Pegawai BPN Banyuasin Positif Narkoba Ditangkap Usai Tabrak Lari Ojol Hingga Tewas

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi: Pgewai BPN Banyuasin ditangkap polisi lantaran tarak lari ojol hingga tewas (istimewa/ifakta.co)

Poto Ilustrasi: Pgewai BPN Banyuasin ditangkap polisi lantaran tarak lari ojol hingga tewas (istimewa/ifakta.co)

PALEMBANG, ifakta.co –  Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin dijadikan tersangka oleh polisi lantaran melakukan tabrak lari terhadap pengemudi ojek online hingga tewas yang terjadi di Jalan Kolonel Haji Burlian, Kota Palembang.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, saat peristiwa itu terjadi pegawai BPN diketahui bernama Dwiki Arif Samriono tersebut dalam pengaruh narkoba dan  sempat melarikan diri.

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dari hasil laboratorium hasil test urin tersangka positif mengonsumsi narkoba. Bahkan, karena panik tersangka langsung melarikan diri.

“Tertangkapnya saudara Dwiki Arif Samriono. Kami menghubungi keluarga korban karena kasus yang menonjol ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” kata Harryo di Palembang, Rabu (21/2).

Berdasarkan rekaman CCTV,  mobil pelat nomor BG 1808 JZ yang dikendari tersangka datang dari arah jembatan fly over simpang bandara menuju ke kawasan perindustrian Sukarami Palembang melaju dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, mobil tersebut menabrak sepeda motor di depannya hingga menyebabkan kendaraan dan korban terseret sejauh 20 meter.

Seorang pengemudi ojek online bernama Boni irawan, 33, dan penumpangnya bernama Titin, 51,  tewas di lokasi kejadian. Di hadapan polisi tersangka mengaku dirinya baru saja pulang dan dalam kondisi mengantuk. Namun, karena kondisi sedang melaju kencang saat itu dirinya tidak melihat ada kendaraan bermotor hingga tabrakan pun tak terhindarkan.

Baca juga :  Ancam-Peras Pelanggannya Rp 3 M, Seorang Terapis SPA Jalani Sidang di PN Denpasar

Dalam Kasus ini polisi menyita mobil yang dikendarai tersangka dan ternyata mobil dinas milik Pemkab Banyuasin. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 (4) Jo Pasal 312 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp12 juta.

Baca juga :  Ancam-Peras Pelanggannya Rp 3 M, Seorang Terapis SPA Jalani Sidang di PN Denpasar

(ed/fa)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sabu dan Ribuan Pil Dobel L Disita
Bendahara dan Kades Dadapan Diduga Selewengkan Dana Desa, Ratusan Juta Mengalir ke Rekening Pribadi
KPK Grebek Kantor Kemenaker, Ada Dugaan Suap TKA
Jokowi Disidik Soal Ijazah: Siap Buka di Pengadilan!
Kasus Ijazah Jokowi: Saya Siap Tunjukkan di Persidangan
Tegur Sabung Ayam, Seorang Pria di Kertosono Dianiaya hingga Terluka
Operasi Berantas Premanisme, Kapolres Tangerang Kota Pimpin Langsung Patroli Skala Besar
Skandal Pemalakan Rp5 Triliun: Kadin Nonaktifkan 3 Pengurus Usai Jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:55 WIB

Polres Nganjuk Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sabu dan Ribuan Pil Dobel L Disita

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:26 WIB

Bendahara dan Kades Dadapan Diduga Selewengkan Dana Desa, Ratusan Juta Mengalir ke Rekening Pribadi

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:42 WIB

KPK Grebek Kantor Kemenaker, Ada Dugaan Suap TKA

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:26 WIB

Jokowi Disidik Soal Ijazah: Siap Buka di Pengadilan!

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:10 WIB

Kasus Ijazah Jokowi: Saya Siap Tunjukkan di Persidangan

Berita Terbaru