PEKANBARU, ifakta.co – Unit Reskrim Polsek Tambang, Polres Kampar menangkap seorang pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu berinisial AL (24) warga dusun 1 Kuala, Kecamatan Tambang, Kampar, Pekanbaru.
Saat penangkapan, dari tangan tersangka tim mendapatkan satu paket kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong).
“Tersangka ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Minggu (3/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim mengamankan tersangka di lapangan bola Dusun Tanjung Kudu Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
“Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti. Pelaku tidak bisa mengelak dan langsung digelandang ke Polsek Tambang,” kata Marupa.
Kemudian tim menginterogasi pelaku dan mengakui bahwa narkotika yang ditemukan saat dilakukan penangkapan adalah benar miliknya dan diperoleh dengan cara membelinya dari WI (DPO).
“Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.