PLN Prabumulih Himbau Pelanggan Naikan Daya Minimal 1300 VA

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLN Prabumulih ancam pelanggan untuk mengganti daya minimal 1300 VA (Poto:istimewa/ifakta.co)

PLN Prabumulih ancam pelanggan untuk mengganti daya minimal 1300 VA (Poto:istimewa/ifakta.co)

PRABUMULIH, ifakta.co – Banyak masyarakat di kota Prabumulih, Sumetara Selatan merasa resah karena baru-baru ini mendapatkan surat edaran dari PT PLN (Persero) terkait soal penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Bripka Fitra, Pemdes Semare dan Relawan SGM Bersinergi dalam Bakti Sosial, Bantu Mbah Iksan yang Menderita Stroke

Dalam surat edaran tertanggal 02 Januari 2024 tersebut tertulis evaluasi pemakaian tenaga listrik yang masuk kategori melebihi dari 720 jam nyala, atau tidak sesuai dengan daya terkontrak.

Baca juga :  Gercep! Kemensos Beri Pertolongan Kakek Iksan yang Pen di Kaki Kirinya Keluar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya PLN juga mengajurkan untuk melakukan perubahan daya atau tambah daya sesuai dengan pemakaian. Jika selama ini menggunakan meteran daya 450 watt agar dinaikkan menjadi 900/1300 watt sesuai dengan data pemakaian pelanggan.

“Kami himbau segera melakukan penambahan daya sesuai dengan kebutuhan daya yang dibutuhkan,” bunyi edaran itu, Selasa (16/1).

Lalu pada poin selanjutnya ada juga semacam peringatan kepada pelanggan yang apabila dalam kurun waktu satu minggu belum melakukan tambah daya, maka pihak PLN akan melakukan standarisasi MCB.

“Jika ditemukan pembesaran MCB akan ditertibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” bunyi edaran itu dikutip, Selasa (16/1).

Selain itu beredar kabar juga di tengah masyarakat kalau meteran 450 watt akan dihapuskan dan diganti dengan daya 900 watt.

Hal ini memicu keresahan pelanggan yang sebelumnya belum mendapatkan informasi atau pemberitahuan dari PLN ULP Prabumulih.

Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kota Prabumulih, Gema Sabarani menjelaskan bahwa memang benar ada penertiban pemakaian bagi pelanggan yang tercatat melebihi batas pemakaian maksimum dari daya terkontrak.

Menurutnya ada sebanyak 1549 pelanggan di kota Prabumulih ini yang mendapatkan surat edaran tersebut dengan bervariasi meteran daya terkontrak pada pada hari ini.

Sedangkan untuk perubahan daya atau tambah daya sendiri pihaknya nanti akan melakukan pengecekan langsung terhadap ID Pelanggan.

“Nanti bisa kita cek dari data pemakaian pelanggan untuk perubahannya. Bisa jadi dari 450 watt nanti diganti ke meteran 1300 watt, sesuai pemakaian pelanggan,” kata Gema, Selasa (16/1)

Selain itu juga Gema menjelaskan agar pelanggan segera mengkonfirmasi ke kantor PLN untuk mendapatkan informasi yang jelas.

Perhitungan daya yang dimaksud

Gema menjelaskan, berdasarkan ketentuan PLN yang berlaku pada tahun 2023, batas maksimal pemakaian listrik untuk daya 450 watt sebulan adalah 324 kWh.

Angka batas tersebut berlaku untuk pelanggan prabayar atau pun pascabayar. Tidak hanya itu, batas pemakaian ini pun didasari pada ketentuan maksimal jam nyala, yakni 720 jam per bulan.

Masih menurut sumber yang sama, terdapat cara menghitung agar biaya batas maksimal listrik 450 watt dapat diketahui:

• Batas maksimum 450 watt: 720 jam x (450/1000) = 324 kWh

• Pembelian maksimum 450 watt: 324 kWh x Rp415 = Rp134.460

Jadi merujuk rumus di atas, batas maksimal pemakaian daya meteran 450 watt adalah 324 kWh sedangkan untuk pembayaran listrik 450 watt adalah berkisar di Rp134.460.

“Nantinya akan dilakukan standardisasi MCB oleh petugas PLN dan disegel,” ujar Gema.

Jika pelanggan melakukan pembongkaran segel untuk mengganti MCB yang terpasang, maka kata Gema pelanggan dapat dikenai sanksi atau denda sesuai peraturan yang berlaku.

Meski demikian, terkait informasi akan dihapuskannya meteran daya 450 watt Gema memastikan bahwa hal itu tidak benar adanya.

Berita Terkait

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)
Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus
Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali
Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU
Unik..!!! Pasangan Bacabup dan Bacawabup Muhibbin – Aushaf Fajr Daftar ke KPU Dengan Parade 9 Mobil Alphard
Dikawal Ratusan Massa, Pasangan Ita – Zuli Daftar ke KPU Naik Becak sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024
KPU Nganjuk Nyatakan Kesiapannya Membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Besok
Owner Dunia Optical Thomas Kuswanto Hadiri Sertijab Pangdam IX/Udayana

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 22:15 WIB

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)

Senin, 2 September 2024 - 15:57 WIB

Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:33 WIB

Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 08:53 WIB

Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:05 WIB

Unik..!!! Pasangan Bacabup dan Bacawabup Muhibbin – Aushaf Fajr Daftar ke KPU Dengan Parade 9 Mobil Alphard

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca