Arena Gantangan Burung di Gor Cendrawasih Diduga Curi Listrik, Aktivis Minta Diproses Hukum

- Jurnalis

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arena Gantangan burng di Gor Cendrawasih Diduga Curi Listrik (Poto: ifakta.co/my)

Arena Gantangan burng di Gor Cendrawasih Diduga Curi Listrik (Poto: ifakta.co/my)

JAKARTA, ifakta.co  – Arena gantangan burung berkicau di komplek Gelanggang Olahraga (GOR) Cendrawasih, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diduga menggunakan aliran listrik secara ilegal.

Baca juga :  Reklame Warna Warni Advertising di Kodim Jakbar Diduga Ilegal

Pantauan ifakta.co di lokasi gantangan burung pada Selasa (29/11) sore, ditemukan meteran listrik perusahaan listrik negara (PLN) dalam kondisi rusak namun penerangan lampu bohlam di lokasi itu masih tetap menyala, Padahal panel meteran bertuliskan ‘PERIKSA’.

Baca juga :  Diduga Pengusaha Serobot Jalur Hijau, Kasudin Tamhut Jakbar akan Survei ke Lokasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Listriknya memang lagi rusak,” ujar pemilik arena gantangan, Jhoni saat dikonfirmasi ifakta.co, Rabu (29/11) siang.

Penasaran dengan kejanggalan tersebut, ifakta.co mencoba memasukkan nomor token pelanggan yang tertera di meteran melalui aplikasi PLN Mobile. Namun meteran dengan nomor pelanggan 32 1836 6626 5 itu tidak ditemukan atau tidak terdaftar.

“Itu sudah lama bang, setahu saya dari awal ada gantangan itu meteran listriknya ada tulisan 00.00 (nol). Dan itu udah lama banget. Kalau saya rasa itu ada kerjasama antara pemilik gantangan dengan oknum pegawai PLN,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, menurut sumber tersebut juga mengatakan bahwa keberadaan arena lomba burung itu juga menjadi pertanyaan. Karena menurutnya lahan itu adalah lahan Pemda di bawah UPT Sudin Pemuda dan Olahraga Kota Jakarta Barat.

“Yang saya dengar itu sewanya Rp60 Juta per tahun bang, cuma ngga tau uang sewanya kepada siapa. Coba tanyakan saja kepada pejabat terkait,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Aktivis Pemantau Kebijakan Publik Awy Aziary, S.H. berharap agar PLN untuk mencopot dan memberikan denda pemakaian sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bukan hanya dicopot saja, tapi harus didenda dan diproses secara hukum,” ujarnya.

Berita Terkait

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri
Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah
Dalam FKP RSUD Cengkareng Terus Berupaya Berikan Yang Terbaik Bagi Warga Masyarakat
Irbanko Jakarta Pusat Gelar Festival Pelajar Berintegritas
Ratusan Peserta OPD Pemkot Jakbar Ikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Parkir Liar di Jakut Jadi Lahan Basah, Dishub Bagai Macan Tanpa Taring, Siapa Bermain?
Kapolsek Duren Sawit hadiri sosialisasi Pilkada 2024
Pengamanan Logistik Pilkada DKI Jakarta 2024 Di Kantor PPK Kecamatan Menteng

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:09 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri

Kamis, 21 November 2024 - 12:48 WIB

Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah

Kamis, 21 November 2024 - 11:01 WIB

Dalam FKP RSUD Cengkareng Terus Berupaya Berikan Yang Terbaik Bagi Warga Masyarakat

Rabu, 20 November 2024 - 22:23 WIB

Irbanko Jakarta Pusat Gelar Festival Pelajar Berintegritas

Rabu, 20 November 2024 - 20:44 WIB

Ratusan Peserta OPD Pemkot Jakbar Ikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca