JAKARTA, IFAKTA.co – Minimnya pengawasan yang dilakukan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat diduga menjadi penyebab maraknya bangunan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap kegiatan pembangunan di wilayahnya.
Seperti halnya kegiatan pembangunan sebuah gedung perkantoran di JL.P.Tubagus Angke Perum Taman Duta Mas Blok.D9/B Kav.No.29, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, yang berdiri mulus dengan bermodalkan Informasi Rencana Kota (IRK) hingga bebas beraktifitas meski bangunan tersebut tidak dilengkapi dengan PBG.
“Papan izinnya lagi di urusin sama pak Rendi, terus katanya sih denger-denger IRK (Informasi Rencana Kota) nya udah turun. Kalau kita kan cuman tukang, ya pahamla hehe,” ujar salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya dan juga mewakili Wakil Mandor mang Diding, Senin (08/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, bahwa bangunan tersebut peruntukannya untuk kantor.
“Ini sih untuk kantor katanya. 4 lantai, cuman ini keliatan tinggi karna 6 meter,” sebutnya.
Sementara menanggapi adanya bangunan perkantoran yang menyalahi aturan ini, Aktivis Pemantau Kebijakan Publik, Awy Eziary mengatakan, bahwa sangat menyayangkan atas kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan sesuai tupoksinya.
“Anehnya, mengapa kegiatan pembangunan perkantoran tersebut tidak mendapat tindakan? Bukankah sudah menjadi tugas dari Kasie Pengawasan Sudin Citata untuk merekomendasikan ke unit terkait? Lalu mengapa tidak dilakukan hal itu?,” tanya Awy.
Menurut Awy, tidak adanya tindakan tersebut menyiratkan adanya dugaan praktik aliran gratifikasi ke oknum-oknum terkait di jajaran Sudin Citata Jakbar yang berkolaborasi dengan pemilik bangunan, hingga mengakibatkan berdirinya gedung perkantoran tak mengantongi PBG namun dibiarkan dibangun 4 lantai.
Bahkan, Awy pun meminta kepada instansi terkait untuk lakukan penindakan terhadap kegiatan pembangunan gedung perkantoran tersebut.
“Pelanggaran jelas dan aturan hukumnya juga jelas, gak usah takut ada backingan, sikat aja. Apakah Kasie Pengawas Sudin Citata Jakbar, tetap akan melempem bekerja?,” tegasnya.
Pantauan Ifakta.co, berdirinya pembangunan gedung perkantoran 4 lantai tersebut pengerjaannya sudah sekitar 70%.