Usai FItnah Jimly Ashiddiqie, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) (Poto: istimewa)

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) (Poto: istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan itu diajukan oleh Perekat Nusantara, Pergerakan Advokat Nusantara, dan TPDI dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia pada Kamis (23/11).

Pelaporan itu dipicu setelah Anwar memberikan pernyataan kepada pers berisi curahan hati (curhat) saat diberhentikan menjadi ketua MK.

Carrel Ticualu salah satu pelapor menyebut dalam curhatan Anwar, terdapat beberapa hal yang tidak relevan dan ngawur. Salah satunya terkait tudahan adanya konflik kepentingan yang dilakukan semua mantan pimpinan MK dari masa ke masa.

“Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat, sebagai Ketua MK,” kata Carrel di Gedung MK, dikutip CNNindonesia.

“Untuk itu kami juga menyampaikan hakim terlapor dalam hal ini telah melakukan fitnah baru terhadap professor Jimly Ashiddiqie dan kawan-kawan,” lanjutnya.

Carrel menilai Anwar seakan membuat drama baru dengan menggelar konferensi pers yang lebih banyak curhatnya. Carrel menyebut Anwar dalam konferensi persnya seakan menjadi korban dan pihak yang difitnah. Namun, Anwar tak berani melaporkan tuduhan yang dilontarkannya itu.

“Di situ dia jelaskan banyak hal-hal yang dia merasa difitnah, dibunuh karakternya dan banyak hal yang dia itu merasa teraniaya padahal kalau memang benar ada yg memfitnah, ada yang membunuh karakternya,” ujarnya.

“Sebut saja orangnya siapa dan laporkan kepada aparat penegak hukum, bisa ke MKMK juga, bisa juga dia laporkan kepada kepolisian atau lembaga pidana terkait. Sampai saat ini saya tidak melihat dia melapor. Artinya, hakim terlapor Anwar Usman itu telah melakukan fitnah,” imbuhnya.

Selain membuat gaduh lewat konferensi pers, Anwar juga dilaporkan ke MKMK karena melayangkan keberatan atas pencopotannya yang diganti oleh hakim Suhartoyo.

“Anwar Usman ini tampak sekali, dia mau mengacaukan lembaga MK, menurunkan derajat MK, karena mekanisme keberatan dia, itu juga ngawur,” tutur dia.

Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK untuk menggantikan dirinya.

“Intinya, MK sudah terima permohonan keberatan administratif yang ditujukan kepada Ketua MK,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/11).

Terkait itu, MK mengaku telah menjawab surat keberatan yang diajukan AnwarUsman.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 itu karena melaksanakan Putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengatakanAnwarturut hadir dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru tersebut.

“Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa atas nama Yang MuliaAnwarUsman,” kata Enny.

Baca juga :  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Minta Maaf Kasus Firli Bahun Bikin Gaduh

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru