Gawat! Jaktim Darurat Pil Koplo, Pedagang Akui Koordinasi dengan APH

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko obat yang diduga menjual pil koplo di Jakarta Timur (Poto:ifakta.co/jo)

Salah satu toko obat yang diduga menjual pil koplo di Jakarta Timur (Poto:ifakta.co/jo)

JAKARTA, ifakta.co – Peredaran obat keras  terbatas golongan HCL seperti tarmadol dan hexymer di wilayah hukum Polda Metro Jaya berkedok toko kosmetik khususnya di wilayah Jakarta Timur dikategorikan sangat bebas. 

Hal ini membuat siapa pun bisa dengan mudah membeli obat keras terbatas itu. Salah satunya warung kelontong/toko kosmetik di Jalan Pisangan Lama No. 1  RT. 01 RW. 01, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur. 

Berdasarkan pantauan ifakta.co toko tersebut dengan bebas menjual obat katagori itu. Hal ini sangat memprihatinkan.

Saat ifakta.co menelisik lebih jauh, peredaran obat keras di Jakarta Timur. Benar saja dengan mudah awak redaksi memperoleh obat keras jenis tramadol dan hexymer. Ini jelas menuntut aparat penegak hukum untuk bisa menindak tegas peredaran obat keras tanpa legalitas.

Pengamat kebijakan publik, Awy Eziari SH memberikan komentar bawah Itu jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Kesehatan setempat, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). 

“Apa jangan-jangan mungkin peredaran obat keras tanpa legalitas menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ezy, Senin (22/4).

Baca juga :  Dukungan ke Iqbal Irsyad Sebagai Ketua PWI Jaya Semakin Besar dan Kuat

Dikatakan, dengan adanya lelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Dinas Kesehatan setempat, serta BPOM RI dapat menentukan sikap. 

“Aparat penegak hukum khususnya Polda Metro Jaya harus membuka mata akan menjamurnya obat keras tanpa izin edar. Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa bermain? ” tanya Ezy.

Baca juga :  Ketua Umum PWI Buka Pra-UKW Riau dan Papua Tengah Diikuti oleh 60 Peserta

Wartawan ifakta.co Senin (22/4) berusaha meminta konfirmasi kepada Sudin Kesehatan Jakarta Timur, namun belum bisa menemuinya.

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Timur belum memberikan klarifikasi terkait dugaan lemahnya pengawasan dinas kesehatan setempat akan maraknya peredaran obat keras tanpa legalitas. 

Ada apa dengan Dinas Kesehatan Jakarta Timur, khususnya Satuan Pol PP Walikota Jakarta Timur perlu memperhatikan keberadaan toko kosmetik tanpa Nomor Izin Berusaha (NIB) yang kerap nakal menjual obat keras jenis tramadol dan excimer tanpa izin edar. 

(Joe)

Berita Terkait

Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024
Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa
Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi
Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus
Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024
Tingkatkan Profesionalisme, Penyidik Polda Metro Jaya Ikuti Sertifikasi
Warga Tanah Abang Deklarasi Dukung Ridwan Kamil
1.904 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Reuni 411 Hari Ini

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:12 WIB

Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024

Rabu, 6 November 2024 - 23:38 WIB

Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa

Selasa, 5 November 2024 - 15:14 WIB

Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi

Selasa, 5 November 2024 - 11:43 WIB

Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus

Senin, 4 November 2024 - 21:50 WIB

Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024

Berita Terbaru

Nasional

Indomilk Meluncurkan Kemasan Terbaru Edisi Timnas

Kamis, 7 Nov 2024 - 17:35 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca