JAKARTA, IFAKTA.CO – Menanggapai dana 5% yang akan dikucurkan perkelurahan sesuai UU DKJ (Undang Undang Khusus Jakarta) selayaknya dikelolah oleh LMK (Lembaga Masyarakat Kelurahan), sebab, katanya, berdasarkan pengalaman LMK sudah lama berdiri sebagai mitra kelurahan.
Bila menilik perkataan PJ Gubernur Heru Budi Hartono di Balai Kota (29/4/2024) bahwa dana 5% yang akan dikucurkan di kelurahan sudah diterapkan DKI Jakarta melalui liding sektor samping sepertinya kurang tepat.
“Faktor keterbukaan dan tranparansi secara langsung oleh masyarakat kurang terdeteksi sampai ke warga Rt/Rw. Jadi kontrol langsung buat masyarakat sangat berdampak,” ujar Robert Siagian Sekertaris GPM (Gerakan Pemuda Marhaenisme) DKI Jakarta yang juga pemerhati sosial kemasyrakatan, Rabu (1/5/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masihnya, apa yang maksud Pj Gubernur Heru Budi dana tersebut sudah ada sebelumnya dan digunakan melalui Pengairan, Bina Marga, Sosial, Taman dll itu boleh saja. Namun pengelolahnya tidak tidak terasa secara langsung karena masyarakat tidak dilibatkan secara langsung.
“Bila masyarakat dilibatkan secara langsung, paling tidak ada kontrol dan ada rasa tanggung jawab masyarakat terhadap progrom itu. Rasa memiliki ada pada masyarakat,” tukasnya.
Tambahnya, apalagi LMK ada rencanaya ada penambahan masa jabatan 5 tahun terkait perubahan Perda No 5 Tahun 2010. Sehingga kedepan katanya anggota LMK akan lebih aktif dan dekat dengan warga, serta dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam membantu kegiatan di tingkat RT (Rukun Warga) dan RW (Rukun Warga) serta Pemerintahan Kelurahan sebagai mitra.
“LMK dapat membantu/berperan terhadap pembanguan wilayah melalui Musrenbang mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan bahkan Kecamatan,” imbuhnya