NGANJUK ifakta.co– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk menggelar sosialisasi ketentuan kampanye dengan menghadirkan 37 media massa yang ada di Kabupaten Nganjuk baik media elektronik , cetak maupun media online dan juga lembaga penyiaran, pada Rabu (27/12/23).
Nampak hadir Ketua KPU Nganjuk yang diwakili oleh Komisioner KPU Divisi Sosdik Lihparmas Mohammad Aris Jatmiko, Kasubbag Umum Keuangan dan Logistik Aminodin, Kasubbag Tekmas Imam Basuki dan Ketua PWI Nganjuk Andik Sukaca serta para insan Media di Nganjuk.
Dalam keterangannya, Aris Jatmiko mengungkapkan berdasarkan Peraturan KPU No.15 tahun 2023 maka diadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan ketentuan kampanye di media massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada giat ini kita akan implementasikan Peraturan KPU yang baru yang mengatur tentang ketentuan pelaksanaan kampanye di media massa, diantaranya terkait dasar hukum kepemiluan, metode kampanye, prinsip kampanye, ruang lingkup kampanye, penentuan pemasangan APK, ketentuan materi dan desain iklan kampanye, kewajiban media massa dan lembaga penyiaran serta ketentuan pemberitaan dan penyiaran kampanye,” ungkap Aris Jatmiko.
Menurutnya terkait dengan pelaksanaan massa kampanye, di jadwalkan pada tanggal (28/11/ 2023) dan akan berakhir sampai dengan (10/02/2024).
“Pelaksanaan masa kampanye dijadwalkan jatuh pada tanggal (28 November – 10 Pebruari 2024), adapun kegiatan yang boleh dilakukan adalah; terkait dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), debat pasangan calon (paslon), dan iklan kampanye di medsos,” ungkapnya.
Sedangkan untuk tanggal 21 Januari 2024- 10 Pebruari 2024 ( terhitung 20 hari) adalah masa kampanye iklan di media massa dan kampanye umum.
Sementara itu Aris mengatakan untuk masa tenang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Pebruari 2024.
“Dalam masa tenang selama 3 hari itu maka selesailah seluruh tahapan masa kampanye, sehingga seluruh pemasangan iklan di medsos harus di off- kan dan pemasangan APK harus dilepas sampai batas akhir tanggal 10 Pebruari 2024, jika ada yang malanggar maka akan ada sangsi dari Bawaslu,” urainya.
Kemudian Aris menjelaskan pula tentang ketentuan materi dan desain iklan kampanye, yakni ; Iklan bisa berbentuk tulisan, gambar, suara atau gabungan antara tulisan, suara dan gambar yang bersifat naratif / karakter naratif.
“Isi kampanye paling sedikit memuat visi misi program dan atau citra diri peserta pemilu, materi iklan wajib mendapatkan pernyataan layak untuk di edarkan/ ditayangkan dengan menyertakan foto surat lulus sensor sesuai dengan perundang – undangan dan materi iklan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, ” paparnya.
Selanjutnya Aris juga membahas terkait kewajiban media massa, cetak, daring dan lembaga penyiaran.Yang pertama wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan.
Yang kedua, wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan perundangan, sedangkan yang ketiga wajib menentukan standar tarif iklan yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu.
“Ke- empat wajib menyiarkan ILM paling sedikit 1 kali dalam sehari selama 60 detik, selanjutnya adil, berimbang dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan,” tutur Aris.
Selanjutnya ia menjelaskan larangan media massa dan lembaga penyiaran, yakni ; dilarang menjual pemblokiran segmen atau pemblokiran waktu untuk kampanye dan dilarang menerima program sponsor serta dilarang menjual suatu iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta yang lain.
“Ketentuan tentang materi dan desain iklan kampanye pada media massa itu berlaku pada (21/01/2024) hingga (10/02/ 2024),” katanya.
Pada segmen terakhir Aris membahas tentang pemberitaan dan penyiaran kampanye bagi media massa.Dalam hal ini media massa diwajibkan mematuhi kode etik jurnalistik dan dilarang menyiarkan berita iklan yang sifatnya menguntungkan /merugikan mengarah pada kepentingan salah satu calon.
“Tanpa kerjasama yang baik dari semua pihak termasuk media massa tidak mungkin pemilu akan berjalan dengan baik maka dari itu kami meminta terjalin kerjasama dan komunikasi yang baik antara KPU dan rekan- rekan media agar Pemilu 2024 nanti berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” pungkas Aris Jatmiko.
Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nganjuk Andik Sukaca mengatakan dengan adanya sosialisasi ketentuan kampanye ini semoga memudahkan dan memperlancar koordinasi maupun komunikasi antara KPU Nganjuk dengan Insan Pers.
“Apabila nanti dalam tahapan demi tahapan pemilu berjalan ditemukan pemberitaan – pemberitaan dari teman teman media yang didapati melanggar aturan yang ada maka mohon untuk dapatnya segera diingatkan agar tidak berlarut – larut sehingga sampai terjadi tindakan dari Gakumdu, dan untuk teman – teman semoga tetap semangat dalam mengawal pemilu dan diberikan kelancaran dalam menjalankan profesinya,” tutup Andik Sukaca.
(MAY).