JAKARTA, ifakta.co – Ratusan Toko obat dan Kosmetik yang diduga khusus menjual obat jenis tramadol dan heximer tersebar di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur.
Sayangnya, peredaran jenis obat yang biasa disebut pil koplo itu beredar bebas tanpa ada pengawasan dan tindakan tegas dari aparat hukum dalam hal ini kepolisian.
Berdasarkan investigasi ifakta.co, toko obat dan kosmetik yang menjual obat tersebut tersebar di 65 kelurahan se-Jakarta Timur. Setiap kelurahan setidaknya ada empat toko obat/kosmetik yang sengaja menjualnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan ketika ifakta.co mencoba membeli, dengan mudah memperoleh obat jenis tramadol dengan harga 4000 rupiah perbutir.
“Toko ini milik bang Munir, saya disini pekerja bang sebagai penjaga toko saja,” ujar penjaga toko, Kamis (16/11) lalu.
Dari penelusuran juga didapat, sebagian besar pembeli (pelanggan) pil koplo itu dari kalangan remaja usia 17 sampai 25 tahun. Bahkan ada anak seumuran murid SMP juga yang menjadi pelanggan tetap.
Sebuah sumber menyebut, para pemilik toko obat/kosmetik itu setiap bulan telah memberikan uang koordinasi kepada oknum aparat Polres Metro Jakarta Timur, alasannya agar mereka bisa dengan bebas dan aman menjual pil koplo itu.
“Mereka (pemilik toko obat) hampir semua setor ke oknum aparat. Biasanya ada oknum yang mengkoordinir,” ujar sumber yang tak mau disebut namanya.
Aparat kepolisian kata sumber, sebenarnya sudah mengetahui peredaran obat tramadol dan heximer di masing-masing wilayahnya. Namun, entah kenapa mereka seakan tutup mata dan tidak bisa untuk memberikan tindakan tegas.
“Itu ‘kan di depan mata mereka, masa gak kelihatan,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, aktivis dan pemantau kebijakan publik, Darsuli, S.H berharap kepada polri untuk segera bertindak tegas. Sebab ini ada undang-undang kesehatan yang telah dilanggar.
“Saya minta kepada aparar Polres Metro Jakarta Timur untuk sidak dan berikan tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.