JAKARTA, IFAKTA.co – Dalam menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Barat menyelenggarakan Rapat Conpress Publikasi dan Dokumentasi bersama perwakilan media se-Jakbar.
Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kemampuan pengawas pemilu tentang pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat di lingkup Jakarta Barat.
Selama sosialisasi berlangsung di wilayahnya hingga saat ini, Bawaslu Jakarta Barat mengungkap bahwa telah menangani 3 dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satu berkaitan dengan iklan di televisi maupun media sosial oleh salah satu partai politik. Kedua pada masa saat kampanye sosialisasi salah satu caleg dari partai yang sama yang telah kita sudah telusuri dan klarifikasi, dan ketiga dugaan pelanggaran kegiatan reses anggota dewan yang digabung dengan kampanye,” kata Akhi Riannoko, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Barat, di Kantor Bawaslu Jakbar, Jumat (22/12) sore.
Akhi mengingatkan agar kegiatan reses anggota dewan yang menggunakan anggaran negara tidak menggunakan atribut-atribut partai politik maupun calon anggota dewan yang kebetulan masih aktif menjadi wakil rakyat.
Ketiga dugaan pelanggaran ini merupakan temuan petugas Bawaslu di lapangan, dan bukan informasi yang berasal dari masyarakat.
Akhi menjelaskan hingga saat ini informasi dugaan pelanggaran dari masyarakat di Jakarta Barat tidak ada dikarenakan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di lapangan telah melakukan tindakan preventif dan arahan kepada peserta pemilu 2024.
Laporan yang ia terima di lapangan, petugas kerap melihat ada beberapa peserta yang mengikuti arahan dan ada juga yang sudah terlanjur melakukan pelanggaran.
“Bagi peserta pemilu yang terlanjur kita berikan arahan untuk tidak melakukan pelanggaran meskipun laporan tersebut tetap kita proses untuk ditelurusi dan diklarifikasi karena berasal dari temuan petugas di lapangan,” ujarnya.
Sejauh ini, Akhi katakan, beberapa calon anggota legislatif di Jakarta Barat masih kooperatif dan memahami, serta tetap patuh akan undang-undang pemilu 2024.
“Jadi untuk laporan dari masyarakat sampai detik ini kita belum temukan, yang ada baru temuan yang dilaporkan petugas di lapangan,” kata Akhi.
Masalah dan Kendala Tahapan Kampanye
Selama proses pengawasan tahapan kampanye di Jakarta Barat, Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Wanda Gunawan Humala Daulay mengungkapkan, bahwa terdapat 4 permasalahan dan kendala.
Pertama, kurangnya pemahaman regulasi tentang kampanye khususnya pada tim-tim pelaksana kampanye peserta pemilu.
Kedua, surat pemberitahuan terkadang tidak ditembuskan kepada Bawaslu Jakarta Barat.
Ketiga, masih sulitnya pengawas dalam melakukan lokalisir peserta kampanye yang tidak memiliki hak pilih (anak di bawah umur).
Terakhir keempat, banyaknya peserta pemilu yang melakukan kampanye tidak sesuai dengan jadwal dan lokasi yang diberikan kepada Bawaslu Jakarta Barat sehingga pengawas merasa kesulitan secara jadwal dan lokasi giat kampanye.
Halaman : 1 2 Selanjutnya