Gawat! Jaktim Darurat Pil Koplo, Pedagang Akui Koordinasi dengan APH

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko obat yang diduga menjual pil koplo di Jakarta Timur (Poto:ifakta.co/jo)

Salah satu toko obat yang diduga menjual pil koplo di Jakarta Timur (Poto:ifakta.co/jo)

JAKARTA, ifakta.co – Peredaran obat keras  terbatas golongan HCL seperti tarmadol dan hexymer di wilayah hukum Polda Metro Jaya berkedok toko kosmetik khususnya di wilayah Jakarta Timur dikategorikan sangat bebas. 

Hal ini membuat siapa pun bisa dengan mudah membeli obat keras terbatas itu. Salah satunya warung kelontong/toko kosmetik di Jalan Pisangan Lama No. 1  RT. 01 RW. 01, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur. 

Berdasarkan pantauan ifakta.co toko tersebut dengan bebas menjual obat katagori itu. Hal ini sangat memprihatinkan.

Saat ifakta.co menelisik lebih jauh, peredaran obat keras di Jakarta Timur. Benar saja dengan mudah awak redaksi memperoleh obat keras jenis tramadol dan hexymer. Ini jelas menuntut aparat penegak hukum untuk bisa menindak tegas peredaran obat keras tanpa legalitas.

Pengamat kebijakan publik, Awy Eziari SH memberikan komentar bawah Itu jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Kesehatan setempat, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). 

“Apa jangan-jangan mungkin peredaran obat keras tanpa legalitas menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ezy, Senin (22/4).

Baca juga :  Dukungan ke Iqbal Irsyad Sebagai Ketua PWI Jaya Semakin Besar dan Kuat

Dikatakan, dengan adanya lelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Dinas Kesehatan setempat, serta BPOM RI dapat menentukan sikap. 

“Aparat penegak hukum khususnya Polda Metro Jaya harus membuka mata akan menjamurnya obat keras tanpa izin edar. Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa bermain? ” tanya Ezy.

Baca juga :  Ketua Umum PWI Buka Pra-UKW Riau dan Papua Tengah Diikuti oleh 60 Peserta

Wartawan ifakta.co Senin (22/4) berusaha meminta konfirmasi kepada Sudin Kesehatan Jakarta Timur, namun belum bisa menemuinya.

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Timur belum memberikan klarifikasi terkait dugaan lemahnya pengawasan dinas kesehatan setempat akan maraknya peredaran obat keras tanpa legalitas. 

Ada apa dengan Dinas Kesehatan Jakarta Timur, khususnya Satuan Pol PP Walikota Jakarta Timur perlu memperhatikan keberadaan toko kosmetik tanpa Nomor Izin Berusaha (NIB) yang kerap nakal menjual obat keras jenis tramadol dan excimer tanpa izin edar. 

(Joe)

Berita Terkait

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini
Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan
AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal
Denzel Collection Shop, dari Hobi Jadi Cuan
Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi
AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas
Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 16:28 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Bekerja, Jangan Giring Opini

Selasa, 29 April 2025 - 21:17 WIB

Fasos Fasum Rusak, Perawatan Gedung PD Pasar Jaya Cipulir di Pertanyakan

Senin, 28 April 2025 - 19:23 WIB

AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal

Minggu, 27 April 2025 - 18:06 WIB

Denzel Collection Shop, dari Hobi Jadi Cuan

Selasa, 22 April 2025 - 17:33 WIB

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi

Berita Terbaru

Berita Daerah

PT. MU Urus Ulang Perizinan, Dipertanyakan Publik !!

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:01 WIB