JAKARTA, ifakta.co — Peristiwa naas yang viral di media sosial beberapa waktu lalu mengenai pengamen yang menjadi korban tabrak lari hingga meninggal dunia sudah di akhiri secara kekeluargaan.
Kini perkembangan kasus tersebut telah melahirkan fakta terbaru setelah melewati beberapa proses dalam menemukan titik terang untuk keluarga korban dan pelaku.Sebelumnya peristiwa terjadi di pinggir jalan raya dekat kedai Waroeng Aceh Kemang di waktu malam hari saat pengemudi mobil SUV Toyota Alphard yang tengah melaju cepat.
Kemudian pengguna jalan yang tak menggunakan bahu jalan tertabrak dan menyebabkan musibah kecelakaan hingga adanya korban dari peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban HDY terpental lalu meninggal di tempat, sementara AN yang sempat menghindar hanya tersungkur ke tempat meja makan dan mengalami luka-luka.
Berdasarkan fakta yang ditemukan di lokasi kejadian, mobil SUV Toyota Alphard hitam yang dikemudikan pelaku berinisial KT sempat berhenti.
Namun, karena panik oleh kerumunan warga dan juga adanya upaya pengrusakan kendaraan, sang pengemudi tancap gas untuk mengamankan diri dari amukan warga.
Saksi mata yang mengejar sempat merekam pengemudi yang mengamankan diri dari tempat kejadian.
Pagi harinya, pelaku mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan dan menjelaskan kejadian yang dialaminya.
Penasehat Hukum TK (pengemudi), Reno S Simatupang mengatakan, bahwa kasus kecelakaan tesebut adalah murni musibah, karena setelah dilakukan pengecekan urine terhadap kliennya, memang betul klien kami tidak mengonsumsi alkohol dan juga negatif narkoba saat di tes oleh pihak Polres Jakarta Selatan.
Tahap mediasi pun sudah selesai dilaksanakan secara musyawarah mufakat di Polres Jakarta Selatan antara pengemudi mobil dengan keluarga korban istri almarhum.
HDY dan juga AN, serta Penasehat Hukum menuturkan, telah memberi santunan kepada istri korban dan keempat anak korban.
Diketahui, korban HDY yang berusia 47 tahun dan AN 56 tahun berporfesi sebagai pengamen jalanan.
Saat ini para pihak telah menempuh jalur restorative justice yang telah dilaksanakan pada hari Minggu, 31 Maret 2024 sekitar pukul 23:30 WIB yang bertempat di Polres Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, permasalahan ini telah dianggap selesai oleh para pihak secara kekeluargaan.*(Umam)