kemasyrakatan, Rabu (1/5/24).

JAKARTA, IFAKTA.CO – Menanggapai dana 5% yang akan dikucurkan perkelurahan sesuai UU DKJ (Undang Undang Khusus Jakarta) selayaknya dikelolah oleh LMK (Lembaga Masyarakat Kelurahan), sebab, katanya, berdasarkan pengalaman LMK sudah lama berdiri sebagai mitra kelurahan.

Bila menilik perkataan PJ Gubernur Heru Budi Hartono di Balai Kota (29/4/2024) bahwa dana 5% yang akan dikucurkan di kelurahan sudah diterapkan DKI Jakarta melalui liding sektor samping sepertinya kurang tepat.

Baca juga :  PT KCN Salurkan Dana CSR untuk Bangun Panggung Permanen di RW 011 Rusunawa Marunda

“Faktor keterbukaan dan tranparansi secara langsung oleh masyarakat kurang terdeteksi sampai ke warga Rt/Rw. Jadi kontrol langsung buat masyarakat sangat berdampak,” ujar Robert Siagian Sekertaris GPM (Gerakan Pemuda Marhaenisme) DKI Jakarta yang juga pemerhati sosial kemasyrakatan, Rabu (1/5/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masihnya, apa yang maksud Pj Gubernur Heru Budi dana tersebut sudah ada sebelumnya dan digunakan melalui Pengairan, Bina Marga, Sosial, Taman dll itu boleh saja. Namun pengelolahnya tidak tidak terasa secara langsung karena masyarakat tidak dilibatkan secara langsung.

Baca juga :  Banyaknya Got Tanpa Tutup di Jalan Kapuk Raya membahayakan Pengendara Utamanya Saat Banjir

“Bila masyarakat dilibatkan secara langsung, paling tidak ada kontrol dan ada rasa tanggung jawab masyarakat terhadap progrom itu. Rasa memiliki ada pada masyarakat,” tukasnya.

Tambahnya, apalagi LMK ada rencanaya ada penambahan masa jabatan 5 tahun terkait perubahan Perda No 5 Tahun 2010. Sehingga kedepan katanya anggota LMK akan lebih aktif dan dekat dengan warga, serta dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam membantu kegiatan di tingkat RT (Rukun Warga) dan RW (Rukun Warga) serta Pemerintahan Kelurahan sebagai mitra.

Baca juga :  Padepokan Pandan Ireng Audiensi dengan Kesbangpol DKI

“LMK dapat membantu/berperan terhadap pembanguan wilayah melalui Musrenbang mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan bahkan Kecamatan,” imbuhnya

Berita Terkait

Majalah IFAKTA Edisi Juni 2025
Kombinasi Kecepatan dan Gaya Mio Drag Dari Bekasi
Pemotongan Hewan Kurban Di Ancol Berjalan Lancar Sesuai Standar Kesehatan
PWI Jakbar Sembelih 3 Kambing Kurban, Wartawan Dapat Daging dan Uang Bumbu
Jelang Jakarta E-Prix 2025, Jakpro Bersama FEO Pantau Detail Kesiapan Sirkuit
Polres Metro Depok gelar upacara kenaikan pangkat
Pedagang Pasar Sentiong Gelar Aksi Unjuk Rasa Spontan di Jalan Raya
BPOM Temukan Belasan Produk OBA Mengandung BKO, Berdasarkan Hasil Pengujian 226 Produk
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:49 WIB

Majalah IFAKTA Edisi Juni 2025

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:54 WIB

Kombinasi Kecepatan dan Gaya Mio Drag Dari Bekasi

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:09 WIB

Pemotongan Hewan Kurban Di Ancol Berjalan Lancar Sesuai Standar Kesehatan

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:45 WIB

PWI Jakbar Sembelih 3 Kambing Kurban, Wartawan Dapat Daging dan Uang Bumbu

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:53 WIB

Jelang Jakarta E-Prix 2025, Jakpro Bersama FEO Pantau Detail Kesiapan Sirkuit

Berita Terbaru

Logam mulai antam. (Foto : Jojo/ifakta)

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Antam Turun Signifikan

Sabtu, 7 Jun 2025 - 22:30 WIB