JAKARTA, ifakta.co – Maraknya Kartel Obat Keras Golongan HCL di wilayah hukum Polda Metro Jaya menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Terlebih, jika banyaknya toko kosmetik yang dengan bebas menjual tramadol, hexymer tanpa legalitas izin edar dan diduga kuat adanya keterlibatan APH dalam jaringan obat keras terbatas.
Selain itu, Kartel pengedar obat keras di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur cukup terorganisir dengan rapih. Bahkan juga adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam aktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Benar saja, saat menyusuri jejak kartel pengedar obat jenis tramadol dan heyxmer, dengan mudah sekali dalam memperoleh obat keras terbatas tersebut. Jaraknya toko dengan toko yang lainnya pun cukup berdekatan.
Hasil pantauan ifakta.co menemukan toko kosmetik yang terletak di Jalan Gading Raya No. 9, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur. Toko tersebut dengan leluasa menjual obat keras terbatas kepada semua kalangan.
“Kami bayar kordi bang ke Aparat, makanya kami bisa jualan. Itu biasanya urusan si bos,” jelas seseorang kepada ifakta.co.
Setali tiga uang, saat ifakta.co menelisik lebih jauh terkait Kartel obat keras terbatas tanpa legalitas, disitulah telah menemukan toko di Jalan Pisangan Lama No. 1, RT. 01/RW. 01, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, yang mengakui bayar kordinasi bulanan ke seseorang berinisial “O”.
“Kami bayar koordi juga bang ke bang “O” dan dia juga banyak pegang toko kosmetik di Jakarta Timur,” jelas pria saat di jumpai wartawan di lokasi toko tersebut.
Sebagai informasi, Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Jika Tramadol dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” jelas Sekretaris Jenderal DPP LSM Gempita, Drs. Aris Sucipto M.Si kepada ifakta.co melalui sambungan telepon, Kamis (25/04).
“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas kartel pengedar obat keras terbatas, yang sudah tentu banyak menyasar para pelajar.
“Sudah seharusnya polisi menindak tegas toko penjual obat keras tanpa izin edar. Dan jika sudah jelas dalangnya, polis harus bisa menangkap aktor dibalik layar, yang memang dengan sengaja mengedarkan obat obatan terlarang,” ungkap Adi S.H yang juga sebagai pemerhati lingkungan.
Namun, kata dia, sikap Dinas Kesehatan Jakarta Timur dipertanyakan atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah, untuk meraup keuntungan bagi oknum nakal yang tidak bertanggung jawab.*(red)