PRABUMULIH, ifakta.co – Banyak masyarakat di kota Prabumulih, Sumetara Selatan merasa resah karena baru-baru ini mendapatkan surat edaran dari PT PLN (Persero) terkait soal penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
Dalam surat edaran tertanggal 02 Januari 2024 tersebut tertulis evaluasi pemakaian tenaga listrik yang masuk kategori melebihi dari 720 jam nyala, atau tidak sesuai dengan daya terkontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya PLN juga mengajurkan untuk melakukan perubahan daya atau tambah daya sesuai dengan pemakaian. Jika selama ini menggunakan meteran daya 450 watt agar dinaikkan menjadi 900/1300 watt sesuai dengan data pemakaian pelanggan.
“Kami himbau segera melakukan penambahan daya sesuai dengan kebutuhan daya yang dibutuhkan,” bunyi edaran itu, Selasa (16/1).
Lalu pada poin selanjutnya ada juga semacam peringatan kepada pelanggan yang apabila dalam kurun waktu satu minggu belum melakukan tambah daya, maka pihak PLN akan melakukan standarisasi MCB.
“Jika ditemukan pembesaran MCB akan ditertibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” bunyi edaran itu dikutip, Selasa (16/1).
Selain itu beredar kabar juga di tengah masyarakat kalau meteran 450 watt akan dihapuskan dan diganti dengan daya 900 watt.
Hal ini memicu keresahan pelanggan yang sebelumnya belum mendapatkan informasi atau pemberitahuan dari PLN ULP Prabumulih.
Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kota Prabumulih, Gema Sabarani menjelaskan bahwa memang benar ada penertiban pemakaian bagi pelanggan yang tercatat melebihi batas pemakaian maksimum dari daya terkontrak.
Menurutnya ada sebanyak 1549 pelanggan di kota Prabumulih ini yang mendapatkan surat edaran tersebut dengan bervariasi meteran daya terkontrak pada pada hari ini.
Sedangkan untuk perubahan daya atau tambah daya sendiri pihaknya nanti akan melakukan pengecekan langsung terhadap ID Pelanggan.
“Nanti bisa kita cek dari data pemakaian pelanggan untuk perubahannya. Bisa jadi dari 450 watt nanti diganti ke meteran 1300 watt, sesuai pemakaian pelanggan,” kata Gema, Selasa (16/1)
Selain itu juga Gema menjelaskan agar pelanggan segera mengkonfirmasi ke kantor PLN untuk mendapatkan informasi yang jelas.
Perhitungan daya yang dimaksud
Gema menjelaskan, berdasarkan ketentuan PLN yang berlaku pada tahun 2023, batas maksimal pemakaian listrik untuk daya 450 watt sebulan adalah 324 kWh.
Angka batas tersebut berlaku untuk pelanggan prabayar atau pun pascabayar. Tidak hanya itu, batas pemakaian ini pun didasari pada ketentuan maksimal jam nyala, yakni 720 jam per bulan.
Masih menurut sumber yang sama, terdapat cara menghitung agar biaya batas maksimal listrik 450 watt dapat diketahui:
• Batas maksimum 450 watt: 720 jam x (450/1000) = 324 kWh
• Pembelian maksimum 450 watt: 324 kWh x Rp415 = Rp134.460
Jadi merujuk rumus di atas, batas maksimal pemakaian daya meteran 450 watt adalah 324 kWh sedangkan untuk pembayaran listrik 450 watt adalah berkisar di Rp134.460.
“Nantinya akan dilakukan standardisasi MCB oleh petugas PLN dan disegel,” ujar Gema.
Jika pelanggan melakukan pembongkaran segel untuk mengganti MCB yang terpasang, maka kata Gema pelanggan dapat dikenai sanksi atau denda sesuai peraturan yang berlaku.
Meski demikian, terkait informasi akan dihapuskannya meteran daya 450 watt Gema memastikan bahwa hal itu tidak benar adanya.