Kanjeng Raden Toemenggoeng Sosrokoesoemo (II) / Raden Toemenggoeng Sosrowignjo. Beliau adalah putra tertua dari Bupati Sosrodirdjo. KRT Sosrokoesoemo (II) diangkat menjadi Bupati Berbek sesuai Besluit No. 4 tanggal 8 Mei 1844. Beliau berputra R. Rio Koesoemo dan R. Sosrongoelama.
Kabupaten Godean dinyatakan dicabut dan selanjutnya digabung dangan Kabupaten Berbek (yang terdekat). Dari akte tersebut dapat diketahui bahwa Godean telah berubah statusnya menjadi Distrik Godean, yang bersama-sama dengan Distrik Siwalan dan Distrik Berbek menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Berbek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Akte Komisaris Daerah-daerah Kraton yang telah diambil alih tanggal 16 Juni 1831, bahwa di Kabupaten Berbek terdapat 3 (tiga) distrik, Kabupaten Nganjuk ada 2 (dua) distrik dan Kabupaten Kertosono ada 3 (tiga) distrik, sehingga jumlah keseluruhan ada 8 (delapan) distrik, sama dengan yang disebutkan dalam SK diatas. Hal ini berarti sebelum KRT. Sosrokoesoemo (II) meninggal, telah terjadi suatu proses penghapusan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kertosono menjadi Kabupaten Berbek yang meliputi distrik-distrik :
- Berbek, Godean, Siwalan (asli dari Kabupaten Berbek)
- Ngandjoek, Gemenggeng (berasal dari Kabupaten Ngandjoek)
- Kertosono, Waroe Djajeng, Lengkong (berasal dari Kabupaten Kertosono)
Raden Ngabehi Pringgodikdo. KRT Sosrokoesoemo (II) (1830-1852) meninggal dunia tanggal 28 Agustus 1852 karena menderita sakit paru-paru, yang ditunjuk sebagai penggantinya adalah Raden Ngabehi Pringgodikdo, patih luar Kabupaten Ngrowo, kelahiran Yogyakarta, yang bukan termasuk garis keturunan / keluarga dari KRT. Sosrokoesoemo (II).
Pilihan jatuh pada Pringodikdo ini karena putra-putra dari KRT. Sosrokoesoemo (II) (bupati yang telah meninggal) dianggap kurang mampu untuk menduduki jabatan bupati tersebut. Sedangkan Pringgodikdo dinilai lebih cakap dan berbudi pekerti yang baik, selain itu mempunyai pengalaman yang cukup daripada calon-calon lain yang diusulkan, sehingga dianggap mampu dan pantas untuk menggantikan KRT. Sosrokoesoemo II.
Pengangkatan Pringgodikdo sebagai bupati yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda di Batavia, tanggal 25 November 1852. Selanjutnya, apabila disimak dari isi surat Residen Kediri tanggal 20 September 1852 tentang pertimbangan-pertimbangan terhadap Pringgodikdo untuk diangkat menjadi Bupati Berbek adalah sebagai berikut: Kabupaten Berbek penting sekali, juga sangat luas, yang meliputi delapan distrik diwilayahnya, dan berbatasan dengan Residen Madiun, Soerabaja, Rembang. Pemerintahan Raden Ngabehi Pringgodikdo dibantu patih R. Ngabehi Tjokro Taruna dan R. Ngabehi Mangoenkoesoemo (diangkat 25 Januari 1860).
Raden Ngabehi Soemowilojo. Raden Ngabehi Pringgodikdo menjabat sebagai Bupati Berbek lebih kurang 14 tahun, yaitu sampai dengan tahun 1866 karena wafat. Setelah mangkat digantikan oleh Raden Ngabehi Soemowilojo, beliau adalah anak menantu bupati Pringgodikdo (istri kedua RT Soemowilojo adalah putri Pringgodikdo) dan sebelumnya sebagai patih pada Kadipaten Blitar dengan SK Gubernur Jendral Hindia Belanda tanggal 3 September 1866 No. 10.
Selanjutnya dengan SK Gubernur Hindia Belanda tanggal 21 Oktober 1866 No. 102 dia diberi gelar Toemenggoeng dan diizinkan menamakan diri : Raden Toemenggoeng Soemowilojo, dalam pemerintahannya dibantu R. Ngabehi Mangoenkoesoemo sebagai Patih.
