Jaktim Darurat Pil Koplo, Warga Tanya Polisi Kemana dan Kinerja Dinas Kesehatan Dipertanyakan

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko di bilangan Jaktim yang menjual Pil Koplo. (Foto: Ifakta.co)

Salah satu toko di bilangan Jaktim yang menjual Pil Koplo. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Maraknya Kartel Obat Keras Golongan HCL di wilayah hukum Polda Metro Jaya menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Terlebih, jika banyaknya toko kosmetik yang dengan bebas menjual tramadol, hexymer tanpa legalitas izin edar dan diduga kuat adanya keterlibatan APH dalam jaringan obat keras terbatas.

Selain itu, Kartel pengedar obat keras di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur cukup terorganisir dengan rapih. Bahkan juga adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam aktif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benar saja, saat menyusuri jejak kartel pengedar obat jenis tramadol dan heyxmer, dengan mudah sekali dalam memperoleh obat keras terbatas tersebut. Jaraknya toko dengan toko yang lainnya pun cukup berdekatan.

Baca juga :  Gawat! Jaktim Darurat Pil Koplo, Pedagang Akui Koordinasi dengan APH

Hasil pantauan ifakta.co menemukan toko kosmetik yang terletak di Jalan Gading Raya No. 9, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur. Toko tersebut dengan leluasa menjual obat keras terbatas kepada semua kalangan.

“Kami bayar kordi bang ke Aparat, makanya kami bisa jualan. Itu biasanya urusan si bos,” jelas seseorang kepada ifakta.co.

Setali tiga uang, saat ifakta.co menelisik lebih jauh terkait Kartel obat keras terbatas tanpa legalitas, disitulah telah menemukan toko di Jalan Pisangan Lama No. 1, RT. 01/RW. 01, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, yang mengakui bayar kordinasi bulanan ke seseorang berinisial “O”.

“Kami bayar koordi juga bang ke bang “O” dan dia juga banyak pegang toko kosmetik di Jakarta Timur,” jelas pria saat di jumpai wartawan di lokasi toko tersebut.

Baca juga :  Gawat! Jaktim Darurat Pil Koplo, Pedagang Akui Koordinasi dengan APH

Sebagai informasi, Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Jika Tramadol dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” jelas Sekretaris Jenderal DPP LSM Gempita, Drs. Aris Sucipto M.Si kepada ifakta.co melalui sambungan telepon, Kamis (25/04).

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik.

Baca juga :  Gawat! Jaktim Darurat Pil Koplo, Pedagang Akui Koordinasi dengan APH

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas kartel pengedar obat keras terbatas, yang sudah tentu banyak menyasar para pelajar.

“Sudah seharusnya polisi menindak tegas toko penjual obat keras tanpa izin edar. Dan jika sudah jelas dalangnya, polis harus bisa menangkap aktor dibalik layar, yang memang dengan sengaja mengedarkan obat obatan terlarang,” ungkap Adi S.H yang juga sebagai pemerhati lingkungan.

Namun, kata dia, sikap Dinas Kesehatan Jakarta Timur dipertanyakan atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah, untuk meraup keuntungan bagi oknum nakal yang tidak bertanggung jawab.*(red)

Berita Terkait

Aroma Korupsi di Proyek Rehabilitasi Puskesmas Sidoko, CV Hanyteck Jaya Makmur Bungkam
Dukung Program Presiden RI, Polres Nganjuk Bagikan 100 Paket Makanan Bergizi Gratis di SDN 1 Sukomoro
Polres Nganjuk Apresiasi Sinergi dalam Penanganan PMK di Desa Senggowar, Kecamatan Gondang
Istri Tito Karnavian Lakukan Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres Jakbar
Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba
Gawat! Penjual Pil Koplo Akui Setor Upeti Dengan Aparat
Gawat! Pil Koplo Dijual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang
ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:11 WIB

Aroma Korupsi di Proyek Rehabilitasi Puskesmas Sidoko, CV Hanyteck Jaya Makmur Bungkam

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:54 WIB

Dukung Program Presiden RI, Polres Nganjuk Bagikan 100 Paket Makanan Bergizi Gratis di SDN 1 Sukomoro

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:57 WIB

Polres Nganjuk Apresiasi Sinergi dalam Penanganan PMK di Desa Senggowar, Kecamatan Gondang

Sabtu, 23 November 2024 - 18:49 WIB

Istri Tito Karnavian Lakukan Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres Jakbar

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:52 WIB

Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba

Berita Terbaru

–Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Ke-VI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Hotel Sentra,(foto:istimewa)

Regional

Bupati Tangerang Hadiri Munas VI Apkasi di Minahasa Utara

Minggu, 1 Jun 2025 - 21:54 WIB