PRABUMULIH, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang psikotropika golongan 1 jenis sabu.
Ketiga tersangka itu yakni Madindar (50) warga Desa Air Itam Timur, Penukal, Pali, Dwi Agustian Putra Negara (24) Warga Desa Pelita Sari Kelurahan Pasar , Muara Enim dan Mahendra Kuswoyo (35) warga Desa Karang Agung, Penukal Abab Kabupaten Pali.
Satresnarkoba Polres Prabumulih AKP Heri Hurairoh mengungapkan, penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari adanya informasi warga Jalan Morevalen Kelurahan Gunung Ibul yang mengaku resah oleh sekelompok orang ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua paket sedang dengan berat bruto 118,42 gram serbuk kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu,” kata Satresnarkoba Polres Prabumulih AKP Heri Hurairoh saat konfrensi pers, Kamis (21/3).
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo menyampaikan barang bukti sebanyak 118,42 gram ini bernilai ratusan juta rupiah
“Ya kita amankan 2 Paket ukuran sedang dengan berat bruto sebanyak 118,42 gram yang jika dijual harganya senilai kisaran 140 juta rupiah,” katanya.
Menurutnya, penangkapan ini pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan psikotropika yang dapat merugikan masyarakat.
“Dengan jumlah barang bukti sebanyak 118,42 gram ini kita telah berhasil menggagalkan upaya pengguna dan calon pengguna yang jika digunakan dalam sekali pakai bisa menjangkau seratus ribu orang,” kata Endro.
“Tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, salah satu tersangka Madindan yang berpose sebagai penyadap karet mengaku kalau mereka mendapatkan upah sebesar 20 juta rupiah dalam sekali transaksi.
“Jika berhasil dibayar dua puluh juta dalam sekali transaksi,” ujar.
Madinah juga mengaku baru kali ini dirinya tertangkap.
“Baru kali ini saya ketangkep,” ujarnya.
(ed/my)