Pegawai BPN Banyuasin Positif Narkoba Ditangkap Usai Tabrak Lari Ojol Hingga Tewas

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi: Pgewai BPN Banyuasin ditangkap polisi lantaran tarak lari ojol hingga tewas (istimewa/ifakta.co)

Poto Ilustrasi: Pgewai BPN Banyuasin ditangkap polisi lantaran tarak lari ojol hingga tewas (istimewa/ifakta.co)

PALEMBANG, ifakta.co –  Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin dijadikan tersangka oleh polisi lantaran melakukan tabrak lari terhadap pengemudi ojek online hingga tewas yang terjadi di Jalan Kolonel Haji Burlian, Kota Palembang.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, saat peristiwa itu terjadi pegawai BPN diketahui bernama Dwiki Arif Samriono tersebut dalam pengaruh narkoba dan  sempat melarikan diri.

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dari hasil laboratorium hasil test urin tersangka positif mengonsumsi narkoba. Bahkan, karena panik tersangka langsung melarikan diri.

“Tertangkapnya saudara Dwiki Arif Samriono. Kami menghubungi keluarga korban karena kasus yang menonjol ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” kata Harryo di Palembang, Rabu (21/2).

Berdasarkan rekaman CCTV,  mobil pelat nomor BG 1808 JZ yang dikendari tersangka datang dari arah jembatan fly over simpang bandara menuju ke kawasan perindustrian Sukarami Palembang melaju dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, mobil tersebut menabrak sepeda motor di depannya hingga menyebabkan kendaraan dan korban terseret sejauh 20 meter.

Seorang pengemudi ojek online bernama Boni irawan, 33, dan penumpangnya bernama Titin, 51,  tewas di lokasi kejadian. Di hadapan polisi tersangka mengaku dirinya baru saja pulang dan dalam kondisi mengantuk. Namun, karena kondisi sedang melaju kencang saat itu dirinya tidak melihat ada kendaraan bermotor hingga tabrakan pun tak terhindarkan.

Baca juga :  Ancam-Peras Pelanggannya Rp 3 M, Seorang Terapis SPA Jalani Sidang di PN Denpasar

Dalam Kasus ini polisi menyita mobil yang dikendarai tersangka dan ternyata mobil dinas milik Pemkab Banyuasin. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 (4) Jo Pasal 312 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp12 juta.

Baca juga :  Ancam-Peras Pelanggannya Rp 3 M, Seorang Terapis SPA Jalani Sidang di PN Denpasar

(ed/fa)

Berita Terkait

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur
Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta
Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas
Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam
Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum
Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:06 WIB

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:36 WIB

Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Berita Terbaru