NGANJUK ifakta.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka pengawasan Pemilu 2024 pada Sabtu 23 Desember 2023 di Aula Hotel Front One Nganjuk.
Hadir dalam Rakor tersebut Komisioner Bawaslu Kabupeten Nganjuk yakni Mahrus Ali Sofyan koordinator divisi SDM dan Organisasi, Tanoyo koordinator divisi Pengawasan dan Parmas, Nanang Kasek Bawaslu, Panwascam se – Kabupaten Nganjuk , HMI , GMNI, PMII, PWI Nganjuk dan Ormas.
Adapun nara sumber yang dihadirkan pada sosialisasi pembentukan PTPS itu ada dua orang, diantaranya Abdul Aziz dan Nuniek F.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya Abdul Aziz menjelaskan dasar hukum pembentukan petugas PTPS yakni : UU tahun 2017 dan UU tahun 2023, Peraturan Bawaslu No. 1 tahun 2020, Peraturan Bawaslu No. 3 tahun 2022, Peraturan Bawalu No. 4 tahun 2022.
“Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu kinerja Panwaslu Kelurahan / Desa,” tutur Abdul Aziz.
Ia juga menguraikan tentang pengertian Pengawas TPS berikut tugas, wewenang dan kewajiban dari PTPS tersebut.
“Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara, hal ini tertuang dalam ( UU No.7 tahun 2017 Pasal 90 ayat 2),” ungkap Abdul Aziz.
Halaman : 1 2 Selanjutnya