Waduh! Ditipu Agen Layanan Perpanjangan Pasport, 2 WNA Tanzania Dideportasi dari Bali Lantaran Overstay

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 WNA berkebangsaan Tanzania saat membuat surat bahasa Swahili dan diterjemahkan dalam bahasa Inggris serta Indonesia. (Foto: Istimewa)

2 WNA berkebangsaan Tanzania saat membuat surat bahasa Swahili dan diterjemahkan dalam bahasa Inggris serta Indonesia. (Foto: Istimewa)

BALI, ifakta.co – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tanzania bernama Mkude Agness Cynsnatus (Chery), dan Agness Mathew Andpew (Mima) dideportasi dari Indonesia gara-gara melebihi batas izin tinggal atau overstay di Bali.

Dari pengakuan ke dua orang WNA itu ialah overstay di Pulau Dewata Bali lantaran mereka di tipu oleh oknum agen layanan perpanjangan pasport.

Akan tetapi, ke 2 orang WNA Tanzania tersebut tidak tahu kepada siapa harus melaporkan kejadian penipuan tersebut.

Namun ke dua WNA itu telah membuat surat dengan menggunakan bahasa Swahili dan diterjemahkan dalam bahasa inggris serta bahasa Indonesia kepada Kedutaan Tanzania di Jakarta.

“Ada banyak korban-korban lain dari agen tersebut, agen tersebut hanya mengambil uangnya tetapi tidak memperpanjang visa atau ijin tinggalnya,” ujar salah seorang WNA berkebangsaan Tanzania, Chery kepada wartawan, Sabtu (20/04/2024).

Sementara itu, Chery sangat kecewa dengan apa yang sudah dilakukan oleh Agen terhadap dirinya.

Lanjut Chery menyampaikan bahwa sebenarnya selama di Indonesia dirinya sangat nyaman meski biaya hidup jauh lebih mahal dari pada di Tanzania.

Baca juga :  Peduli Masyarakat, Polres Nganjuk Evakuasi dan Antar ODGJ Berobat ke Menur

Chery pun berharap kepada pihak Konsulat agar menindak lanjuti pelaku penipuan tersebut untuk diproses secara Hukum yang berlaku di indonesia.

Sebagai informasi, ke dua WNA Tanzania tersebut akan di Deportasi Minggu Depan, saat ini masih menunggu pembelian Tiket menuju Tanzania.

Bahkan saat ini ke dua orang WNA Tanzania masih diamankan oleh pihak Imigrasi di Rumah Deteni Imigrasi Denpasar, Jl. Raya Uluwatu No.108, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga :  Operasi Ketupat Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas

Diketahui, Masa berlaku Paspor Chery tertanggal 30 April 2031. Over Stay pada 21 Maret 2023 (1 tahun 4 hari).

Sedangkan Mima, Masa Berlaku Paspor tertanggal 19 Oktober 2030. Over Stay pada 28 Febuari 2023 (1 tahun26 hari).

Selain itu, Agen yang diduga telah menipu Chery hingga Mima yakni Mr. Drammeh Hagie di bilangan Jakarta Barat dan Suleman Bangura di Jakarta Pusat.

Berita Terkait

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes
Maraknya Peredaran Ciu di Kota Prabumulih Meresahkan Masyarakat
Bukit Asam (PTBA) Bekali 90 Juru Sembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 1446 H
Pemkab Nganjuk Bentuk Tim Khusus Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
Malam Libur Kenaikan Isa Almasih dan Cuti Bersama, Polsek Rambang Gelar Razia KRYD
Optimalkan Lahan Pekarangan, Polsek Prambon Dukung Ketahanan Pangan Warga
Sertijab Kasi Intel Kejari Muara Enim Pada Kejaksaan Negeri Muara Enim Tahun 2025 Arsitha Agustian Gantikan Anjasra Karya

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:46 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:19 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:34 WIB

Maraknya Peredaran Ciu di Kota Prabumulih Meresahkan Masyarakat

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:35 WIB

Bukit Asam (PTBA) Bekali 90 Juru Sembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 1446 H

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:21 WIB

Pemkab Nganjuk Bentuk Tim Khusus Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Berita Terbaru

–Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Ke-VI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Hotel Sentra,(foto:istimewa)

Regional

Bupati Tangerang Hadiri Munas VI Apkasi di Minahasa Utara

Minggu, 1 Jun 2025 - 21:54 WIB