Modus Penipuan Dealer Sepeda Mirip Skema Segitiga di Probolinggo Berhasil diungkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO KOTA ifakta.co – Seiring perkembangan jaman, modus kejahatan penipuan semakin variatif dan cerdik.

Salah satunya yang marak saat ini menggunakan ”Skema Segitiga”.

Penipuan dengan cara yang mirip dengan Skema Segitiga ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Probolinggo Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang mengejutkan, Ketiga pelaku saat ini statusnya adalah narapidana Narkotika yang menghuni salah satu Lapas di Jawa Timur yang telah mendapat vonis tetap antara 4 Tahun s/d 15 Tahun.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menerangkan, kasus ini bermula saat Tersangka SD Als. TL (40 Th) warga Madiun selaku pemilik ide penipuan mencari sampling dealer motor secara acak di Google.

Baca juga :  Tim SAR Sat Brimob Polda Jatim bersama BPBD Pamekasan Berhasil Evakuasi Jenazah dari Dalam Sumur

Setelah memilih, TL menelepon nomor Admin yang tercantum di Google dan mengatakan hendak membeli sepeda motor Honda ADV.

“ Lalu TL menyuruh tersangka UD Als. PN (28 Th) warga Mojokerto, untuk membuat bukti transfer palsu dengan belajar di Youtube menggunakan aplikasi EDIT TEXT. Setelahnya, bukti transfer tersebut dikirimkan ke Admin Dealer,” ujar Wadi ,Selasa (2/1/24).

TL juga mengirimkan foto KTP palsu untuk meyakinkan korban. Sayangnya Admin lalai karena tidak mengecek di rekening, merasa bahwa uang tersebut sudah masuk.

Tak sampai disitu, TL lalu menyuruh tersangka HL (27 Th), warga Kab. Sampang untuk mencari pembeli dan akhirnya berhasil menemukan MS warga Kab. Pamekasan yang merupakan teman dari kakak HL.

Baca juga :  Lapas Narkotika Jakarta Adakan Refleksi Akhir Tahun 2023 Agar Lebih Baik Tahun 2024

“TL lalu mencari jasa angkut di Google dan menemukan nomor NN untuk mengangkut sepeda motor tersebut dari Dealer ke rumah MS di Kab. Pamekasan. Uang hasil kejahatan tersebut ditransfer ke rekening aplikasi SAKUKU dan kemudian dibagi oleh ketiganya”, tambah Wadi.

Dirasa sukses dan tidak ketahuan, 2 (dua) hari kemudian TL kembali memesan sepeda motor Honda PCX di dealer yang sama dengan modus yang sama persis.

Setelah penipuan pembelian Honda PCX ini terjadi, Admin Dealer baru sadar bahwa bukti transfer yang dikirimkan adalah palsu dan tidak ada uang yang masuk ke rekening Dealer hingga akhirnya korban melapor ke Polres Probolinggo Kota.

Baca juga :  Harkamtibmas, Polda Jatim Gelar Razia Hiburan Malam Jelang Nataru 2024

“ Setelah dilakukan Upaya profiling melalui ITE, petugas dari Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya di salah satu Lapas di Jawa Timur dan mengamankan barang bukti HP yang digunakan untuk melakukan penipuan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan kedua sepeda motor hasil penipuan tersebut di Madura, namun pemilik rumah tidak ada di tempat “, jelasnya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 72.600.000,- (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).

“Terhadap ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun. Sedangkan terhadap penadah kita terbitkan DPO” pungkasnya.

(MAY).

Berita Terkait

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram
Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono
Jaga Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke-74
PT. Tel Bersama Pemerintah Kabupaten Muarenim Meriahkan HUT KE- 78 Gebyar UMKM
Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Ha Lahan untuk Tanam Jagung Bareng Warga Karawang Timur
Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan
Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak
Belanja Masalah, Mendes Yandri Lihat Kondisi Nyata Desa di Kabupaten Bandung Barat

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 16:47 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram

Senin, 18 November 2024 - 16:42 WIB

Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono

Senin, 18 November 2024 - 16:26 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke-74

Minggu, 17 November 2024 - 12:48 WIB

PT. Tel Bersama Pemerintah Kabupaten Muarenim Meriahkan HUT KE- 78 Gebyar UMKM

Sabtu, 16 November 2024 - 23:46 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Ha Lahan untuk Tanam Jagung Bareng Warga Karawang Timur

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca