BALI, ifakta.co – Sidang lanjutan terkait perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Ni Luh Putu Sudiarmi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Denpasar, Bali, pada Selasa (16/04/2024).
Sidang yang digelar pada hari ini, masuk dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Edy Arta Wijaya menuntut terdakwa Ni Luh Putu Sudiarmi dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP hingga kedua dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, denda sebesar Rp. 10.000.000,- dan subsider 6 bulan bulan kurungan, serta memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam tuntutannya, Edy meminta supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memutuskan:
Menyatakan terdakwa NI Luh Putu Sudiarmi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
“Secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berlanjut dan dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan, mentransmisikan, dapat diaksesnya suatu informasi, dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam dakwaan tersebut,” ungkap Edy Arta Wijaya dalam tuntutannya di ruang sidang, Selasa.
“Atas dasar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya yang digelar pada Kamis (25/04),” sambungnya.
Di lain sisi, RPP melalui penasihat hukumnya, Reydi Nobel dan kawan-kawan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada JPU Denpasar Bali atas kinerja dan komitmen mengusut tuntas tindak pidana kriminal dengan pemerasan yang dilakukan tersangka kepada kliennya, sehingga hari ini dibacakan tuntutan terhadap terdakwa (Ni Luh Putu Sudiarmi).
“Saya mengapresiasi JPU Denpasar karena sudah menuntut terdakwa dengan 3 Tahun Penjara dan denda 10.000.000 kepada terdakwa,” ujar Reydi sapaan akrabnya.
Bahkan, pria yang punya hobi menembak itu berharap agar Hakim yang menangani kasus tersebut menerima seluruh tuntutan dari JPU Denpasar karena itu setimpal dengan apa yang sudah dilakukan terdakwa terhadap kliennya.
“Kita berharap agar yang mulia hakim yang menangani kasus ini mengabulkan seluruh tuntutan JPU Denpasar,” pungkas pria yang suka musik itu.*(Septa)