JAKARTA, ifakta.co – Polda Metro Jaya berencana akan meminta keterangan ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait ditemukanya sejumlah aset dan harta yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain/harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya,”
“Tersangka korupsi wajib menjelaskan soal aset-asetnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ade dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (22/12).
Ade mengingatkan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Menurut Ade, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (27/12).
Ini merupakan panggilan kedua setelah Firli mangkir dalam pemeriksaan yang diagendakan pada Kamis (21/12) dengan alasan yang dianggap tidak patut dan tidak wajar.
“(Pemeriksaan) hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” katanya.