JAKARTA, ifakta.co – Peredaran obat keras terbatas golongan HCL seperti tarmadol dan hexymer di wilayah hukum Polda Metro Jaya berkedok toko kosmetik khususnya di wilayah Jakarta Timur dikategorikan sangat bebas.
Hal ini membuat siapa pun bisa dengan mudah membeli obat keras terbatas itu. Salah satunya warung kelontong/toko kosmetik di Jalan Pisangan Lama No. 1 RT. 01 RW. 01, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan ifakta.co toko tersebut dengan bebas menjual obat katagori itu. Hal ini sangat memprihatinkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ifakta.co menelisik lebih jauh, peredaran obat keras di Jakarta Timur. Benar saja dengan mudah awak redaksi memperoleh obat keras jenis tramadol dan hexymer. Ini jelas menuntut aparat penegak hukum untuk bisa menindak tegas peredaran obat keras tanpa legalitas.
Pengamat kebijakan publik, Awy Eziari SH memberikan komentar bawah Itu jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Kesehatan setempat, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
“Apa jangan-jangan mungkin peredaran obat keras tanpa legalitas menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ezy, Senin (22/4).
Dikatakan, dengan adanya lelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Dinas Kesehatan setempat, serta BPOM RI dapat menentukan sikap.
“Aparat penegak hukum khususnya Polda Metro Jaya harus membuka mata akan menjamurnya obat keras tanpa izin edar. Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa bermain? ” tanya Ezy.
Wartawan ifakta.co Senin (22/4) berusaha meminta konfirmasi kepada Sudin Kesehatan Jakarta Timur, namun belum bisa menemuinya.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Timur belum memberikan klarifikasi terkait dugaan lemahnya pengawasan dinas kesehatan setempat akan maraknya peredaran obat keras tanpa legalitas.
Ada apa dengan Dinas Kesehatan Jakarta Timur, khususnya Satuan Pol PP Walikota Jakarta Timur perlu memperhatikan keberadaan toko kosmetik tanpa Nomor Izin Berusaha (NIB) yang kerap nakal menjual obat keras jenis tramadol dan excimer tanpa izin edar.
(Joe)