JAKARTA, IFAKTA.CO – Sejumlah pedagang kali lima (PKL) yang biasa mangkal di sepanjang Jalan Kunir, kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Barat mengeluhkan kebijakan dilarang berjualan
saat malam perayaan tahun baru 2024.
Larangan berjualan dikarenakan pihak UPK Kota Tua selaku pemangku kebijakan akan sterilisasi
kawasan tersebut dari aktivitas PKL pada momentum pergantian tahun.
“Kami para pedagang sangat kecewa atas kebijakan UPK Kota Tua, adanya larangan
berjualan di saat malam tahun baru. Seharusnya mereka selaku pemangku kebijakan mencarikan solusi agar para pedagang bisa mencari rejeki,” ujar pedagang yang enggan disebutkan namanya ini, Jumat (29/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, kebijakan itu seharusnya diberikan solusi agar para PKL bisa berjualan dan ditata dengan baik pada saat malam tahun baru.
“Padahal kami ingin bertemu duduk bersama untuk dicarikan solusi agar pedagang bisa berjualan di malam tahu baru, namun pihak UPK Kota Tua seakan menghindar dan tidak mau mendengar keluhan kami ini,” ucapnya.
Menurutnya, keluhan pegadang
pernah disampaikan kepada Camat Tamansari, namun jawabannya bahwa kebijakan pedagang ada di UPK Kota Tua.
“Kami sudah bertemu dengan pak Camat, dikatakannya bahwa semua kebijakan itu ada di UPK Kota Tua,” jelasnya.
Ia mengharapkan agar UPK Kota Tua memberikan kebijakan berjualan kepada para pedagang untuk mengais rezeki dengan memanfaatkan momen di malam pergantian tahun.
“Kami berharap ada solusi dari UPK Kota Tua, agar kami diberikan ijin berdagang mencari nafkah,” pintanya.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak UPK Kota Tua belum dapat dikonfirmasi.