Raden Toemenggoeng Sosrokoesoemo (III) Raden Ngabehi Soemowilojo meninggal dunia tanggal 22 Februari 1878. Untuk menduduki jabatan Bupati Berbek yang kosong, diangkatlah Raden Mas Sosrokoesoemo (III), Wedono dari Kota Tulungagung tanggal 10 April 1878 No.9, menjadi Bupati Berbek. Bersama dengan itu diberikan gelar jabatan Toemenggoeng dan diizinkan menuliskan namanya Raden Toemenggoeng Sosrokoesoemo.
Beliau merupakan putra bupati RT Soemowilojo, sebelumnya memegang jabatan Wedana Kota Toeloengagoeng Kabupaten Ngrowo. Ketika memimpin dibantu patih R. Ngabehi Mangoenkoesoemo (sampai tahun 1880) dan digantikan RM Ario Tedjonotokoesoemo (1880-1900).
Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan SK No. 20 Tahun 1875 Tentang Pemindahan Pejabat dan Ibu Kota Kabupaten Berbek ke Nganjuk. Pada masa pemerintahan Raden Toemenggoeng Sosrokoesoemo (III) inilah terjadi suatu peristiwa yang amat penting bagi perjalanan sejarah pemerintahan di Nganjuk hingga sekarang ini. Peristiwa tersebut adalah adanya kepindahan tempat pusat pemerintahan dari Kota Berbek menuju Kota Nganjuk.
Berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Nganjuk Nomor 188/200/K/411.013/2022 menetapkan bahwa Hari Boyongan Pusat Pemerintahan dari Kabupaten Berbek ke Nganjuk terjadi pada 6 Juni 1880 Masehi bertepatan dengan hari Minggu Wage. Sedangkan setiap tanggal 10 April diperingati sebagai Hari Jadi Nganjuk, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II No 495 Tahun 1993.
Saat boyongan pemerintahan, para pejabat di Kabupaten Berbek adalah :
- Asisten Residen W.L.H.A. Harloff
- Bupati RMT Sosrokoesoemo
- Patih R. Ng. Mangoenkoesoemo
- Jaksa R. Ng. Mertoatmojo
- Mantri R. Ng. Sosroadmodjo
- Penghulu Mas Mochamad Jakub
- Wedana Berbek Mas Pawirosoedjono
- Wedana Nganjoek RM Ario Prawirodirdjo
- Wedana Kertosono Mas Ngabehi Wirioadmodjo
- Wedana Lengkong R. Ng. Mangoenhardja
- Wedana Warujayeng R. Ario Tejononokoesoemo
- Letnan Cina berkedudukan di Kertosono Han Liong Ing
Pada Tanggal 20 Januari 1883 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan keputusan penataan pembagian wilayah Karesidenan Kediri dan Madiun dalam Lembaran Negara Hindia Belanda Stbl No. 20/1833 menyebutkan bahwa wilayah Kabupaten Berbek terdiri atas 7 wilayah distrik yang dipimpin Wedana: Berbek, Siwalan, Nganjuk, Kertosono, Lengkong, Warujayeng, Gemenggeng. Daerah Wedana dibagi dalam wilayah yang dipimpin oleh Asisten Wedana :
- Kawedanan Berbek membawahi Loceret, Kacangan, Pacewetan, Ngetos
- Kawedanan Siwalan membawahi Cepoko, Sawahan, Klodan
- Kawedanan Nganjuk membawahi Mangundikaran, Kedungsoko, Sono
- Kawedanan Kertosono membawahi Kutorejo, Kotalama, Babadan
- Kawedanan Lengkong membawahi Lengkong, Gondang Kulon, Ngujung, Munung
- Kawedanan Warujayeng membawahi Warujayeng, Trayang, Prambon
- Kawedanan Gemenggeng membawahi Petak, Rejoso, Wilangan
Pada Tahun 1885 Tanggal 30 Mei No 4 C, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan penetapan Kota Nganjuk sebagai Ibukota Kabupaten Berbek dan Kertosono sebagai Daerah pengawasan (Controlier). Keputusan ini tercantum dalam Lembaran Negara Hindia Belanda Stbl No. 107/1885. Sebelum pension Bupari Sosrokoesoemo (III) diberi gelar Adipati (±1900).
Raden Mas Toemenggoeng Sosro Hadikoesoemo. Pada tanggal 28 September 1900, RM. Adipati Sosrokoesoemo (III) karena menderita sakit yang terus menerus sehingga terpaksa memberanikan diri mengajukan permohonan kepada Gubernur Jendral Hindia Belanda untuk diberhentikan dengan hormat dari jabatan Negara dengan diberikan hak pensiun. Selanjutnya, memohon agar karir putra laki-laki tertuanya yakni Raden Mas Sosro Hadikoesoemo menggantikan jabatan sebagai Bupati Berbek.
