Toko Kosmetik Dekat Markas Polres Bekasi Kota Nekat Jual Pil Koplo

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko kosmetik di Jalan Sultan Agung Kranji Bekasi Kota diduga jula obat tramadol dan hexymer (Poto: ifakta.co/Jo)

Toko kosmetik di Jalan Sultan Agung Kranji Bekasi Kota diduga jula obat tramadol dan hexymer (Poto: ifakta.co/Jo)

BEKASI, ifakta.co – Sebuah toko kosmetik di Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi Kota nekat menjual obat daftar G (gevaarlijk/berbahaya) jenis tramadol dan hexymer. Padahal tidak jauh dari lokasi ini terdapat markas Polres Bekasi Kota

Meski dekat dengan markas kepolisian, toko kosmetik ini dengan bebas menjual obat yang kerap disebut pil koplo. Bahkan pantauan ifakta.co sejumlah anak remaja silih berganti mendatangi toko tersebut diduga untuk membeli obat yang peredarannya tidak dijual bebas itu.

Baca juga :  Pedagang Pil Koplo Nekat Buka Lapak di Dekat Markas Polres Bekasi Kota, Aktivis: Polisi Kemana?

“Dari siang hingga sore toko itu ramai anak muda yang beli mas. Kalau toko itu jual pil koplo kok bisa polisi tidak tahu,” jelas Munih yang juga warga sekitar kepada ifakta.co (22/1/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi pelayan toko mengaku berani menjual obat keras itu, karena kenal oknum aparat kepolisian. Ia juga mengaku telah menyetor uang koordinasi setiap bulannya kepada oknum tersebut.

“Kami ada setor uang untuk kordi bang. Biasa kami titipkan tiap bulan,” papar penjaga toko kepada ifakta.co (22/1/2024).

Baca juga :  Didukung Ormas, Zulkarnain Balon Kuat Bupati Kabupaten Tangerang

Menaggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik, Adi S.H. berharap kepada BPOM RI dan Dinas Kesehatan Bekasi Kota untuk melakukan sidak toko obat kosmetik yang menjual tarmadol, hexymer dan sejenisnya. Sebab dipastikan toko tersebut jelas tidak memiliki izin edar.

“Mereka (toko obat/kosmetik) hampir rata-rata tidak punya legalitas izin untuk menjual obat jenis tramadol dan hexymer, jadi harus segera ditindak,” ujarnya, Senin (22/1).

Baca juga :  Pedagang Pil Koplo Nekat Buka Lapak di Dekat Markas Polres Bekasi Kota, Aktivis: Polisi Kemana?

Lumpen yang juga aktifis 98 ini mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum polisi terutama dari Polres Metro Bekas Kota dibalik bebasnya peredaran obat ini  di Bekasi Kota.

Kecurigaan tersebut beralasan, lantaran ada toko kosmetik yang terletak tak jauh dari markas polisi. namun dengan bebas menjual tarmadol dan hexymer.

“Kan loginya masa iya Polres gak tau ada toko kosmetik yang jual pil koplo tapi bebas-bebas aja,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96
Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:26 WIB

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:50 WIB

Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB