Alasan Pembubaran PT NDK adalah Situasi Kepentingan Pihak Lain, Simak Penjelasan Selengkapnya

- Jurnalis

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi PT NDK sesudah ramai di demo. (Foto: Istimewa)

Kondisi PT NDK sesudah ramai di demo. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, ifakta.co – PT Nusantara Dua Kawan (NDK) resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya bahwa sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan memproduksi oli palsu.

Hal ini lah yang mendorong PT NDK menjawab berbagai tuduhan dan tudingan miring untuk meluruskan dalam segala bentuk.

Maka manajemen mengambil sikap tegas dengan melakukan pembubaran PT NDK yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang, berdasarkan surat Notaris Ida Rosyidah Nomor 40, tanggal 27 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai pelaksana Likuidator, DA mengatakan bahwa dirinya ditunjuk oleh PT NDK untuk melakukan proses penyelesaian segala sesuatunya dari perusahaan yang dimaksud.

Baca juga :  Pemkot Tangsel Angkut Ratusan Ton Sampah Selama Libur Lebaran

“Penunjukan kepada kami sebagai pelaksana penyelesaian segala sesuatu yang berkaitan dengan PT NDK sesuai dengan prosedural hukum yang tertuang di Pasal 147 Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang Persereoan Terbatas,” kata DA melalui keterangan resminya beberapa hari lalu.

Lebih rinci, DA juga menyebut bahwa pembubaran perusahan NDK telah diterbitkan diberbagai media cetak Nasional tertangal 28 Maret 2024 lalu.

“Sebenarnya PT NDK sudah tidak lagi melakukan produktifitas sejak tahun 2023 lalu, dan memang sudah ditutup, namun AHU atas nama perusahaan itu masih aktif. Inilah bentuk kepatutan kami terhadap hukum dengan melakukan pembubaran perusahaan tanggal 27 Maret 2024 lalu dengan segala bentuk konsekuensinya,” jelasnya.

Baca juga :  Peltu Yusuf Wakili Danramil 03/Legok, Hadiri Apel Gabungan HKN Dan Halal Bi Halal Kecamatan

Berdasarkan pernyataan resmi DA, tim investigasi yang tergabung dari berbagai unsur kewartawanan dan LSM melakukan korscek lapangan, dan didapati benar adanya perusahaan NDK sudah tidak lagi berproduksi.

“Kami nyatakan ril dan memang PT NDK sudah tutup dan bubar. Kami bersama tim gabungan melakukan investigasi ril dilapangan dengan lokasi gudang di central kosambi blok G5 yang disinyalir melakukan produksi oli palsu. Namun fakta yang kami dapati bukan prpduksi oli palsu, melainkan produksi biji plastik,” ungkap Erwin Ramali Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), di Jakarta, Jumat (19/04/2024).

Baca juga :  Personil Kodim 0510/Tigaraksa Ikuti Pembinaan UKP

Erwin juga meminta kepada pihak-pihak untuk lebih mengutamakan kepedulian dan menjaga hubungan berkesinambungan untuk tidak ada pemanfaatan kepentingan dari pihak-pihak lainnya.

“Jelas kami lakukan investigasi ke gudang yang dimaksud itu, bahwa itu bukan lagi milik PT NDK, akan tetapi tertera perusahaan lain yang memproduksi biji plastik,” pungkas Erwin.*(Melky)

Berita Terkait

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96
Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:26 WIB

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB