Bawaslu Nganjuk Gelar Rakor Pembentukan PTPS dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024

- Jurnalis

Sabtu, 23 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Nganjuk Gelar Rakor Pembentukan PTPS dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024 (Poto: ifakta.co/may)

Bawaslu Nganjuk Gelar Rakor Pembentukan PTPS dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024 (Poto: ifakta.co/may)

NGANJUK ifakta.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka pengawasan Pemilu 2024 pada Sabtu 23 Desember 2023 di Aula Hotel Front One Nganjuk.

Baca juga :  PPATK Temukan Transaksi Janggal Dana Pemilu 2024

Hadir dalam Rakor tersebut Komisioner Bawaslu Kabupeten Nganjuk yakni Mahrus Ali Sofyan koordinator divisi SDM dan Organisasi, Tanoyo koordinator divisi Pengawasan dan Parmas, Nanang Kasek Bawaslu, Panwascam se – Kabupaten Nganjuk , HMI , GMNI, PMII, PWI Nganjuk dan Ormas.

Baca juga :  KPU Jakbar Siap Distribusikan Logistik Pemilu 2024 di Lima Kecamatan

Adapun nara sumber yang dihadirkan pada sosialisasi pembentukan PTPS itu ada dua orang, diantaranya Abdul Aziz dan Nuniek F.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya Abdul Aziz menjelaskan dasar hukum pembentukan petugas PTPS yakni : UU tahun 2017 dan UU tahun 2023, Peraturan Bawaslu No. 1 tahun 2020, Peraturan Bawaslu No. 3 tahun 2022, Peraturan Bawalu No. 4 tahun 2022.

“Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu kinerja Panwaslu Kelurahan / Desa,” tutur Abdul Aziz.

Ia juga menguraikan tentang pengertian Pengawas TPS berikut tugas, wewenang dan kewajiban dari PTPS tersebut.

“Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara, hal ini tertuang dalam ( UU No.7 tahun 2017 Pasal 90 ayat 2),” ungkap Abdul Aziz.

Berita Terkait

Empat Pasang Bakal Calon Walikota Daftar Pilkada, KPU Kota Tangerang Tetapkan Tiga Pasangan
Faldo – Fadhlin resmi mendaftarkan diri calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang
Sachrudin- Maryono Daftar ke KPU, Janji Tuntaskan Keluhan Masyarakat
Andra Soni-Dimyati Gelar Pesta Rakyat, Dihadiri Ribuan Warga hingga Jajanan Gratis
Andra Soni-Dimyati Daftar ke KPU Banten Naik Mobil Elf Angkutan Umum
Paslon Walkot & Wakil Walkot Prabumulih Fikri-Syamdakir Resmi Daftar ke KPU
Beberapa Aktivis Desak Bawaslu, Agar Tindak Tegas ASN Yang Diduga Terlibat Politik Praktis
Paslon Walkot dan Wakil Walkot Prabumulih Ngesti Ridho-Amin Gelar Deklarasi

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 01:08 WIB

Empat Pasang Bakal Calon Walikota Daftar Pilkada, KPU Kota Tangerang Tetapkan Tiga Pasangan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 00:39 WIB

Faldo – Fadhlin resmi mendaftarkan diri calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang

Jumat, 30 Agustus 2024 - 00:34 WIB

Sachrudin- Maryono Daftar ke KPU, Janji Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Jumat, 30 Agustus 2024 - 00:23 WIB

Andra Soni-Dimyati Gelar Pesta Rakyat, Dihadiri Ribuan Warga hingga Jajanan Gratis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:12 WIB

Andra Soni-Dimyati Daftar ke KPU Banten Naik Mobil Elf Angkutan Umum

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca