Polisi Tangkap Pemuda Usai Konsumsi Sabu di Kampar Pekanbaru

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pemuda Usai Konsumsi Sabu di Kampar Pekanbaru (Poto:Humas Polri)

Polisi Tangkap Pemuda Usai Konsumsi Sabu di Kampar Pekanbaru (Poto:Humas Polri)

PEKANBARU, ifakta.co – Unit Reskrim Polsek Tambang, Polres Kampar menangkap seorang pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu berinisial AL (24) warga dusun 1 Kuala, Kecamatan Tambang, Kampar, Pekanbaru.

Saat penangkapan, dari tangan tersangka tim mendapatkan satu paket kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong).

“Tersangka ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Minggu (3/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim mengamankan tersangka di lapangan bola Dusun Tanjung Kudu Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

“Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti. Pelaku tidak bisa mengelak dan langsung digelandang ke Polsek Tambang,” kata Marupa.

Kemudian tim menginterogasi pelaku dan mengakui bahwa narkotika yang ditemukan saat dilakukan penangkapan adalah benar miliknya dan diperoleh dengan cara membelinya dari WI (DPO).

“Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru

Amata uang euro (foto: european central bank/ifakta)

Internasional

EUR/GBP Menguat Tipis Usai Lonjakan Awal, UBS: Masih Ada Ruang Naik

Minggu, 22 Jun 2025 - 12:16 WIB

Anggota Polsek Kresek, Aipda Dimas H., melaksanakan kegiatan Sambang Door to Door System (DDS) kepada warga di Desa Rancagede,(foto:istimewa)

Regional

Aipda Dimas H. Lakukan Sambang Warga di Desa Rancagede

Minggu, 22 Jun 2025 - 10:29 WIB