JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah pengunjung yang menggunakan kendaraan roda empat mengeluhkan mahalnya tarif parkir valet di Bumi Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang mematok harga hingga Rp100 ribu.

Meski tarif yang dikenakan sangat mahal, pemilik kendaraan tidak menemukan penjaga parkir yang standby di lokasi. memberikan harga tarif di kaca kendaraan dengan tulisan 100 ribu rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengunjung terpaksa parkir di area valet karena di lokasi tersebut sangat minim lahan parkir.
Keluhan itu disampaikan oleh salah satu pengunjung bernama Agus (45). Ia dan keluarganya pada hari Minggu berkunjung ke Bumi Pakubuwono. Ia menggunakan jasa parkir valet agar mempermudah dirinya.
Ia mengaku memarkirkan kendaraan sendiri tanpa ada petugas parkir valet. Setelah itu ada struk bayar parkir valet sebesar 100 ribu di kaca bagian depan.
“Di lokasi tidak ada petugas parkir valet yang seharusnya berjaga dan bertugas memarkirkan kendaraan, tahu-tahu pas mau keluar ada struk di kaca depan sejumlah Rp100 ribu,” kata Agus (45) seorang pengunjung kepada ifakta.co, Senin (26/2).
“Berasa dapat jebakan betmen,” imbuhnya.
Terpisah, Kasatpel UPP Jakarta Selatan Ali S mengatakan, ketentuan jasa parkir valet seharusnya jelas, yakni memiliki 10% dari Satuan Ruang Parkir (SRP). Selain itu wajib adanya rambu parkir dan petugas.
“Ketentuan perparkiran di DKI Jakarta berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2012. Untuk tarif yang berlaku pada lokasi parkir swasta, diatur dalam Pergub No. 120 Tahun 2012,” terang Ali melalui pesan singkat kepada ifakta.co.
Masih menurut Ali, terhadap penyelenggara valet parkirdiatur dalam Perda No. 5 Tahun 2012 Pasal 19. Sementara untuk Pergub No. 31, hanya mengatur parkir valet di lokasi Pemda.
Untuk Pergub lanjutnya, terkait parkir valet tidak diatur secara detail. Di Pergub No.31 hanya mengatur valet parkir di lokasi Pemda,” ucap Ali. S kepada Ifakta.co melalui pesan singkat (26/24).
“Parkir valet atau jasa memarkirkan kendaraan dengan menggunakan jasa petugas valet, tarif parkirnya tentu lebih mahal ketimbang parkir reguler,” katanya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Awy Eziari, SH mengatakan, berkaitan dengan Pergub DKI Jakarta No. 179 Tahun 2013 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 (UU LLAJ), seharusnya Pemprov DKI Jakarta bisa lebih menunjukan regulasi yang jelas terkait parkir dengan jasa valet. Tentunya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Jika satu dengan yang lain jasa valet memilik harga berbeda sudah tentu adanya dugaan skandal dalam pendapatan parkir daerah, seperti yang terjadi Bumi Pakubuwono Jaksel,” kata Awy kepada ifakta.co, Selasa (27/2).
“Tarif parkir valet yang dikenakan Rp100 ribu itu masuk ke kas mana, perusahaan apa pemda. Kan harus jelas,” imbuhnya.
Menurutnya, jika Pergub dan Perda tidak menentukan regulasi yang jelas, terkait valet parking. Jelas menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.
“Karna jelas pendapatan perparkiran setidaknya masuk kedalam kas daerah. Atau perizinan valet parkir dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
(jo/my)