Bawaslu Nganjuk Gelar Rakor Pembentukan PTPS dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024

- Jurnalis

Sabtu, 23 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Nganjuk Gelar Rakor Pembentukan PTPS dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024 (Poto: ifakta.co/may)

Bawaslu Nganjuk Gelar Rakor Pembentukan PTPS dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024 (Poto: ifakta.co/may)

NGANJUK ifakta.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka pengawasan Pemilu 2024 pada Sabtu 23 Desember 2023 di Aula Hotel Front One Nganjuk.

Baca juga :  PPATK Temukan Transaksi Janggal Dana Pemilu 2024

Hadir dalam Rakor tersebut Komisioner Bawaslu Kabupeten Nganjuk yakni Mahrus Ali Sofyan koordinator divisi SDM dan Organisasi, Tanoyo koordinator divisi Pengawasan dan Parmas, Nanang Kasek Bawaslu, Panwascam se – Kabupaten Nganjuk , HMI , GMNI, PMII, PWI Nganjuk dan Ormas.

Baca juga :  KPU Jakbar Siap Distribusikan Logistik Pemilu 2024 di Lima Kecamatan

Adapun nara sumber yang dihadirkan pada sosialisasi pembentukan PTPS itu ada dua orang, diantaranya Abdul Aziz dan Nuniek F.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya Abdul Aziz menjelaskan dasar hukum pembentukan petugas PTPS yakni : UU tahun 2017 dan UU tahun 2023, Peraturan Bawaslu No. 1 tahun 2020, Peraturan Bawaslu No. 3 tahun 2022, Peraturan Bawalu No. 4 tahun 2022.

“Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu kinerja Panwaslu Kelurahan / Desa,” tutur Abdul Aziz.

Ia juga menguraikan tentang pengertian Pengawas TPS berikut tugas, wewenang dan kewajiban dari PTPS tersebut.

“Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara, hal ini tertuang dalam ( UU No.7 tahun 2017 Pasal 90 ayat 2),” ungkap Abdul Aziz.

Berita Terkait

Dipecat PDIP, Prabowo Subianto Pastikan Gerindra Terbuka bagi Jokowi Ingin Bergabung
Lampaui Target, KPU Nganjuk Berhasil Tingkatkan Animo Masyarakat dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Rekapitulasi Suara KPU Nganjuk: Sah !!! Paslon Marhaen-Handy Menang di Pilkada 2024 Peroleh 259.179 Suara
Kubu Paslon 01 Klaim Kemenangan, Marhaen – Handy : Boleh Saja Kita Hargai yang Penting Data Valid Sumber Akurat, Nganjuk Aman dan Kondusif
Real Count Internal Paslon 03 Marhaen – Handy Klaim Kemenangan 40,69 % Suara, Tatit: Mari Kawal Bersama Rekapitulasi di KPU !
PAN Raih Capaian Tertinggi dan Terbaik pada Pilkada 2024
Geger! Tim Pemenangan Rido Ungkap Temuan Dugaan Kecurangan Pilkada DKI, Mulai Politik Uang dan Surat Suara Tercoblos
Proses Pemungutan Suara Pilgub DKI Jakarta di Jakbar Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:08 WIB

Dipecat PDIP, Prabowo Subianto Pastikan Gerindra Terbuka bagi Jokowi Ingin Bergabung

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:17 WIB

Lampaui Target, KPU Nganjuk Berhasil Tingkatkan Animo Masyarakat dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:06 WIB

Rekapitulasi Suara KPU Nganjuk: Sah !!! Paslon Marhaen-Handy Menang di Pilkada 2024 Peroleh 259.179 Suara

Sabtu, 30 November 2024 - 13:00 WIB

Kubu Paslon 01 Klaim Kemenangan, Marhaen – Handy : Boleh Saja Kita Hargai yang Penting Data Valid Sumber Akurat, Nganjuk Aman dan Kondusif

Sabtu, 30 November 2024 - 08:30 WIB

Real Count Internal Paslon 03 Marhaen – Handy Klaim Kemenangan 40,69 % Suara, Tatit: Mari Kawal Bersama Rekapitulasi di KPU !

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB