Polres Prabumulih Amankan 118,42 Gram Sabu, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Prabumulih amankan 118,42 gram sabu, tiga orang pengedar terancam hukuman mati (Poto:ifakta.co/edi)

Polres Prabumulih amankan 118,42 gram sabu, tiga orang pengedar terancam hukuman mati (Poto:ifakta.co/edi)

PRABUMULIH, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang psikotropika golongan 1 jenis sabu.

Ketiga tersangka itu yakni Madindar (50) warga Desa Air Itam Timur, Penukal, Pali, Dwi Agustian Putra Negara (24) Warga Desa Pelita Sari Kelurahan Pasar , Muara Enim dan Mahendra Kuswoyo (35) warga Desa Karang Agung, Penukal Abab Kabupaten Pali.

Satresnarkoba Polres Prabumulih AKP Heri Hurairoh mengungapkan, penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari adanya informasi warga Jalan Morevalen Kelurahan Gunung Ibul yang mengaku resah oleh sekelompok orang ini.

 “Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua paket sedang dengan berat bruto 118,42 gram serbuk kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu,” kata Satresnarkoba Polres Prabumulih AKP Heri Hurairoh saat konfrensi pers, Kamis (21/3).

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo menyampaikan barang bukti sebanyak 118,42 gram ini bernilai ratusan juta rupiah

Baca juga :  Syamsul Jahidin Surati Bawas MA Lantaran Eks Hakim Danu Arman Kembali Jadi PNS

“Ya kita amankan 2 Paket ukuran sedang dengan berat bruto sebanyak 118,42 gram yang jika dijual harganya senilai kisaran 140 juta rupiah,” katanya.

Menurutnya,  penangkapan ini pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan psikotropika yang dapat merugikan masyarakat.

“Dengan jumlah barang bukti sebanyak 118,42 gram ini kita telah berhasil menggagalkan upaya pengguna dan calon pengguna yang jika digunakan dalam sekali pakai bisa menjangkau seratus ribu orang,” kata Endro.

Baca juga :  Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga 'Tidur Siang'

“Tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, salah satu tersangka Madindan yang berpose sebagai penyadap karet mengaku kalau mereka mendapatkan upah sebesar 20 juta rupiah dalam sekali transaksi.

 “Jika berhasil dibayar dua puluh juta dalam sekali transaksi,” ujar.

Madinah juga mengaku baru kali ini dirinya tertangkap.

“Baru kali ini saya ketangkep,” ujarnya.

(ed/my)

Berita Terkait

Ratusan Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Nganjuk
Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus
Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta
Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diringkus Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Perjudian Togel di Pace
Korban Dugaan Pencabulan Buka LP di Polres Tangsel Setelah LP di Polsek Cisauk Lambat di Tindak Lanjut

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:55 WIB

Ratusan Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Nganjuk

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:47 WIB

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:43 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:21 WIB

Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Berita Terbaru