Terapis Spa di Bali Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman

- Jurnalis

Selasa, 16 April 2024 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum RPP, Reydi Nobel dan kawan-kawan usai sidang lanjutan di PN Kelas 1A Denpasar. (Foto: Istimewa)

Penasehat Hukum RPP, Reydi Nobel dan kawan-kawan usai sidang lanjutan di PN Kelas 1A Denpasar. (Foto: Istimewa)

BALI, ifakta.co – Sidang lanjutan terkait perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Ni Luh Putu Sudiarmi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Denpasar, Bali, pada Selasa (16/04/2024).

Sidang yang digelar pada hari ini, masuk dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Edy Arta Wijaya menuntut terdakwa Ni Luh Putu Sudiarmi dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP hingga kedua dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Selain itu, denda sebesar Rp. 10.000.000,- dan subsider 6 bulan bulan kurungan, serta memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam tuntutannya, Edy meminta supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memutuskan:

Menyatakan terdakwa NI Luh Putu Sudiarmi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

“Secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berlanjut dan dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan, mentransmisikan, dapat diaksesnya suatu informasi, dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam dakwaan tersebut,” ungkap Edy Arta Wijaya dalam tuntutannya di ruang sidang, Selasa.

Baca juga :  Tega! Anak Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas di Cengkareng

“Atas dasar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya yang digelar pada Kamis (25/04),” sambungnya.

Di lain sisi, RPP melalui penasihat hukumnya, Reydi Nobel dan kawan-kawan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada JPU Denpasar Bali atas kinerja dan komitmen mengusut tuntas tindak pidana kriminal dengan pemerasan yang dilakukan tersangka kepada kliennya, sehingga hari ini dibacakan tuntutan terhadap terdakwa (Ni Luh Putu Sudiarmi).

Baca juga :  Tega! Anak Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas di Cengkareng

“Saya mengapresiasi JPU Denpasar karena sudah menuntut terdakwa dengan 3 Tahun Penjara dan denda 10.000.000 kepada terdakwa,” ujar Reydi sapaan akrabnya.

Bahkan, pria yang punya hobi menembak itu berharap agar Hakim yang menangani kasus tersebut menerima seluruh tuntutan dari JPU Denpasar karena itu setimpal dengan apa yang sudah dilakukan terdakwa terhadap kliennya.

“Kita berharap agar yang mulia hakim yang menangani kasus ini mengabulkan seluruh tuntutan JPU Denpasar,” pungkas pria yang suka musik itu.*(Septa)

Berita Terkait

Sidak Pasar, Satgas Pangan Polres Nganjuk Temukan Kemasan Minyak Goreng Minyakita Isinya Tak Sesuai Standar
Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Diduga Dua Pelaku Pembunuh
Ratusan Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Nganjuk
Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus
Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta
Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diringkus Polres Nganjuk

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:43 WIB

Sidak Pasar, Satgas Pangan Polres Nganjuk Temukan Kemasan Minyak Goreng Minyakita Isinya Tak Sesuai Standar

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:55 WIB

Ratusan Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Nganjuk

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:47 WIB

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:43 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:21 WIB

Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan

Berita Terbaru

Bersama Kementerian Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq,
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Anggota DPR RI Nurwayah,S.Pd , Korlantas Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

News

KBN Gelar Uji Emisi Kendaraan Di Marunda Bersama KLH

Kamis, 13 Mar 2025 - 15:54 WIB

Berita Daerah

PT TeL distribusikan 1.000 paket sembako

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:40 WIB