Pegawai BPN Banyuasin Positif Narkoba Ditangkap Usai Tabrak Lari Ojol Hingga Tewas

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi: Pgewai BPN Banyuasin ditangkap polisi lantaran tarak lari ojol hingga tewas (istimewa/ifakta.co)

Poto Ilustrasi: Pgewai BPN Banyuasin ditangkap polisi lantaran tarak lari ojol hingga tewas (istimewa/ifakta.co)

PALEMBANG, ifakta.co –  Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin dijadikan tersangka oleh polisi lantaran melakukan tabrak lari terhadap pengemudi ojek online hingga tewas yang terjadi di Jalan Kolonel Haji Burlian, Kota Palembang.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, saat peristiwa itu terjadi pegawai BPN diketahui bernama Dwiki Arif Samriono tersebut dalam pengaruh narkoba dan  sempat melarikan diri.

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dari hasil laboratorium hasil test urin tersangka positif mengonsumsi narkoba. Bahkan, karena panik tersangka langsung melarikan diri.

“Tertangkapnya saudara Dwiki Arif Samriono. Kami menghubungi keluarga korban karena kasus yang menonjol ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” kata Harryo di Palembang, Rabu (21/2).

Berdasarkan rekaman CCTV,  mobil pelat nomor BG 1808 JZ yang dikendari tersangka datang dari arah jembatan fly over simpang bandara menuju ke kawasan perindustrian Sukarami Palembang melaju dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, mobil tersebut menabrak sepeda motor di depannya hingga menyebabkan kendaraan dan korban terseret sejauh 20 meter.

Seorang pengemudi ojek online bernama Boni irawan, 33, dan penumpangnya bernama Titin, 51,  tewas di lokasi kejadian. Di hadapan polisi tersangka mengaku dirinya baru saja pulang dan dalam kondisi mengantuk. Namun, karena kondisi sedang melaju kencang saat itu dirinya tidak melihat ada kendaraan bermotor hingga tabrakan pun tak terhindarkan.

Baca juga :  Ancam-Peras Pelanggannya Rp 3 M, Seorang Terapis SPA Jalani Sidang di PN Denpasar

Dalam Kasus ini polisi menyita mobil yang dikendarai tersangka dan ternyata mobil dinas milik Pemkab Banyuasin. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 (4) Jo Pasal 312 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp12 juta.

Baca juga :  Ancam-Peras Pelanggannya Rp 3 M, Seorang Terapis SPA Jalani Sidang di PN Denpasar

(ed/fa)

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru