Parkir Valet 100Rb di Bumi Pakubuwono Jaksel, Pengunjung Sebut Masuk Jebakan Betmen

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif valet di Bumi Pakubuwono Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pengunjung sebut kena jebakan betmen (Poto:Istimewa)

Tarif valet di Bumi Pakubuwono Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pengunjung sebut kena jebakan betmen (Poto:Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah pengunjung yang menggunakan kendaraan roda empat mengeluhkan mahalnya tarif parkir valet di Bumi Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang mematok harga hingga Rp100 ribu.

Baca juga :  Caleg H. Rustam Effendi Dikabarkan Dipolisikan Lantaran Diduga Korupsi Uang Yayasan

Meski tarif yang dikenakan sangat mahal, pemilik kendaraan tidak menemukan penjaga parkir yang standby di lokasi. memberikan harga tarif di kaca kendaraan dengan tulisan 100 ribu rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengunjung terpaksa parkir di area valet karena di lokasi tersebut sangat minim lahan parkir.

Keluhan itu disampaikan oleh salah satu pengunjung bernama Agus (45). Ia dan keluarganya pada hari Minggu berkunjung ke Bumi Pakubuwono. Ia menggunakan jasa parkir valet agar mempermudah dirinya.

Ia mengaku memarkirkan kendaraan sendiri tanpa ada petugas parkir valet. Setelah itu ada struk bayar parkir valet sebesar 100 ribu di kaca bagian depan.

“Di lokasi tidak ada petugas parkir valet yang seharusnya berjaga dan bertugas memarkirkan kendaraan, tahu-tahu pas mau keluar ada struk di kaca depan sejumlah Rp100 ribu,” kata Agus (45) seorang pengunjung kepada ifakta.co, Senin (26/2).

“Berasa dapat jebakan betmen,” imbuhnya.

Terpisah, Kasatpel UPP Jakarta Selatan Ali S mengatakan, ketentuan jasa parkir valet seharusnya jelas, yakni memiliki 10% dari Satuan Ruang Parkir (SRP). Selain itu wajib adanya rambu parkir dan petugas.

“Ketentuan perparkiran di DKI Jakarta berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2012. Untuk tarif yang berlaku pada lokasi parkir swasta, diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012,” terang Ali melalui pesan singkat kepada ifakta.co.

Masih menurut Ali, terhadap penyelenggara valet parkirdiatur dalam Perda No. 5 Tahun 2012 Pasal 19. Sementara untuk Pergub No. 31, hanya mengatur parkir valet di lokasi Pemda.

Untuk Pergub lanjutnya, terkait parkir valet tidak diatur secara detail. Di Pergub No.31 hanya mengatur valet parkir di lokasi Pemda,” ucap Ali. S kepada Ifakta.co melalui pesan singkat (26/24).

“Parkir valet atau jasa memarkirkan kendaraan dengan menggunakan jasa petugas valet, tarif parkirnya tentu lebih mahal ketimbang parkir reguler,” katanya.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Awy Eziari, SH mengatakan, berkaitan dengan Pergub DKI Jakarta No. 179 Tahun 2013 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 (UU LLAJ), seharusnya Pemprov DKI Jakarta bisa lebih menunjukan regulasi yang jelas terkait parkir dengan jasa valet. Tentunya untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Jika satu dengan yang lain jasa valet memilik harga berbeda sudah tentu adanya dugaan skandal dalam pendapatan parkir daerah, seperti yang terjadi Bumi Pakubuwono Jaksel,” kata Awy kepada ifakta.co, Selasa (27/2).

“Tarif parkir valet yang dikenakan Rp100 ribu itu masuk ke kas mana, perusahaan apa pemda. Kan harus jelas,” imbuhnya.

Menurutnya, jika Pergub dan Perda tidak menentukan regulasi yang jelas, terkait valet parking. Jelas menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

“Karna jelas pendapatan perparkiran setidaknya masuk kedalam kas daerah. Atau perizinan valet parkir dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

(jo/my)

Berita Terkait

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas
Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair
Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni
Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu
Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
Mudik Lebaran 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siagakan 502 Personel dan Buka 5 Pos Pengamanan-Pelayanan
Gunting Pita dan Bubuhkan Tanda Tangan Prasasti Jadi Penanda Posko Terpadu Pelabuhan Tanjung Priok Dibuka

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 19:48 WIB

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Sabtu, 12 April 2025 - 20:27 WIB

Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas

Senin, 7 April 2025 - 15:11 WIB

Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:17 WIB

Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:25 WIB

Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita Daerah

Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:49 WIB

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun yang hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terbentuknya AMKI.(foto:istimewa)

Megapolitan

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Kamis, 17 Apr 2025 - 19:48 WIB