Berdasarkan Besluit Gubernur Jendral Hindia Belanda tanggal 2 Maret 1901 No 10, Pemerintahan Hindia Belanda memberhentiakan R.M. Adipati Sosrokoesoemo (III) dan selanjutnya mengangkat Raden Mas Sosro Hadikoesoemo sebagai Bupati Berbek dan memberinya gelar Toemenggoeng dan mengizinkan menamakan dan menuliskan Raden Mas Toemenggoeng Sosro Hadi Koesoemo. Sebelumnya beliau sebagai Asisten Wedana Cungkup Distrik Wlingi Kabupaten Blitar.
Bupati Sosro Hadikusumo mendapat anugerah Bintang Jasa Pemerintah, gelar Ario dan gelar Adipati. Pada Tanggal 9 Agustus 1928 keluar Surat Keputusan gubernur Jenderal No 1X yang diundangkan dalam Lembaran Negara No 310/1928 tanggal 21 Agustus 1928 tentang Pemberian Otonomi Kabupaten Nganjuk, mengganti nama Kabupaten Berbek menjadi Kabupaten Nganjuk yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1929.
Bupati Sosro Hadikusumo juga Ketua Dewan Kabupaten, beliau juga Anggota Dewan Provinsi Jawa Timur, beliau wafat pada 30 Desember 1933. Pengganti beliau ditunjuk R. Koesoemo Broto (patih Kabupaten Nganjuk) sebagai pejabat Bupati yang juga mengetuai Dewan Kabupaten hingga Tahun 1937 terpilihnya Bupati R.T Prawiro Wijoyo.
Wilayah Kabupaten Nganjuk semenjak keluarnya Keputusan Pemerintah No 1X Lembaran Negara No 310/1928 adalah :
- Nganjuk : Nganjuk, Bagor, Sukomoro, Rejoso
- Berbek : Berbek, Loceret, Pace, Sawahan
- Kertosono : Kertosono, Baron, Patianrowo
- Lengkong : Lengkong, Gondang, Munung
- Warujayeng : Tanjunganom, Prambon, Ngronggot
Berikut ini adalah nama-nama Bupati Nganjuk setelah Raden Mas Sosro Hadi Koesoemo :
- 1936 – 1943 : R.T.A. Prawiro Widjojo
- 1943 – 1947 : R. Mochtar Praboe Maangkoenegoro
- 1947 – 1949 : Mr.R. Iskandar Gondowardjojo
- 1949 – 1951 : R.M. Djojokoesoemo
- 1951 – 1955 : K.I Soeroso Atmohadiredjo
- 1955 – 1958 : M. Abdoel Sjukur Djojodiprodjo
- 1958 – 1960 : M. Poegoeh Tjokrosoemarto
- 1960 – 1968 : Soendoro Hardjoamodjojo, SH
- 1968 – 1973 : Soeprapto,BA
- 1973 – 1978 : Soeprapto,BA
- 1978 – 1983 : Drs. Soemari
- 1983 – 1988 : Drs. Ibnu Salam
- 1988 – 1993 : Drs. Ibnu Salam
- 1933 – 1998 : Drs. Soetrisno Rachmadi, M.Si
- 1998 – 2003 : Drs. Soetrisno Rachmadi, M.Si – Djatmiko Budi Utomo
- 2003 – 2008 : Ir. Siti Nurhayati, MM – Djaelani Iskak
- 2008 – 2013 : Drs. H. Taufiqurrahman, MKP – KH. Abdul Wachid Badrus, M.PdI
- 2013 – 2017 : Drs. H. Taufiqurrahman, MKP – KH. Abdul Wachid Badrus, M.PdI
- 2017 – 2018 : KH. Abdul Wachid Badrus, M.PdI (Plt.)
- 2018 – 2018 : Drs. H. Soedjono, MM (Plt.)
- 2018 – 2021 : Novi Rahman Hidayat, S.Sos., M.M. – Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E., S.H., M.H., MBA
- 2021 – 2023 : Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E., S.H., M.H., MBA (Plt.)
- 2023 : Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E., S.H., M.H., MBA
- 2023 – sekarang : Sri Handoko Taruna, S.STP, M.Si (Pj.)